Berita NTB
Lagi, Warga Kuasai Lahan ITDC
LOMBOK TENGAH, sasambonews.com.
Sebelumnya, PT. Indonesian Tourism Devlopmen Corporations (ITDC) dibantu TNI/Polri bersama aparat Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Tengah melakukan penertiban dan pembersihan bangunan milik warga yang ada di atas lahan milik ITDC yang dijadikan sebagai Lokasi Pembangunan Masjid Mandalika di Dusun Ketapang Desa Kuta Kecamatan Pujut Lombok Tengah.
Penertiban bangunan milik warga di atas lahan ITDC itu berjalan dengan lancar dan aman, tanpa ada perlawanan dari warga.
Namun, karena tidak ada kejelasan dan sikap baik dari pihak ITDC, terkait dengan persoalan lahan milik warga yang belum dibebaskan, warga pun kembali menguasai fisik lahan dengan cara melakukan pemagaran diatas lahan milik mereka.
”Kami sudah sangat baik dan sabar, Mereka (ITDC) menggusur rumah dan isi kebun, kami pun diam, dengan harapan mereka mau mengerti dan mau menyelesaiakan persoalan tanah yang belum dibayar maupun sisa pembayaran tanah yang belum dilunasi. Jangan karena kami miskin dan bodoh, lalu seenaknya menginjak – injak harkat dan martabat kami, karena kami manusia bukan binatang,” ucap Bari warga Dusun Ketapang Desa Kuta Minggu, (14/8/2016).
Karena tidak ada titik temu penyelesaian persoalan lahan dengan pihak ITDC, Bari pun kembali menguasai fisik lahan miliknya seluas 2,27 hektar yang ada di Kebun Rembitan Orong Kelengat Dusun Ketapang Desa Kuta dengan cara memasang pagar keliling, Sabtu, (13/8/2016).
Bari juga akan tetap mempertahankan lahan miliknya tersebut, sampai dengan tetes dari penghabisan.” Tanah itu hak milik kami selaku ahli waris, tanah itu peninggalan nenek moyang kami, dan tidak pernah di perjual belikan kepada pihak manapun. Sampai kapanpun, Kami siap bertahan dan tetap menguasai fisik tanah, karena tanah ini sah milik kami,” tegasnya.
Bari menceritakan, lahan miliknya tersebut, tidak pernah di perjual belikan kepihak manapun, termasuk ke ITDC.
Untuk itu Bari, meminta kepada ITDC untuk tidak melakukan aktivitas apapun di atas lahan miliknya tersebut.” Kami tidak menuntut sisa tanah yang belum dilunasi, karena kami tidak pernah menjual tanah. Kalaupun ITDC mau membayar tanah kami itu, tentu harus sesuai dengan aturan dan sesua dengan hasil keputusan seluruh Ahli Waris,” ujarnya.
Oleh aparat Kepolisian setempat, warga diminta untuk tidak melakukan hal – hal yang bisa menganggu situasi Kamtibmas maupun aktivitas pembangunan di lokasi pembangunan Masjid teresar di Bali Nusa Tenggara tersebut.
Untuk itu warga di minta untuk menempuh jalur hukum sesuai dengan peraturan per undang – undangan yang berlaku.” Kami menghimbau kepada warga yang masih mengklaim kepemilikan lahan untuk tidak melakukan hal – hal yang melanggar hukum, silakan diselsakan melalui jalur hukum, sehingga situasi Kamtibmas dan proses pembangunan di kawasan pariwisata ini bisa berjalan dengan baik, aman, nyaman dan tertib,” himbau Kapolsek Kuta AKP. Fatoni. |rul.
Via
Berita NTB
Posting Komentar