Pendidikan
Di Lombok Tengah sendiri, jumlah Guru PNS Penerima Tamsil dari seluruh jenjang pendidikan sebanyak 529 Guru.
Loteng Kekurangan Dana Tamsil
LOMBOK TENGAH, sasambonews.com.
Tambahan Penghasilan (Tamsil) bagi Guru Daerah ini merupakan tambahan penghasilan Bagi Guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang belum mendapat tunjangan Profesi atau sertifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemberian Tamsil bagi Guru PNS Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan gairah kerja dan kesejahteraan guru PNS Daerah yang belum menerima Tunjangan Profesi.
Di Lombok Tengah sendiri, jumlah Guru PNS Penerima Tamsil dari seluruh jenjang pendidikan sebanyak 529 Guru.
Dan 529 Guru PNS penerima Dana Tamsil itu merupakan Guru PNS yang tidak atau belum mendapatkan Tunjangan Profesi.” Jumlah guru penerima Tamsil dari semua jenjang pendidikan Tahun 2016 ini sebanyak 529 orang. Dan Guru penerima Tamsil ini merupakan Guru PNS yang belum mendapatkan Tunjangan Profesi,” terang Kabid PMPTK Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Lombok Tengah HM. Tamrin Selasa.
Namun pemberian dana Tamsil kepada 529 orang Guru PNS di Bumi Tatas Tuhu Trasna tidak berjalan mulus.
Pasalnya, alokasi anggaran untuk membayar Tamsil 529 orang Guru PNS itu tidak mencukupi.” Dana yang ada Sebesar Rp. 24.783,7500. Masalah kita saat ini kekurangan dana Tamsil untuk Tahun 2016, dan kita sudah usulkan ke pemerintah Pusat, Alhamdulillah kekurangan dana Tamsil itu sudah di setujui sebesar Rp. 700 juta lebih. Tinggal kita tunggu saja,kalau dananya sudah cair langsung kita bagikan,” kata HM. Tamrin.
Sesuai dengan juklak juknis pembayaran dana Tamsil, masing – masing Guru PNS penerima dana Tamsil, perbulannya menerima dana Tamsil sebesar Rp. 250 ribu. Dan realisasi atau pencairan dana Tamsil itu langsung melalui Rekening Guru masing – masing.” Masing – masing Guru per bulannya menerima dana Tamsil sebesar Rp. 250 ribu dan pencairannya langsung melalui rekening masing – masing Guru penerima dana Tamsil,” jelas HM. Tamrin.
Sedangkan syarat Guru PNS menerima dana Tamsil, yakni, telah Memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan ), Guru PNS yang belum menerima Tunjangan Profesi dan Guru PNS yang mengajar pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.” 3 syarat itu sesuai dengan Juklak dan Juknis pemberian dana Tamsil,” ucap HM. Tamrin.
HM.Tamrin mengungkapkan, penghasilan seorang guru terjadi gap yang sangat lebar antara guru penerima tunjangan profesi dengan guru yang belum menerima tunjangan profesi, padahal sama-sama guru PNS. Dengan adanya tambahan penghasilan ini, mudah-mudahan gap penghasilan dapat dipersempit sehingga kecemburuan penghasilan bisa dihilangkan.” Inilah upaya pemerintah untuk mensejahterakan Guru, harapan pemerintah dengan adanya dana Tamsil Guru PNS yang belum mendapat Tunjangan Profesi lebih rajin dan bersemangat untuk mengajar,” ujarnya. |rul.
Via
Pendidikan
Posting Komentar