Hukum
Maling Motor Turis Dibekuk
LOMBOK TENGAH, sasambonews.com. Aksi RR alias Kedo (18) dan N alias Ajib (25) akhirnya kandas di tangan polisi.
Kedua warga Dusun Ebangah Desa Sengkol Kecamatan Pujut, diringkus setelah mencuri motor milik turis Perancis bernama Donald Vichot (33) di pantai Muluk sebelah timur pantai Batu Kota Dusun Ebangah, Sabtu lalu (13/8).
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP Arjuna Wijaya, S.Ik menuturkan, kedua pelaku berhasil diringkus setelah tim buser berhasil mengantongi identitas pelaku dari informasi masyarakat di sekitar TKP dan CCTV yang terpasang di TKP. Sehingga, selang beberapa jam melakukan aksinya, sekitar pukul 03.00 wita pelaku berhasil diamankan tanpa ada perlawanan.
Ternyata dari dua pelaku itu, satu orang merupakan residevis. Tidak hanya itu, mereka merupakan spesialis curanmor dan curas terhadap WNA. “Dari pengakuan meraka sudah melakukan curanmor dan curas di lima TKP,” katanya.
Lima TKP itu, diantaranya TKP pinggir pantai Muluk yaitu sepeda motor vario, TKP Batik Bantar yaitu sepeda motor shogun warna merah, TKP Batu Payung yaitu sepeda motor vario remot, TKP Batu Kotak yaitu sepeda motor mio dan pelaku juga melakukan curas terhadap orang asing yaitu di TKP Jurang Kemangi.
Dijelaskan Arjuna, kronologisnya berawal ketika korban Donal Vichot bersama istrinya Marguerite sedang berlibur ke kawasan wisata Lombok Tengah. Kebetulan, keduanya sedang berjalan-jalan di sekitar Pantai Muluk, sekitar pukul 16.00 Wita, Sabtu (13/8). Setelah menemukan tempat yang tepat, keduanya lantas memarkir sepeda motor jenis Honda Vario di pinggir jalan.
Mereka lantas berjalan-jalan di sekitar pantai sambil mengambil foto panorama di sekitar tersebut. Sekitar 30 menit, keduanya kemudian keluar dan mendapatkan sepeda motornya sudah hilang. Setelah sadar kehilangan, keduanya kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Pujut.
Sehingga, anggota Polsek Pujut dan tim buser langsung bergerak menyelidiki kasus itu dan mendapatkan informasi bahwa Kedo dan Ajib adalah pelakunya. Dengan begitu, kedua pelaku berhasil diamankan bersama barang buktinya, yaitu 1 unit sepeda motor Honda Vario warna biru bernopol DR 2693 TC.
“Untuk sementara pelaku diancam 9 tahun penjara. Sedangkan, untuk pengembangan lebih lanjut, kami sedang mengorek keterangan dari kedua pelaku, “ tandasnya.
Via
Hukum
Posting Komentar