Berita NTB
MATARAM,Sasambonews.com. Kepala Ombudsmen Perwakilan Provinsi NTB Adhar Hakim Jumat (12/08) dikonfirmasi melalui hp pribadinya setelah melakukan sidak pelayanan BPJS Kesehatan di Rumah Sakit Provinsi NTB menemukan masih ditemukan pelayanan BPJS yang sulit dilaksanakan oleh rumah sakit."Ada hal-hal yang diperdalam. Masih ada beberapa proses pelayanan BPJS yang sulit dilaksanakan secara cepat ditingkat rumah sakit, terkait masih adanya gep terkait regulasi aturan antara BPJS dan rumah sakit sebagai pelayan kesehatan,"terangnya.
Menurutnya , persoalan seperti ini sering dialami oleh masyarakat yang menggunakan BPJS." Hal ini menjadikan masyarakat paling dirugikan, jika seorang ibu hamil belum terdaftar BPJS kemudian melahirkan, ditemukan ada kendala pelayanan administrasi oleh rumah sakit,"ungkapnya.
Adhar Mencontohkan ,apabila seorang ibu yang melahirkan , karena kendala si bayi belum masuk terdaftar di BPJS,sehingga Si Ibu tidak bisa membawa pulang anaknya sampai syarat itu ada." Rumah Sakit tidak berani pulangkan bayi jika belum tercatat sebagai anggota BPJS, penafsiran masyarakat bahwa rumah sakit menyandra bayi,"pungkasnya.
Hal ini dilakukan rumah sakit ,sebab sering ibu yang diberikan membawa bayinya pulang, tidak lagi kembali melaporkan sehingga rumah sakit harus menanggung."Dibeberapa rumah sakit yang sering memiliki pengalaman kurang menggembirakan karena pertanggungjawabannya harus di tanggung sendiri. Dan pihak rumah sakit yang sering berurusan dengan BPJS,"ungkapnya.
Dia berharap hal ini tidak terjadi sehingga, masyarakat bisa lebih dulu mengurusnya administrasi BPJS tersebut dengan pihak Rumah Sakit.Ipr
Ombudsmen Dapati RSUP Sulit Layani BPJS
MATARAM,Sasambonews.com. Kepala Ombudsmen Perwakilan Provinsi NTB Adhar Hakim Jumat (12/08) dikonfirmasi melalui hp pribadinya setelah melakukan sidak pelayanan BPJS Kesehatan di Rumah Sakit Provinsi NTB menemukan masih ditemukan pelayanan BPJS yang sulit dilaksanakan oleh rumah sakit."Ada hal-hal yang diperdalam. Masih ada beberapa proses pelayanan BPJS yang sulit dilaksanakan secara cepat ditingkat rumah sakit, terkait masih adanya gep terkait regulasi aturan antara BPJS dan rumah sakit sebagai pelayan kesehatan,"terangnya.
Menurutnya , persoalan seperti ini sering dialami oleh masyarakat yang menggunakan BPJS." Hal ini menjadikan masyarakat paling dirugikan, jika seorang ibu hamil belum terdaftar BPJS kemudian melahirkan, ditemukan ada kendala pelayanan administrasi oleh rumah sakit,"ungkapnya.
Adhar Mencontohkan ,apabila seorang ibu yang melahirkan , karena kendala si bayi belum masuk terdaftar di BPJS,sehingga Si Ibu tidak bisa membawa pulang anaknya sampai syarat itu ada." Rumah Sakit tidak berani pulangkan bayi jika belum tercatat sebagai anggota BPJS, penafsiran masyarakat bahwa rumah sakit menyandra bayi,"pungkasnya.
Hal ini dilakukan rumah sakit ,sebab sering ibu yang diberikan membawa bayinya pulang, tidak lagi kembali melaporkan sehingga rumah sakit harus menanggung."Dibeberapa rumah sakit yang sering memiliki pengalaman kurang menggembirakan karena pertanggungjawabannya harus di tanggung sendiri. Dan pihak rumah sakit yang sering berurusan dengan BPJS,"ungkapnya.
Dia berharap hal ini tidak terjadi sehingga, masyarakat bisa lebih dulu mengurusnya administrasi BPJS tersebut dengan pihak Rumah Sakit.Ipr
Via
Berita NTB

Sasambo News
Sasambonews.com, Alamat Jurang Jaler Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi NTB
Posting Komentar