Berita NTB
Pegawai Sukarela Tak Berhak Dapat Dana Kapitasi
LOMBOK TENGAH, sasambonews.com. Dana
Kapitasi JKN untuk bulan Juni – Juli 2016 ini tidak bisa dicairan, karena terbentur Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 21 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Dana Kapitasi JKN.
Kapitasi JKN untuk bulan Juni – Juli 2016 ini tidak bisa dicairan, karena terbentur Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 21 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Dana Kapitasi JKN.
Pada PMK Nomor 21 Tahun 2016 itu, dijelaskan bahwa yang berhak menerima Jasa Kapitasi adalah para Tenaga Medis yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) , Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan P3K, sedangkan untuk Tenaga Medis yang bersatus Pegawai Sukarela tidak diperbolehkan mendapatkan Jasa Kapitasi JKN.” Aturan lama, Pegawai Sukarela boleh menerima Jasa Kapitasi, tetapi PMK Nomor 21 Tahun 2016, Pegawai Sukarela tidak boleh menerima Jasa Kapitasi JKN,” terang Kepala UPT Puskesmas Praya H. Muslim Tasim, S.Kep, Jum’at (12/8/2016).
H. Muslim menepis isu, keterlambatan pencaran dana Jasa Kapitasi JKN itu dikarenakan tidak tersedianya dana dari BPJS. Hannya saja pihanya masih menunggu regulasi atau aturan dan Pemerintah Daerah, terkait dengan keberadaan para Pegawai Sukarela tersebut.” Uangnya sudah ada di Rekening Bendahara, kapan saja bisa dicairkan. Tetapi kita masih menunggu, apakah ada aturan yang membolehkan Pegawai Sukarela ini menerima Dana Jasa Kapitasi, karena di aturan lama mereka (Pegawai Sukarela) menerima Dana Jasa Kapitasi,” ucapnya.
Untuk mengatasi persoalan Pegawai Sukarela itu, kata, H. Muslim, Dinas Kesehatan Lombok Tengah, telah mengusulkan ke Pemkab. Lombok Tengah untuk pengalihan status Pegawai Sukarela menjadi Pegawai Tidak Tetap. Namun sampai dengan saat ini usulan dari Dinas Kesehatan itu belum ada kepastian.”Dinas sudah mengusulkan ke Daerah, untuk pengalihan status Pegawai Sukarela menjadi PTT, tetapi SK PTT itu belum bisa di terbitkan, karena belum adanya Payung Hukum yang memperolehkan penerbitan SK PTT,” katanya.
Jika sampai dengan akhir bulan Agustus 2016, tidak ada kejelasan terkait dengan pengalihan status Pegawa Sukarela menjadi PTT, Kepala Dinas Kesehatan Lombok Tengah, akan berkonsultasi untuk meminta petunjuk ke Menteri Kesehatan RI, terkait dengan aturan yang tidak memperbolehkan Tenaga Sukarela menerima Dana Jasa Kapitasi JKN.” Kalau sampai akhir Bulan Agustus, tidak ada kepastian, Bu Kadis akan langsung berkonsultasi ke Kementerian Kesehatan. Supaya semuanya tidak salah, karena apapun statusnya Pegawai Sukarela itu bekerja sama dengan pegawai lainnya,” ucap H. Muslim.
Persoalan Pegawai Sukarela ini, ungkap H. Muslim, tidak hannya terjadi di Lombok Tengah, melainkan juga terjadi diseluruh Indonesia. Untuk itu dirinya berharap ada regulasi atau aturan yang memperbolehkan Pegawai Sukarela boleh menerima Dana Jasa Kapitasi.” Semua daerah mengalami persoalan yang sama. Untuk itu kami berharap ada regulasi yang tepat untuk menangani persoalan Pegawai Sukarela ini, sehingga mereka bisa menerima Dana Jasa Kapitasi, seperti tahun – tahun sebelumnya,” harapnya. |rul.
Via
Berita NTB
Posting Komentar