Hukum
Polisi Bekuk Penadah dan Pelaku Curas Turis
LOMBOK TENGAH, sasambonews.com. Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan (Curas), Redi 21 Tahun warga Dusun Tebuak Desa Tumpak Kecamatan Pujut Lombok Tengah (Loteng) berhasil di ringkus Tim Buru Sergab (Buser) Polres Loteng, Rabu, (31/8/2016) sekitar Pukul 03.55 Wita.
Pelaku |
Redi ditangkap Polisi, karena diduga kuat terlibat Kasus Curas terhadap Wisatawan Asing Maquet Cecile 24 Tahun warga negara Prancis, pada Tanggal 13 Agustus 2016 lalu sekitar Pukul 01.30 Wita di Jalan Raya Gubuk Baru Desa Kuta Kecamatan Pujut Loteng.
Pada saat kejadian, korban hendak kembali ke hotelnya dengan berjalan kaki bersama salah seorang rekannya. Ketika korban melewati jalan sepi dekat Warung Bule Gubuk Baru Desa Kuta, korban dikejutkan oleh dua orang Pelaku Curas yang datang dari arah belakang dengan mengendarai Sepeda Motor dan langsung merampas Tas milik korban.
Penadah |
Setelah berhasil merampas Tas Korban, pelaku Curas pun langsung kabur melarikan diri.
Selain Redi, sekitar Pukul 05.15 pagi, Polisi juga berhasil menangkap Wawan Putrawan 26 Tahun warga Dusun Majan Desa Batu Nyala Kecamatan Praya Tengah Loteng. Wawan ditangkap Polisi, karena diduga kuat sebagai pelaku penadah hasil Curas.
Dari tangan Pelaku Penadah hasil Curas, Polisi berhasil menyita dan mengamankan Barang Bukti (BB), Iphone 4s, Iphone 5s, Iphone 6 dan Ipad.
Selanjutnya, Pelaku Curas dan Penadah barang hasil Curas di gelandang ke Mapolres Loteng guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.” Pelaku Curas dan Pendah barang hasil Curas beserta BB hasil Curas berhasil kita amankan. Untuk pelaku Curas, terbukti melanggar pasal 365 KUHP tetang Curas dengan ancaman kurungan penjara selama 12 Tahun, sedangkan pelaku Penadah barang hasil Curas di kenakkan Pasal 480 KUHP tentang pendah barang hasil Curas dengan ancaman kurungan penjara selama 4 tahun,” terang Kapolres Loteng AKBP. Nurodin, S.IK melalui Kasat Reskrim Polres Loteng AKP. Arjuna Rabu,(31/8/2016).
Dari hasil pengembangan, Redi pelaku Curas juga terlibat Curas Wisatawan asing di lima Tempat kejadian perkara (TKP), yakni di TKP jalan raya depan Puskesmas Kuta, TKP jalan raya ketapang, TKP jalan raya puri rinjani, TKP jalan raya lancing, Desa Mekar Sari Kecamatan Praya Barat, dan TKP jalan raya prabu Desa Prabu Kecamatan Pujut Loteng.” Dari hasil pengembangan, Pelaku juga terlibat Curas di lima TKP,” ujar AKP. Arjuna.
Via
Hukum
Posting Komentar