Hukum
Selain berhasil mengamankan Sopir, petugas juga berhasil mengamankan Barang Bukti berupa 1 Unit Mobil Carry warna Biru dan 11 jerigan yang berisikan 385 liter BBM Bersubsidi jenis Solar.” Barang Bukti Mobil Cary, 11 Jerigen Solar dan Sopir Cari warna biru kita amankan di Polres,” tutur AKP. Arjuna.
Ratusan Liter Solar Bersubsidi Diamankan
LOMBOK TENGAH, sasambonews.com.
Satuan Tindak Pidana Tertentu (Sat Tipiter) Satreskrim Lombok Tengah berhasil mengamankan satu unit mobil Carry warna Biru yang mengangkut 11 Jerigen atau sekitar 383 liter Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi jenis Solar, Kamis,(25/8/2016) sekitar Pukul 07.30 Wita di jalan raya Dusun Selojan, Desa Karang Sidemen, Kecamatan Batukliang Utara Lombok Tengah.
Saat diperiksa petugas, Carry warna biru pengangkut solar bersubsidi yang dikemudikan ZulmI Alfian, 21 tahun, warga Kembang kerang II Desa Aik Darek, Kecamatan Batukliang Loteng itu tidak dilengkapi dokumen resmi.
Kepada wartawan Jum’at (25/8/2016) Kapolres Lombok Tengah melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP. Arjuna mengatakan, penangkapan Mobil Carry warna biru pengakut BBM Bersubsidi jenis solar itu bermula dari laporan masyarakat dan kecurigaan petugas melihat mobil Carry tersebut berat, tetapi kosong. Sehingga dilakukan pemeriksaan dan mendapatkan11jerigen berisikan minyak solarbersumbsidi.” Ada Informasi dari masyarakat, yang melihat Mobil Carry itu sering mengangkut Solar dalam jumlah banyak, dan Kecurigaan anggota di lapangan yang melihat Carry itu kosong, tetapi jalannya berat, makanya petugas langsung memeriksa Carry tersebut dan mendapati 11 jerigen minyak solar," katanya.
Selain berhasil mengamankan Sopir, petugas juga berhasil mengamankan Barang Bukti berupa 1 Unit Mobil Carry warna Biru dan 11 jerigan yang berisikan 385 liter BBM Bersubsidi jenis Solar.” Barang Bukti Mobil Cary, 11 Jerigen Solar dan Sopir Cari warna biru kita amankan di Polres,” tutur AKP. Arjuna.
Dari hasil pemeriksaan awal dan berdasarkan keterangan dari masyarakat, BBM Bersubsidi jenis solar yang berhasil di amankan petugas itu, akan di jual keIndustri atau alat berat ( eksavator).” Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering menjual Bahan Bakar jenis Solar bersubsidi ke Industri/ alat berat ( eksavator). Berdasarkan informasi itu Unit Tipiter melakukan penangkapan terhadap pelaku dan berhasil mengamankan pelaku bersama Barang Bukti dan dibawa ke Polres Loteng dan selanjutnya dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ungkap AKP. Arjuna.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 55 dan atau pasal 53 huruf b dan d UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.” Tersangka kita amankan di Polres untuk menjalani proses sesuai prosedur hukum yang berlaku," ujar AKP. Arjuna. |rul.
Via
Hukum
Posting Komentar