Hukum
Rutan Praya Tak Layak Huni
Lombok Tengah, sasambonews.com. Rumah tahanan Praya tak layak huni pasalnya daya tampung melebihi kapasitas yang ditampung. Dari kapasitas daya tampung Rutan Praya sebanyak 95 orang, saat ini dihuni 205 orang.
Kepala Rutan Praya L. Junaidi mengatakan jumlah napi yang mendiami rutan Praya sebanyak 205 orang dengan klasifikasi 4 orang kasus korupsi, 2 orang TPPU, 40 orang napi Narkotika dan sisanya pidana umum.
Menurutnya usulan penambahan ruangbtahanan sudah diusulkan 10 tahun yang silam namun belum diterwujud. "ini bangunan tua, peninggalan belanda, kalau arealnya cukup luas" jelasnya. Am
Kepala Rutan Praya L. Junaidi mengatakan jumlah napi yang mendiami rutan Praya sebanyak 205 orang dengan klasifikasi 4 orang kasus korupsi, 2 orang TPPU, 40 orang napi Narkotika dan sisanya pidana umum.
Menurutnya usulan penambahan ruangbtahanan sudah diusulkan 10 tahun yang silam namun belum diterwujud. "ini bangunan tua, peninggalan belanda, kalau arealnya cukup luas" jelasnya. Am
Via
Hukum
Posting Komentar