Internasional
MATARAM,Sasambonewa.com. Kepala Bea Cukai Mataram Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Mataram , Himawan Indrajono kepada wartawan di Kota Mataram, Selasa (9/8) mengungkapkan bahwa telah berhasil menangkap tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia, Ahad (7/8) kemarin pukul 13.15 Wita di Bandara Internasional Lombok (BIL).
Mereka diketahui membawa 1.982 gram lebih narkotika jenis methamphetamine (sabu-sabu) yang akan diedarkan di NTB. "Modus operandi yang digunakan oleh mereka yaitu dengan menyembunyikan sabu-sabu dibalik celana dalam (Body strapping) pada bagian selangkangan,"tandasnya.
Diketahui Ketiga WNA asal Malaysia tersebut yaitu Koo (21) yang menyelundupkan sebanyak 686 gram Sabu, Leslie (24) menyembunyikan sebanyak 635 gram Sabu dan Winnie (21) dalam keadaan hamil sebanyak 661 gram Sabu.
Dia menuturkan, ketiga orang tersebut merupakan pekerja swasta dan datang ke Lombok menggunakan pesawat Air Asia No penerbangan AK308 dengan rute penerbangan Kuala Lumpur-Lombok Praya.
Informasi tentang adanya penumpang yang membawa narkotika diperoleh dari intelijen Kantor Wilayah Ditjen Bea dan Cukai Bali, NTB dan NTT. Kemudian ditindaklanjuti bersama dengan BNNP, Kepolisian, BIN daerah dan PT Angkasa Pura BIL."Tingkah laku ketiga orang tersebut mencurigakan dan akhirnya dilakukan pemeriksaan mendalam namun tidak ditemukan narkotika dan dilanjutkan pemeriksaan badan dan ditemukan bungkusan plastik berisi butiran kristal berwarna putih," ungkapnya.
Himawan menambahkan , barang tersebut segera dicek laboratorium untuk dibuktikan. Berdasarkan hasil kajian di Balai Pengujian dan Identifikasi Barang di Surabaya, barang tersebut merupakan narkotika jenis methamphetamine (sabu-sabu).
Harga satu gram barang tersebut diperkirakan mencapai Rp 1,8 juta program bahkan bisa mencapai Rp 3 juta. Dengan total 1,9 kg yang dibawa oleh ketiga orang tersebut dan dijual Rp 1,8 juta prgram maka nilai ekonomisnya bisa mencapai Rp 3,5 Miliar.
Dirinya menegaskan berdasarkan Undang-Undang maka yang bersangkutan diduga melanggar beberapa ketentuan yaitu UU No 17 Tahun 2006 tentang kepabeanan pasal 102 e dan pasal 103 c dengan hukuman maksimal paling lama 10 tahun.
Selain itu, pasal 113 UU No 35 tahun 29 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati."Mereka kurir dan sangat disayangkan masih muda, apalagi salah satunya lagi hamil," ungkapnya. Ipr
Sabu Seberat 1.982 Diamankan, 3 WNA Ditangkap
MATARAM,Sasambonewa.com. Kepala Bea Cukai Mataram Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Mataram , Himawan Indrajono kepada wartawan di Kota Mataram, Selasa (9/8) mengungkapkan bahwa telah berhasil menangkap tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia, Ahad (7/8) kemarin pukul 13.15 Wita di Bandara Internasional Lombok (BIL).
Mereka diketahui membawa 1.982 gram lebih narkotika jenis methamphetamine (sabu-sabu) yang akan diedarkan di NTB. "Modus operandi yang digunakan oleh mereka yaitu dengan menyembunyikan sabu-sabu dibalik celana dalam (Body strapping) pada bagian selangkangan,"tandasnya.
Diketahui Ketiga WNA asal Malaysia tersebut yaitu Koo (21) yang menyelundupkan sebanyak 686 gram Sabu, Leslie (24) menyembunyikan sebanyak 635 gram Sabu dan Winnie (21) dalam keadaan hamil sebanyak 661 gram Sabu.
Dia menuturkan, ketiga orang tersebut merupakan pekerja swasta dan datang ke Lombok menggunakan pesawat Air Asia No penerbangan AK308 dengan rute penerbangan Kuala Lumpur-Lombok Praya.
Informasi tentang adanya penumpang yang membawa narkotika diperoleh dari intelijen Kantor Wilayah Ditjen Bea dan Cukai Bali, NTB dan NTT. Kemudian ditindaklanjuti bersama dengan BNNP, Kepolisian, BIN daerah dan PT Angkasa Pura BIL."Tingkah laku ketiga orang tersebut mencurigakan dan akhirnya dilakukan pemeriksaan mendalam namun tidak ditemukan narkotika dan dilanjutkan pemeriksaan badan dan ditemukan bungkusan plastik berisi butiran kristal berwarna putih," ungkapnya.
Himawan menambahkan , barang tersebut segera dicek laboratorium untuk dibuktikan. Berdasarkan hasil kajian di Balai Pengujian dan Identifikasi Barang di Surabaya, barang tersebut merupakan narkotika jenis methamphetamine (sabu-sabu).
Harga satu gram barang tersebut diperkirakan mencapai Rp 1,8 juta program bahkan bisa mencapai Rp 3 juta. Dengan total 1,9 kg yang dibawa oleh ketiga orang tersebut dan dijual Rp 1,8 juta prgram maka nilai ekonomisnya bisa mencapai Rp 3,5 Miliar.
Dirinya menegaskan berdasarkan Undang-Undang maka yang bersangkutan diduga melanggar beberapa ketentuan yaitu UU No 17 Tahun 2006 tentang kepabeanan pasal 102 e dan pasal 103 c dengan hukuman maksimal paling lama 10 tahun.
Selain itu, pasal 113 UU No 35 tahun 29 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati."Mereka kurir dan sangat disayangkan masih muda, apalagi salah satunya lagi hamil," ungkapnya. Ipr
Via
Internasional
Saya sekeluarga mengucapkan banyak trima kasih kepada AKI MUPENG karena atas bantuannyalah saya bisa menang togel dan nomor gaib hasil ritual yang di berikan AKI MUPENG bener-bener dijamin tembus dan saat sekarang ini kehidupan saya sekeluarga sudah jauh lebih baik dari sebelumnya itu semua berkat bantuan AKI kini hutang-hutang saya sudah pada lunas semua dan.sekarang saya sudah buka usaha sendiri. jika anda mau bukti bukan rekayasa silahkan hubungi/sms AKI MUPENG di 0852 9445 0976 insya allah angka beliau di jamin tembus dan beliau akan menbantu anda selama 3x putaran berturut-turut akan memenangkan angka togel dan ingat kesempatan tidak datang 2x,trima kasih.
BalasHapus