Berita NTB
Tergusur Masjid, Warga Kuta Ngadu Ke Dewan
LOMBOK TENGAH, sasambonews.com. Puluhan warga Desa Kuta Kecamatan Pujut Lombok Tengah (Loteng) kembali menemui Anggota DPRD Loteng, Selasa,(2/8/2016).
Kedatangan warga Desa Kuta yang mengaku sebagai pemilik lahan di lokasi pembangunan Masjid Mandalika di Dusun Ketapang Desa Kuta untuk mengadukan perbuatan PT. ITDC yang diduga telah memperlakukan warga pemilik lahan secara tidak manusiawi pada saat pelaksanaan penertiban dan penggusuran di atas lahan lokasi Pembangunan Masjid terbesar di Bali Nusa Tenggara tersebut.
Kedatangan perwakilan warga itu diterima Wakil Ketua DPRD Loteng M. Nasib, bersama dua orang Anggota DPRD Loteng dari Dapil Pujut – Praya Timur dan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Loteng HL. Muhamad Putria.
Dihadap Anggota Dewan dan Kadisbudpar Loteng, warga membeberkan perlakukan pihak ITDC pada saat pelaksanaan penertiban dan penggusuran rumah warga di atas lahan lokasi Pembangunan Masjid Mandalika tersebut.
Warga menuding, penertiban dan penggusuran itu melangar aturan dan tidak berkemanusiaan.” Dilihat dari administrasi penertiban itu sangat janggal. Hannya dengan bermodalkan himbauan pengosongan, rumah warga di gusur. namanya saja himbau semestinya bisa di laksanakan dan bisa saja tidak dilaksanakan. Tetapi sorenya di himbau, paginya warga sudah digusur. Dan semegah apapun masjid yang akan dibangun itu tidak akan sah, karena tanahnya masih dalam sengketa,” ucap Ketua Serikat Tani Badai Selatan Mamik Dadik.
Warga mengaku sangat mendukung program pembangunan Pariwisata di Loteng, namun warga tidak menginginkan pembangunan yang menghalalkan segala cara untuk kepentingan pihak tertuntu, tanap memikirkan dan melihat persoalan yang di hadapai masyarakat. Seperti adanya persoalan sisa tanah warga yang sampai dengan saat ini belum dibayar lunas oleh pihak ITDC, dan persoalan lainnya yang berkaitan dengan kepemilikan hak atas tanah warga di lahan yang telah di klaim Clir and Clin oleh pihak ITDC.” kami sangat mendukung pembangunan pariwisata, tetapi yang kami inginkan pembangunanan yang partisifatif dan manusiawi. Kegiatan ITDC itu bukan pengosongan melainkan penggusiran warga secara tidak manusiawi. warga sudah mencoba pencegahan namun langsung di gusur, masjid adalah tempat ibadah, dan apakah dengan alasan membangun masjid semua cara di Legalkan. Dan kami dianggap hewan, padahal kami telah menjaga tanah itu puluhan tahun , semestinya kami diperlakukan manusiawi, jangan kami di usir di tempat kami mencari makan,” sambung Haerudin.
Menurut Haerudin, diatas lahan lokasi pembangunan Masjid Mandalika itu, ada warga setempat yang memiliki dokumen hak kepemilikan atas tanah,seperti dokumen Sporadik, Pipil Garuda dan Dokumen lain yang sejenis.” begitu dihimbau langsung di gusur, padahal banyak warga yg memiliki sporadik. Tidak ada tim, penggusuran itu terkesan di paksakan, jangan – jangan bukan masjid yang dibangun. Untuk itu kepada ITDC dan pemerintah,kami mohon ,jangan mengkambing hitamkan masyarakat, kami tidak mau ribut tetapi tolong selesaikan masalahnya. ITDC sangat ego dan tdk mau melihat kami. Dan kami tidak akan pergi dari atas lahan itu, karna kami punyak hak untuk di sejahterakan,” ucapnya.
Dalam pertemuan antara Warga Desa Kuta bersama Anggota Dewan dan Pemkab.Loteng itu tanpa di hadiri pihak dari ITDC. Meskipun pihak dari DPRD Loteng dan Pemkab.Loteng telah melayangkan surat undangan kepada pihak ITDC.” ITDC pengecut, kami akan melawan ITDC, ITDC jangan menjadi penjajah di kuta, jangan membuat janji – janji palsu,” kesal Alus warga Desa Kuta.
Selain dihadiri warga, Anggota Dewan dan dari unsur Pemkab. Loteng, pertemuan antara warga Desa Kuta dengan Anggota Dewan Loteng itu juga dihadiri HL. Subeki.
Dihadapan Anggota Dewan, Kadisbudpar Loteng dan perwakilan warga Desa Kuta, Anggota Tim Penyelesaian Tanah di Kawasan Mandalika Risort atau yang disebut Tim 9 membeberkan fakta hasil rapat pleno Tim 9 tanggal 16 September 2015 lalu.
Dan sesuai dengan surat Gubernur NTB tanggal 28 September 2015 perihal Klarifikasi Aset PT. ITDC di KEK Mandalika Resort yang di tunjukkan ke Menteri BUMN RI, bahwa dari jumlah hak pengelolaan lahan seluas 1.130,3 Ha,masih terdapat 135,3 Ha, diklaim oleh masyarakat dan yang sudah clear and clean seluas 995 Ha. “ Ini hasil Rapat Pleno Tim 9, dan hukum tertinggi adalah hukum yang mensejahterakan masyarakat. Besok juga saya akan menghadap ke Kapolres, Dandim, Danrem dan ke Kapolda, untuk menginformasikan hasil Rapat Pleno ini,karena bisa saja mereka tidak mengetahui informasi persoalan lahan yang sebesarnya,” ujar HL. Subeki.
Terhadap persoalan tersebut, Pemkab.Loteng bersama Anggota DPRD Loteng berjanji akan memfasilitasi masyarakat yang merasa masih memiliki hak atas lahan tersebut. Dan akan memfasilitasi masyarakat dengan pihak ITDC untuk menyelesaikan persoalan lahan tersebut.” Tugas kami hannya mensosialisasikan saja,bahkan akan di bangun Masjid. Tanah warga yang belum dibayar harus dibayar, dan kalau ada masyarakat yang hak –haknya belum dibayar kami wajib membelanya, untuk itu silakan didata, dan apa persoalannya, kami siap memfasilitasi warga dengan pihak ITDC,” janji Kadis Budpar Loteng HL. Muhamad Putria. |rul
Via
Berita NTB
Posting Komentar