Berita NTB
Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil,
mengimbau kepada seluruh warga segera melakukan perekaman atau input data untuk
pembuatan KTP elektronik (e-KTP).
Tidak Input Data E-KTP, Masyarakat Akan Dijatuhi Sanksi
LOMBOK TENGAH, sasambonews.com.-Kementerian Dalam Negeri
RI melalui Direktorat
Zainudin |
Sebab, setelah 30 September 2016 akan ada penerapan sanksi
administratif berupa pencabutan mendapat layanan publik bagi warga yang belum
input data untuk e-KTP, atau yang belum membuat e-KTP.
Pelayanan publik itu di antaranya BPJS atau pembuatan
berbagai surat penting dan dokumen lainnya.
Penerapan sanksi itu
dalam rangka menertibkan masyarakat terkait data penduduk.
Menindak lanjuti himbauan dari Kementerian Dalam Negeri itu,
Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Lombok Tengah, menerbitkan
surat percepatan penerbitan KTPL atau e – KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Surat percepatan penerbitan KTPL dan KK nomor 900/144/Capil/
2016 tanggal, 14 Agustus 2016 itu itu ditujukan kepada seluruh Unit Pelayanan
Teknis di 12 Kecamatan se – Lombok Tengah.” Kami telah melayangkan surat
percepatan penerbitan KTPL dan KK kepada
seluruh UPT se Lombok Tengah. Tujuannya untuk melayani masyarakat yang belum
melakukan perekaman data KTPL,” terang Kadisdukcapil Lombok Tengah H. Darwis
melalui Kabid Pendaftaran Kependudukan Zaenudin, Kamis,
(25/8/2016).
Saat ini kata mantan Lurah Leneng itu, Disdukcapil Lombok
Tengah fokus kepada perekaman data KTPL pelajar berusia 18 Tahun. Dan masih ada
ditemukan ada masyarakat Lombok Tengah yang belum melakukan perekaman data KTPL
dikarenakan, persoalan kesalahan perekaman data yang dilakukan secara masal
beberapa tahun lalu.” Saat ini kita fokus melakukan perekaman ke sekolah –
sekolah yang diperuntukan untuk pelajar usia 18 Tahun. Masalah ada masyarakat
yang belum memiliki KTPL, karena pada saat pelaksanaan perekaman masal, data
yang disampaikan masyarakat itu ada yang salah, akibatnya datanya tidak bisa di
input, nah inilah yang juga akan kita selesaikan, sebelum 31 Desember 2016,”
kata Zaenudin.
Zaenudin menjelaskan, sesuai dengan data hasil Rapat
Koordinasi (Rakor) bersama Pemerintah Pusat, Pemkab. Lombok Tengah dalam hal
ini Disdukcapil Lombok Tengah diberikan tugas untuk menyelesikan perekaman data
KTPL sebanyak 11.617 penduduk. Namun karena terkendala faktor kesalahan data
yang di sampaikan masyarakat pada saat pelaksanaan perekaman data massal,
Disdukcapil Lombok Tengah hannya menargetkan perekaman data KTPL sebanyak 102.
937 penduduk.” Target dari Pusat 11.617 penduduk, namun karena banyaknya kesalahan data pada saat perekaman
masal kita hannya menargetkan perekaman data 102.937 penduduk. Inilah yang
sedang kita percepat perekamannya, supaya target perekaman data itu bisa
tercapai 100 persen sebelum per 31 Desember 2016,” jelasnya.
Untuk itu Zaenudin menghimbau kepada seluruh lapisan
masyarakat Lombok Tengah,khususnya usia 18 Tahun ke atas untuk segera melakukan
perekaman data KTPL, melalui UPT yang tersebar di 12 Kecamatan se – Lombok
Tengah atau datang langsung ke Disdukcapil Lombok Tengah,dengan catatan tidak
melalui perantara atau Calo.” Kami menghimbau bagi masyarakat yang belum
melakukan perekaman KTPL, untuk segera melakukan Perekaman Data. Perekaman Data
dan penerbitan KTPL termasuk penerbitan KK, geratis tanpa biaya apapun. Dan
kami menghimbau kepada masyarakat jangan menggunakan jasa Calo, kalau ada yang
menggunakan jasa calo, kami tidak akan memberikan pelayanan apapun, karena
perekaman data dan penerbitan KTPL, KK dan Akte Kelahiran, harus diurus
langsung oleh pemohon,” himbaunya. |rul
Via
Berita NTB
Posting Komentar