Berita NTB
Warga Minta Saefudin Diaktifkan Lagi JAdi Kades Menemeng
LOMBOK TENGAH, sasambonews.com. Surat Keputusan (SK) pemberhentian Kepala Desa Menemeng Kecamatan Pringgarata, M Saefudin yang dikeluarkan Bupati Loteng, HM Suhaili FT menuai polemik. Lantaran ditemukan adanya kejanggalan, mulai dari proses penerbitan SK pemberhentian hingga terjadi kesalahan huruf terhadap nama Saefudin di SK pemberhentian tetap.
Atas kejanggalan itu, sejumlah warga Desa Menemang didampingi Kasta NTB mendatangi kantor DPRD Loteng. Dimana, audensi yang digelar di ruang Banmus DPRD Loteng sempat berlangsung alot. Sebab, perwakilan warga tetap mempersalahkan proses munculnya penerbitan SK pemberhentian Saefudin (Kepala Desa Menemeng). Apalagi, di SK itu telah terjadi kesalahan nama terhadap Saefudin.
Dalam audensi itu, warga diterima Ketua Komisi I DPRD Loteng, Samsul Qomar, anggota komisi I, Suhaimi dan Ahmad Rifai. Dengan didatangkan, Kabag Hukum Setda Loteng, H Mutawali, Kabid Pemerintahan Desa BPMD Loteng, DR L Budiman dan Inspektur Inspektorat Loteng, L Aswantara.
Dalam audinsi itu, Kabag Hukum H Mutawali mengakui, ada kesalahan satu huruf terhadap nama Saefudin. Tapi, terhadap kesalahan nama itu tidak menjadi persoalan, karena bisa diperbaiki. Artinya, kesalahan nama itu tidak berkaitan dengan hukum tetap. “Kalau dalam SK itu salah obyek ataun lainnya, itu baru keputusan atau SK itu batal demi hukum. Tapi ini hanya kesalahan satu huruf terhadap nama, bukan salah obyek, sehingga SK itu tidak batal demi hukum,” ujarnya.
Artinya, kalau kesalahan tidak bersifat absolut, maka tidak menyebabkan batal demi hukum, melainkan dapat dibatalkan. “Perkataan saya ini yang bisa mengkaji adalah orang hukum saja, silahkan dikaji,” katanya.
Sedangkan, proses penerbitan SK pemberhentian itu sudah sesuai dengan prosedur. Dimana, acuannya adalah UU nomor 6 tahun 2014, PP 43 tahun 2014 dan perda nomor 1 tahun 2016. Kemudian, SK itu resmi ditandatangani Bupati dan sebelum itu melalui, BPMD, Asisiten I dan Sekda. Jadi tidak ada yang salah dalam penerbitan SK itu, hanya saja terjadi kesalahan satu huruf atas nama Saefudin. “Kalau itu saya akui salah,” cetusnya.
Atas penjelasan Kabag hukum itu, warga tetap tidak terima. Karena sebelum dikeluarkan SK pemberhentian itu ada lima proses penandatanganan yang dilalui melalui bagian hukum, BPMD, Asisten I, Sekda hingga ke Bupati. Namun, satu pun tidak ada yang kroscek atas kesalahan nama Saefudin itu. Oleh karena itu, SK pemberhentian itu ia dinilai cacat demi hukum. “Kami nilai SK itu cacat demi hukum. Karena di SK itu bukan Saefudin (Kepala Desa Menemeng) yang dituju, melainkan orang lain karena kesalahan nama itu,” ujar Ketua Kasta NTB M Hanan kemarin (29/8).
Karen dinilai cacat demi hukum, ia meminta Saefudin tetap ngantor di kantor desa. Kemudian, ia meminta Saefudin mulai besok (hari ini red) masuk kantor. Kalau terjadi apapun ia akan bertanggungjawab. Karena pemerintah sudah mengakui kesalahannya dan mengakui SK itu cacat demi hukum. “Kalau ada apa-apa, saya yang bertanggungjawab, kami minta saudara Saefudin masuk kantor besok (hari ini red),” tegasnya.
Sementara, Ketua Komisi I, Samsul Qomar menanggapi persoalan itu, ia mengeluarkan rekomendasi terhadap pertemuan itu. Karena ia menilai SK pemberhentian itu cacat demi hukum. “Kami juga meminta kepada pemerintah agar memulihkan nama baik saudara Saefudin,” tungkasnya.
Setelah mendengar pernyataan ketua Komisi, warga tetap belum puas. Artinya, persoalan SK itu tetap akan diselesaikan ke Kabag hukum. Bahkan, kalau tidak mereka mengancam akan bawa keranah hukum. “Persoalan ini bisa kita laporkan ke Polisi, karena telah salah menerbitkan SK, sehingga membuat nama baik orang tercoreng,” tandas M Hanan didampingi L wink Haris anggota Kasta NTB. |dk
Via
Berita NTB
Posting Komentar