Berita NTB
Saefudin Ngotot Masuk Kantor Desa Menemeng
LOMBOK TENGAH, sasambonews.com. Surat Keputusan (SK) pemecatan Mantan Kepala Desa Menemeng Kecamatan Pringgarata, M Saefudin yang dinilai cacat hukum, hingga kini belum dilakukan revisi oleh Bagian Hukum Setda Loteng.
Dikarenakan, masih menunggu rekomendasi dari DPRD Loteng yang mementahkan SK pemecatan M Saefudin. Dimana, beberapa waktu lalu, Ketua Komisi I DPRD Loteng, M Samsul Qomar menyatakan SK pemberhentian yang dikeluarkan Bupati itu cacat hukum, karena di SK itu terjadi kesalahan ketik satu huruf dari nama M Saefudin. “Kami masih tunggu rekomendasi itu, kalau belum ada kami belum bisa lakukan revisi. Karena rekomendasi itu akan menjadi acuan untuk lakukan revisi,” ujar Kabag Hukum H Mutawali.
Selanjutnya, terhadap persoalan ini, pihaknya akan sampaikan ke Bupati dan Wabup. Sehingga pihaknya bisa menyikapi persoalan ini. “Kita pasti akan sampaikan persoalan ini ke Bupati dan Wabup,” katanya.
Sementara, Ketua LSM Kasta NTB, Muhanan selaku yang mendapingi M Saefudin dalam persoalan ini mengatakan, Saefudin akan tetap masuk kantor sembari menunggu surat keputusan selanjutnya dari Bupati Lombok Tengah. Komisi I DPRD Lombok Tengah telah bersurat ke bupati yang menolak pemecatan Saefudin, karena SK tersebut cacat hukum. Menurutnya, SK pemecatan Saefudin sudah jelas cacat hukum. Di samping namanya salah, pemecatan itu juga terkesan dipaksanakan. Hal ini mengingat Saefudin tidak bersalah dalam kasus korupsi yang membelitnya.
Berdasarkan putusan MA, tidak ditemukan kerugian negara. Sehingga Saefudin tidak berhak dinyatakan bersalah dalam putusan yang mengharuskan Saefudin menerima hukuman penjara 2 tahun. ‘’Itu hanya kesalahan administrasi yang tidak ada kerugian negaranya,’’ terangnya.
Diketahui, mantan Kades Menemeng Muhammad Saefudin tersangkut kasus korupsi penjualan bantuan beras miskin (raskin) tahun 2012. Dia kemudian dilaporkan warganya untuk kemudian diproses. Oleh Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Saefudin dinyatakan bersalah dan divonis 2 tahun penjara. Saefudin juga diminta mengembalikan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp 50 juta.
Namun, Saefudin tidak melakukan perintah pengadilan. Sehingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Praya, mengajukan kasasi ke MA. Kemudian oleh MA, Saefudin dinyatakan bersalah namun tidak dinyatakan merugikan keuangan negara.
Di tengah itu, Bupati Lombok Tengah mengeluarkan SK pemecatan terhadap Saefudin, karena dianggap telah melakukan tindak pidana korupsi. |dk
Via
Berita NTB
ASS..WR.WB.SAYA pak alresky TKI BRUNAY DARUSALAM INGIN BERTERIMA KASIH BANYAK KEPADA EYANG WORO MANGGOLO,YANG SUDAH MEMBANTU ORANG TUA SAYA KARNA SELAMA INI ORANG TUA SAYA SEDANG TERLILIT HUTANG YANG BANYAK,BERKAT BANTUAN AKI SEKARAN ORANG TUA SAYA SUDAH BISA MELUNASI SEMUA HUTAN2NYA,DAN SAWAH YANG DULUNYA SEMPAT DI GADAIKAN SEKARAN ALHAMDULILLAH SUDAH BISA DI TEBUS KEMBALI,ITU SEMUA ATAS BANTUAN EYANG WORO MANGGOLO MEMBERIKAN ANGKA RITUALNYA KEPADA KAMI DAN TIDAK DI SANGKA SANGKA TERNYATA BERHASIL,BAGI ANDA YANG INGIN DIBANTU SAMA SEPERTI KAMI SILAHKAN HUBUNGI NO HP EYANG WORO MANGGOLO (0823-9177-2208) JANGAN ANDA RAGU ANGKA RITUAL EYANG WORO MANGGOLO SELALU TEPAT DAN TERBUKTI INI BUKAN REKAYASA SAYA SUDAH MEMBUKTIKAN NYA TERIMAH KASIH
BalasHapusNO HP EYANG WORO MANGGOLO (0823-9177-2208)
BUTUH ANGKA GHOIB HASIL RTUAL EYANG WORO MANGGOLO
angka;GHOIB: singapura
angka;GHOIB: hongkong
angka;GHOIB; malaysia
angka;GHOIB; toto magnum
angka”GHOIB; laos…
angka”GHOIB; macau
angka”GHOIB; sidney
angka”GHOIB: vietnam
angka”GHOIB: korea
angka”GHOIB: brunei
angka”GHOIB: china
angka”GHOIB: thailand
ANGKA TOGEL JITU 2D 3D 4D 5D 6D
0823-9177-2208
saya pak alresky posisi sekarang di malaysia
bekerja sebagai BURU BANGUNAN gaji tidak seberapa