Hukum
Berkas Tersangka Pengedar Narkoba Asal Malaysia Dilimpahkan
LOMBOK TENGA, sasambonews.com.- Setelah menjalani beberapa
tahapan penyelidikan dan penyidikan, akhirnya berkas keenam terduga
penyalahgunaan narkotika jaringan Internasional dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri
(Kejari) Loteng, Rabu (30/11).
Kini, tersangka beserta
sejumlah barang bukti (BB) telah diamankan di Kejari Loteng.
Keenam terduga itu, tiga dari Warga
Negara Asing (WNA) asal Malaysia, yakni, Oh King Guan, Sia Mee dan Rahmansyah. Dan tiga lainnya dari Warga Negara Indonesia (WNI),
diantaranya, Hendra, Zaenul Hanzani dan Ruslin dari Warga Lombok Timur.
“Berkas dan keenam tersangka sudah
diamankan. Untuk tersangka sendiri akan dititip di Rutan Praya. Sambil menunggu
jadwal sidang,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Praya melalui kasi Pidum Kejari Loteng, Aga Wigana, SH usai melengkapi
berkas tahap II yang diserahkan Badan Narkotika Nasional (BNN) pusat didampingi
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung.
Diterangkan Aga, tertangkapnya
keenam terduga pengedar Narkotika jenis sabu-sabu jaringan internasional tersebut,
merupakan atas hasil pengembangan penyelidikan dari anggota BNN Pusat. Kalau keenam
tersangka itu rencananya akan memasukkan barang jenis sabu-sabu itu ke Lombok. Namun,
rencana tersangka itu ternyata dapat dipatahkan. Karena, anggota BNN berhasil
menciduk ke enam tersangka di Hotel J Max Penujak Kecamatan Praya Barat pada
tanggal 17 Agustus 2016, setelah dibuntuti dari Jakarta. “BB yang diamankan
sebanyak 600 gram,” ungkapnya.
Sedangkan, tersangka dijerat
pasal 113, 114 dan 132. Dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup, atau
pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. “Intinya
tersangak kita jerat dengan tiga pasal tersebut. Hasilnya nanti, tergantung
persidangan pasal mana akan dikenakan,” tungkasnya. |dk
Via
Hukum
Posting Komentar