Berita NTB
MATARAM,Sasambonews.com. Sekertaris Pansus Percepatan Pembangunan KEK Mandalika Resort Yek Agil Rabu (2/11/2016) mengungkapkan bahwa pihak terkait dalam hal ini pemerintah harus menyepakati terlebih dahulu berapa nilai ganti rugi dan Sumber pendanaan, sehingga tidak terjadi permasalahn dikemudian hari." Harus disepakati harga itu. Harus jelas sumber keuangan untuk mengganti, jangan sampai setelah setuju tidak ada uang,"pungkasnya.
Sampai dengan sekarang anggarannya sendiri belum pernah dibahas sama sekai di KUA-PPAS ." Belum dibicarakan di KUA PPAS, kalau dianggrakan dipusat akan masuk di APBN tahun 2017,"ungkapnya.
Selanjutnya langkah yang akan ditempuh yakni dengan mengecek langsung ke pemerintah pusat apakah dana tersebut benar-benar masuk di APBN 2017."Anggaran kita akan cek ke Pusat untuk dana itu apakah masuk atau tidak , pasti akan muncul di APBN 2017 klau benar dianggarkan,"ungkapnya.
Namun yek Agil mengakui bahwa anggaran yang bersumber dari luar negeri hanya digunakan untuk investasi bukan untuk ganti rugi."Kalau anggaran yang dari luar negeri yang dijanjikan pusat itu hanya untuk investasi dan bukan untuk ganti rugi."tandasnya.
Yek Agil juga menyebutkan bahwa waktu yang diberikan untuk menyepakati harga ganti rugi sampai dengan tiga Minggu." Jadi mulai 27 Oktober sampai 18 Nopember sudah harus ada nilai yang disepakati."tutupnya.Ipr
Pansus KEK Minta Pertegas Besaran Ganti Rugi
MATARAM,Sasambonews.com. Sekertaris Pansus Percepatan Pembangunan KEK Mandalika Resort Yek Agil Rabu (2/11/2016) mengungkapkan bahwa pihak terkait dalam hal ini pemerintah harus menyepakati terlebih dahulu berapa nilai ganti rugi dan Sumber pendanaan, sehingga tidak terjadi permasalahn dikemudian hari." Harus disepakati harga itu. Harus jelas sumber keuangan untuk mengganti, jangan sampai setelah setuju tidak ada uang,"pungkasnya.
Sampai dengan sekarang anggarannya sendiri belum pernah dibahas sama sekai di KUA-PPAS ." Belum dibicarakan di KUA PPAS, kalau dianggrakan dipusat akan masuk di APBN tahun 2017,"ungkapnya.
Selanjutnya langkah yang akan ditempuh yakni dengan mengecek langsung ke pemerintah pusat apakah dana tersebut benar-benar masuk di APBN 2017."Anggaran kita akan cek ke Pusat untuk dana itu apakah masuk atau tidak , pasti akan muncul di APBN 2017 klau benar dianggarkan,"ungkapnya.
Namun yek Agil mengakui bahwa anggaran yang bersumber dari luar negeri hanya digunakan untuk investasi bukan untuk ganti rugi."Kalau anggaran yang dari luar negeri yang dijanjikan pusat itu hanya untuk investasi dan bukan untuk ganti rugi."tandasnya.
Yek Agil juga menyebutkan bahwa waktu yang diberikan untuk menyepakati harga ganti rugi sampai dengan tiga Minggu." Jadi mulai 27 Oktober sampai 18 Nopember sudah harus ada nilai yang disepakati."tutupnya.Ipr
Via
Berita NTB
Posting Komentar