Hukum
Tak Terima Vonis Hakim, Jaksa Banding
Lombok Tengah, sasambonews.com. Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak terima vonis hakim 8 tahun penjara yang dijatuhkan kepada RM terdakwa kasus pembunuhan disertai pemerkosaan yang terjadi di Mangkung beberapa waktu lalu. Atas vonis hakim tersebut jaksa langsung mengajukan banding.
Tidak hanya JPU, kuasa hukum RMA juga melakukan hal yang sama yakni tidak terima atas putusan hakim tersebut "Kamipun tidak terima dan kami nyatakan banding" katanya seusai sidang yuang digelar di PN Praya.
Bagi JPU vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan yakni 10 tahun penjara.Sebaliknya bagi kuasa hukum, vonis itu terlalu berat dan tidak sesuai dengan kesalahan yang dilakukannya. "Ya kami banding, dan mereka juga banding, jadi kita sama sama melakukan upaya hukum lagi" jelas JPU Aga Wigana. rl
Tidak hanya JPU, kuasa hukum RMA juga melakukan hal yang sama yakni tidak terima atas putusan hakim tersebut "Kamipun tidak terima dan kami nyatakan banding" katanya seusai sidang yuang digelar di PN Praya.
Bagi JPU vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan yakni 10 tahun penjara.Sebaliknya bagi kuasa hukum, vonis itu terlalu berat dan tidak sesuai dengan kesalahan yang dilakukannya. "Ya kami banding, dan mereka juga banding, jadi kita sama sama melakukan upaya hukum lagi" jelas JPU Aga Wigana. rl
Via
Hukum
Posting Komentar