Berita NTB
MATARAM,Sasambonews.com. Mentri Koordinator Kemaritiman telah bertemu dengan Gubernur NTB dan menyepakati bahwa lahan 109 hektar yang masih diklaim oleh warga pemilik lahan di Lingkar KEK Mandalika Resort akan dibayar Rp.4,5 juta per are, namun warga yang hadir dalam pertemuan dengan Wakil Gubernur , Kapolda,Kajati,Danrem masih belum menyetujui dengan alasan akan menyampaikan terlebih dahulu ke masyarakat.
Kapolda NTB Brigadir Jederal Polisi Drs Umar Septono SH, MH , Kamis (17/11/2016) di Ruang Rapat Utama kantor gubernur dihadapan pemilik lahan kawasan lingkar KEK Mandalika Resort mengungkapkan , bahwa meminta agar mengesampingkan sisi hukum, dan lebih mengedepankan mediasi." Sementara hukum dikesampingkan dulu. Malah tidak bisa dapat apa apa kekita kalau ini dibawa keranah hukum. Sekian Triliun kita kehilangan karena sampai sekarang belum juga terbangun ,"ungkapnya.
Ia juga mengharapkan agar pembangunan segera dilakukan dengan cepat ,karena akan berdampak ke masyarakat banyak."Kita sedang ingin membangun dengan cepat, harus ada yang dikorbankan, ujungnya kepentingan umum. Kalau berjalan pertumbuhan ekonomi bejalan. Ribuan tenaga kerja bisa terserap,"tandasnya.
Dirinya bersama Danrem diperintahkan untuk menemui masyarakat dan menyelesaikan sampai tuntas. Dan bel lama ini dirinya dipanggil langsung oleh Menko Maritim."Saya dan korem juga sudah dipanggil ketemu Menko Maritim.
Kalau ada intimidasi kita cegah. Untuk Keabsahan surat-surat sudah diserahkan ke diskrimsus.Kita membantu menjembatani bukan menakut-nakuti,"tandasnya.
Sementara itu Danrem 162/WB Kolonel Inf Farid Makruf, M.A. menyebutkan bahwa Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan sudah menghitung nilai yang akan diberikan ."Penyelesaian ini sudah selesai, pak Menko sudah menghitung ada nilai Rp. 298 triluan untuk ganti rugi , Kemarin bapak Bupati Lombok tengah mengikhlaskan lahan 88 hektar yang diklaim , katanya sudah pasrah menerima apapun hasil pemerintah provinsi,"tandasnya.
Ia juga juga menambahkan bahwa akan dibangun empat hotel dan tidak menginginkan masyarakat bermain-main dengan uang yang akan diberikan."Empat hotel, disana akan berdiri , saya tidak ada main-main dengan uang, pak gubernur sudah mengusahakan pembayaran itu dengan layak. Demi rakyat dia berjuang,"terangnya.
Danrem juga telah melakukan pertemuan dengan Ketua Pansus KEK Mandalika Resort dan Ketua DPRD NTB dan telah setuju untuk segera diselesaikan."Saya sudah ketemu dengan Pansus,Ibu Ketua DPRD, jangan kami di adudomba dengan Pansus.
Jangan negara dilawan dengan akal-akalan. Mari kita pakai kemampuan kita untik tidak memperkeruh,"tandasnya.
Dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB Tedjolekmono, SH, MM, Menyampaikan, memperingatkan agar yang menerima uang nanti benar-benar yang memiliki lahan ,sehingga dikemudian hari tidak dipermasalhkan."Jangan dibawa ke jalur hukum, karena pasti akan ada korban, ini menggunakan uang negara. Bapak pihak yang berwenang menerima uang itu. Jangan sampai ada orang yang menggugat karena menerima. Karen Bapak bisa disebut menggelapkan uang orang,"ungkapnya.
Wakil Gubernur NTB H.Muh.Amin, menyebutkan bahwa Gubernur telah membicarakan ke Menko Maritim dan menyepakati nilai per hektar yang akan dibayarkan."Pembicara Gubernur dengan Menko perlu disampaikan disini .
Pembicaraan dengan pak Luhut , ini totalnya kita diberikan Rp.4,5 juta per are. Sehingga Kalau 10 are maka Rp. 450 juta. Silahkan boleh memberikan tanggapannya."ungkapnya.
Perwakilan Warga Bapak Subki menyampaikan bahwa sudah ada Satu-satunya kesimpulan , pemerintah pusat dan daerah betul-betul memperhatikan pembangunan untuk hajat orang banyak." Bapak menyebutkan nominal Rp.4,5 juta per are, jadi 1 hektar maka 450 juta. Setelah saya membaca SK gubernur penyelesaian , bapak-bapak diminta secara adil dan bijaksana.
Izinkan kalau bisa menawar, kami ingin setinggi-tingginya, mohon kami diberi lagi kesempatan untuk negosiasi,"ungkapnya.
Warga lainnya H.Lalu Syahrial Ahmadi, Alamat Sengkol yang mewakili masyarakat dan juga pemilik lahan menyampaikan apresiasi atas apa yang disampaikan Kapolda dan Danrem ."Kami sangat mengapresiasi apa yang diarahkan Kapolda dan Danrem Kejati. 26 tahun kita tidak membangun Progres. Kami di Lombok tengah sangat mendukung ITDC,"tandasnya.
Ia menginginkan penawaran berdasarkan penjualan tahun sebelumnya."Kalau memang bapak menawarkan angka,Rp. 125 juta per are ditawar pada tahun 2015. Kenapa tidak ada pemikiran 109 hektar dibuat BUMD yang nanti masuk jadi saham ITDC, kita dapat jual Rp.100 juta per are,"ungkapnya.
Warga lain juga Mik Alek mengaku sebagai insan yang bergerak di pariwisata juga mendukung langkah Pemprov dan bisa menghormati kearipan lokal dan diberikan kesempatan juga untuk membangun."Kami insan pariwisata sangat mendukung, 1990 saya merintis hotel pertama di Kute. Tolong lindungi masyarakat ,mari hormati kearipan lokal. Kita mohon diberikan kesempatan ingin membangun sendiri nanti dan mengikuti aturan yang diberikan ITDC,"tandasnya.
Mewakili Masyarakat Adat Munzirin mempertanyakan atas dasar apa alasan kemudian lahan tersebut dihargakan sedemikian kecil."Apa rasionalisasi menjatuhkan harga itu. Kalau bisa Rp.44 ,sekian juta, kalau bisa setengahnya,"ungkapnya.
Lalu Usman Ali, Sekertaris tim perjuangan lahan KEK Mandalika Resort juga menginginkan harga diatas penawaran dari pemerintah."Kami sampai pada kesimpulan, tolong harganya bisa Rp.50 Juta per are,"tandasnya.
Diakhir pertemuan Wakil Gubernur H.Muh.Amin meminta kepada para perwakilan untuk melakukan sosialisasi ke masayarakat ."Harga ini sebagian kita sudah disepakati , dan ini sudah tidak ada lagi negosiasi, kita berikan kesempatan untuk disampaikan ke masyarakat ."pungkasnya.Ipr
Tanah KEK Dihargai Rp.4,5 Juta
MATARAM,Sasambonews.com. Mentri Koordinator Kemaritiman telah bertemu dengan Gubernur NTB dan menyepakati bahwa lahan 109 hektar yang masih diklaim oleh warga pemilik lahan di Lingkar KEK Mandalika Resort akan dibayar Rp.4,5 juta per are, namun warga yang hadir dalam pertemuan dengan Wakil Gubernur , Kapolda,Kajati,Danrem masih belum menyetujui dengan alasan akan menyampaikan terlebih dahulu ke masyarakat.
Kapolda NTB Brigadir Jederal Polisi Drs Umar Septono SH, MH , Kamis (17/11/2016) di Ruang Rapat Utama kantor gubernur dihadapan pemilik lahan kawasan lingkar KEK Mandalika Resort mengungkapkan , bahwa meminta agar mengesampingkan sisi hukum, dan lebih mengedepankan mediasi." Sementara hukum dikesampingkan dulu. Malah tidak bisa dapat apa apa kekita kalau ini dibawa keranah hukum. Sekian Triliun kita kehilangan karena sampai sekarang belum juga terbangun ,"ungkapnya.
Ia juga mengharapkan agar pembangunan segera dilakukan dengan cepat ,karena akan berdampak ke masyarakat banyak."Kita sedang ingin membangun dengan cepat, harus ada yang dikorbankan, ujungnya kepentingan umum. Kalau berjalan pertumbuhan ekonomi bejalan. Ribuan tenaga kerja bisa terserap,"tandasnya.
Dirinya bersama Danrem diperintahkan untuk menemui masyarakat dan menyelesaikan sampai tuntas. Dan bel lama ini dirinya dipanggil langsung oleh Menko Maritim."Saya dan korem juga sudah dipanggil ketemu Menko Maritim.
Kalau ada intimidasi kita cegah. Untuk Keabsahan surat-surat sudah diserahkan ke diskrimsus.Kita membantu menjembatani bukan menakut-nakuti,"tandasnya.
Sementara itu Danrem 162/WB Kolonel Inf Farid Makruf, M.A. menyebutkan bahwa Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan sudah menghitung nilai yang akan diberikan ."Penyelesaian ini sudah selesai, pak Menko sudah menghitung ada nilai Rp. 298 triluan untuk ganti rugi , Kemarin bapak Bupati Lombok tengah mengikhlaskan lahan 88 hektar yang diklaim , katanya sudah pasrah menerima apapun hasil pemerintah provinsi,"tandasnya.
Ia juga juga menambahkan bahwa akan dibangun empat hotel dan tidak menginginkan masyarakat bermain-main dengan uang yang akan diberikan."Empat hotel, disana akan berdiri , saya tidak ada main-main dengan uang, pak gubernur sudah mengusahakan pembayaran itu dengan layak. Demi rakyat dia berjuang,"terangnya.
Danrem juga telah melakukan pertemuan dengan Ketua Pansus KEK Mandalika Resort dan Ketua DPRD NTB dan telah setuju untuk segera diselesaikan."Saya sudah ketemu dengan Pansus,Ibu Ketua DPRD, jangan kami di adudomba dengan Pansus.
Jangan negara dilawan dengan akal-akalan. Mari kita pakai kemampuan kita untik tidak memperkeruh,"tandasnya.
Dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB Tedjolekmono, SH, MM, Menyampaikan, memperingatkan agar yang menerima uang nanti benar-benar yang memiliki lahan ,sehingga dikemudian hari tidak dipermasalhkan."Jangan dibawa ke jalur hukum, karena pasti akan ada korban, ini menggunakan uang negara. Bapak pihak yang berwenang menerima uang itu. Jangan sampai ada orang yang menggugat karena menerima. Karen Bapak bisa disebut menggelapkan uang orang,"ungkapnya.
Wakil Gubernur NTB H.Muh.Amin, menyebutkan bahwa Gubernur telah membicarakan ke Menko Maritim dan menyepakati nilai per hektar yang akan dibayarkan."Pembicara Gubernur dengan Menko perlu disampaikan disini .
Pembicaraan dengan pak Luhut , ini totalnya kita diberikan Rp.4,5 juta per are. Sehingga Kalau 10 are maka Rp. 450 juta. Silahkan boleh memberikan tanggapannya."ungkapnya.
Perwakilan Warga Bapak Subki menyampaikan bahwa sudah ada Satu-satunya kesimpulan , pemerintah pusat dan daerah betul-betul memperhatikan pembangunan untuk hajat orang banyak." Bapak menyebutkan nominal Rp.4,5 juta per are, jadi 1 hektar maka 450 juta. Setelah saya membaca SK gubernur penyelesaian , bapak-bapak diminta secara adil dan bijaksana.
Izinkan kalau bisa menawar, kami ingin setinggi-tingginya, mohon kami diberi lagi kesempatan untuk negosiasi,"ungkapnya.
Warga lainnya H.Lalu Syahrial Ahmadi, Alamat Sengkol yang mewakili masyarakat dan juga pemilik lahan menyampaikan apresiasi atas apa yang disampaikan Kapolda dan Danrem ."Kami sangat mengapresiasi apa yang diarahkan Kapolda dan Danrem Kejati. 26 tahun kita tidak membangun Progres. Kami di Lombok tengah sangat mendukung ITDC,"tandasnya.
Ia menginginkan penawaran berdasarkan penjualan tahun sebelumnya."Kalau memang bapak menawarkan angka,Rp. 125 juta per are ditawar pada tahun 2015. Kenapa tidak ada pemikiran 109 hektar dibuat BUMD yang nanti masuk jadi saham ITDC, kita dapat jual Rp.100 juta per are,"ungkapnya.
Warga lain juga Mik Alek mengaku sebagai insan yang bergerak di pariwisata juga mendukung langkah Pemprov dan bisa menghormati kearipan lokal dan diberikan kesempatan juga untuk membangun."Kami insan pariwisata sangat mendukung, 1990 saya merintis hotel pertama di Kute. Tolong lindungi masyarakat ,mari hormati kearipan lokal. Kita mohon diberikan kesempatan ingin membangun sendiri nanti dan mengikuti aturan yang diberikan ITDC,"tandasnya.
Mewakili Masyarakat Adat Munzirin mempertanyakan atas dasar apa alasan kemudian lahan tersebut dihargakan sedemikian kecil."Apa rasionalisasi menjatuhkan harga itu. Kalau bisa Rp.44 ,sekian juta, kalau bisa setengahnya,"ungkapnya.
Lalu Usman Ali, Sekertaris tim perjuangan lahan KEK Mandalika Resort juga menginginkan harga diatas penawaran dari pemerintah."Kami sampai pada kesimpulan, tolong harganya bisa Rp.50 Juta per are,"tandasnya.
Diakhir pertemuan Wakil Gubernur H.Muh.Amin meminta kepada para perwakilan untuk melakukan sosialisasi ke masayarakat ."Harga ini sebagian kita sudah disepakati , dan ini sudah tidak ada lagi negosiasi, kita berikan kesempatan untuk disampaikan ke masyarakat ."pungkasnya.Ipr
Via
Berita NTB
Posting Komentar