Hukum
Kades Mantang Kembali Dilaporkan Warganya
LOMBOK TENGAH, sasambonews.com. Puluhan warga yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pemuda dan Masyarakat (Format) Desa Mantang Kecamatan Batukliang Loteng menyatakan mosi tidak percaya lagi kepada Kepala Desa (Kades), Zaenal Abidin.
Dikarenakan, tuntutan sebelumnya di tahun 2014 tidak pernah ditindak lanjuti. Padahal, ada sejumlah temuan yang terindikasi diselewengkan dalam penggunaan ADD. Baik di tahun 2013 maupun 2014. “Pokoknya semua hasil temuan kami saat itu, tidak ada yang pernah ditindak lanjuti. Jadi inilah yang membuat kami mosi tidak percaya lagi sama Kades,” kata Baiq Nining Sulitiawati saat aksi demo di Kantor Desa Mantang.
Untuk itu, pihaknya tidak segan-segan akan membawa persoalan ini lagi ke ranah hukum. Apalagi, kini ia sudah mendapatkan data tambahan mengenai dugaan penyelewengan penggunaan ADD, yakni di tahun 2015. “Hari ini kami akan serahkan data tambahan ke Kejaksaan. Yakni penggunaan ADD tahun 2015,” ancamnya.
Sementara, H Paozan Azima menegaskan, data tambahan yang akan diserahkan ke Kejaksaan ini merupakan data yang riil. Karena data ini di dapatkan langsung dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD). “Data ini bukan temuan saya pribadi, melainkan data ini murni dari BPD,” terangnya.
Data tambahan untuk ADD tahun 2015, yakni dana pembuatan papan data 10 unit yang tidak direalisasikan keseluruhannya dengan anggaran Rp 2.975.900, dana pembelian 3 unit komputer dengan anggaran Rp 12 juta, dana pembelian 6 meja kantor anggaran Rp 10 juta, dana pembelian kursi kantor anggaran Rp 4 juta, dana pembuatan usholla, dapur dan ruangan kades sebesar Rp 26.820.000, dana penataan halaman kantor desa sebesar Rp 36.870.000, dana rehab rabat jalan desa sporadis dengan anggaran Rp 95.432.500, dana gaji kadus Banjar Metu anggaran sebesar Rp 5.250.000, dana sewa lapangan otak desa mantang yang waktu itu disewakan ke pihak permainan ketangkasan (Rona-rona) sebesar Rp 4 juta, penataan di sejumlah lingkunagn Dusun Alun-Alun anggaran Rp 32.766.000, pembuatan draenase di Dusun Otak Desa Bat sebesar Rp 16.597.000, rabat beton jalan lingkungan di Dusun Mantang II atau Dusun Rajumas sebesar Rp 14.349.000, rabat beton jalan lingkungan di Dusun Tojang bereng I sebesar Rp 26.083.935 dan rabat beton jalan lingkungan di Dusun Tojang Bereng I sebesar Rp 53.783.970.
Belum lagi data penggunaan ADD tahun 2014, seperti dana belanja kawat untuk pembuatan Internet dengan anggaran sebesar Rp 6 juta dan dana jalan rabat beton satu ruas jalan kuburan atau pemakaman umum desa di desa Mantang sebesar Rp 9.760.000. ADD tahun 2013 sendiri, terdapat ada sejumlah pengerjaaan, itu pun terindikasi tidak dikerjakan semuanya. Seperti, dana rabat jalan di jalan kuburan atau pemakaman di Dusun Tundung dengan anggaran sebesar Rp 10 juta, dana penalutan di Dusun Jantuk dengan anggaran Rp 5,4 juta, dana perbaikan jalan di Dusun Riris sebesar Rp 5,4 juta dan lain sebagainya. “Intinya kami menduga kades telah melakukan tindak pidana korupsi atau menguntungkan diri sendiri. Karena itu dilihat banyak pengerjaan yang belum dikerjakan dari sejumlah program yang digelontorkan,” ujarnya.
Untuk itu, ia meminta Kejaksaan untuk serius memproses kasus ini. Memang kita tahu Kejaksaan terbentur dengan PP nomor 1. Dimana Kejaksaan harus berkoordinasi dengan pihak Inspektorat. Jadi, kalau pun seperti itu, ia meminta juga pihak Inspektorat untuk serius melakukan audit. “Kami minta Inspektorat untuk serius lakukan audit. Bila perlu kami diajak untuk turun lakukan audit investigasi,” pintanya.
Terpisah, Kades Mantang, Zaenal Abidin membantah semua tudingan warga itu. “Silahkan dilihat saja semua program itu,” bantahnya.
Sedangkan, terhadap ancaman warga yang akan melaporkan semua permasalah tersebut k Kejaksaan. Zaenal tak gentar dengan ancaman warga itu. “Silahkan saja dilaporkan, sehingga permasalahan ini cepat selesai. Dan tidak ada lagi prasangka yang terjadi,” tungkasnya. |dk
Via
Hukum
Posting Komentar