Berita NTB
Lombok Tengah, sasambonews.com. memberikan bantuan tanpa dibarengi dengan izin dan juga dokumen kapal oleh pemerintah pusat sama artinya bohong, sebab gara gara itu kapal nelayan berkekuatan 20 GT milik nelayan Awang Desa Mertak Kecamatan Pujut ditangkap polisi kelautan dan Dinas Kelautan Lombok Timur.
Kepala Desa Mertak H.Bangun mengatakan pemerintah memberikan bantuan sepertinya setengah hati sebab tidak dilengkapi dengan izin penangkapan. Akibatnya nelayan ditangkap dan kapalnya diamankan di Lotim. “Percuma diberikan kalau tak dibarengi izin, sementara izin diperoleh dipusat bukan didaerah” ungkapnya.
Saat ini ada 1 kapal diberikan bantuan dari pusat yang kapasitasnya besar namun baru sekali dipakai sudah ditangkap dengan alasan tidak ada izin dan dokumen kapal. “Kapal jenis itu hanya dapat beroperasi ditengah laut bukan diteluk,,kalau diteluk apa yang didapat nelayan” jelasnya.
Untuk itu berharap agar pusat mempermudah perizinannya. Am
Kapal Nelayan Awang Ditangkap di Lotim
Lombok Tengah, sasambonews.com. memberikan bantuan tanpa dibarengi dengan izin dan juga dokumen kapal oleh pemerintah pusat sama artinya bohong, sebab gara gara itu kapal nelayan berkekuatan 20 GT milik nelayan Awang Desa Mertak Kecamatan Pujut ditangkap polisi kelautan dan Dinas Kelautan Lombok Timur.
Kepala Desa Mertak H.Bangun mengatakan pemerintah memberikan bantuan sepertinya setengah hati sebab tidak dilengkapi dengan izin penangkapan. Akibatnya nelayan ditangkap dan kapalnya diamankan di Lotim. “Percuma diberikan kalau tak dibarengi izin, sementara izin diperoleh dipusat bukan didaerah” ungkapnya.
Saat ini ada 1 kapal diberikan bantuan dari pusat yang kapasitasnya besar namun baru sekali dipakai sudah ditangkap dengan alasan tidak ada izin dan dokumen kapal. “Kapal jenis itu hanya dapat beroperasi ditengah laut bukan diteluk,,kalau diteluk apa yang didapat nelayan” jelasnya.
Untuk itu berharap agar pusat mempermudah perizinannya. Am
Via
Berita NTB
Posting Komentar