Hukum
Pemda Dan Kejaksaan Siap Berantas Korupsi
Lombok Tengah, sasambonews.com.- Praktek Korupsi di Lombok Tengah masih saja terjadi. terbukti sejumlah pejabat pemkab Lombok Tengah sudah dijebloskan di penjara dan sebagian lagi masih dalam proses pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Praya. Menyikapi hal itu pemerintah daerah dan Kejaksaan Negeri Praya sepakat untuk menumpas mavia korupsi di Lombok Tengah.
Untuk menekan kasus korupsi di Lombok Tengah, Kejaksaan Negeri Praya terus melalukan sosialisasi kepada masyarakat maupun kepada PNS lingkup Pemda Lombok Tengah. seperti yang dilakukan Kepala kejaksaan Negeri Praya bersama bawahannya pada Hari ANti Korupsi Internasional di Kantor Bupati.
Kepala Kejaksaan Negeri Praya bersama dengan bawahannya mendatangi Kantor Bupati untuk memberikan stiker dan memasang pin Hari ANti Koruspi. Selanjutnya Kajari menemui Wakil Bupati L.Pathul Bahri di ruang kerjanya untuk menerima stiker anti korupsi dan juga pemasangan pin anti korupsi.
Wabup mengatakan pemerintah daerah siap untuk menekan kasus korupsi di Lombok Tengah. "Kami siap memberantas praktek korupsi di Lombok Tengah" jelasnya.
Setelah itu Kejaksaan menemui Ketua DPRD Lombok Tengah untuk memberikan stiker antikorupsi. Am
Untuk menekan kasus korupsi di Lombok Tengah, Kejaksaan Negeri Praya terus melalukan sosialisasi kepada masyarakat maupun kepada PNS lingkup Pemda Lombok Tengah. seperti yang dilakukan Kepala kejaksaan Negeri Praya bersama bawahannya pada Hari ANti Korupsi Internasional di Kantor Bupati.
Kepala Kejaksaan Negeri Praya bersama dengan bawahannya mendatangi Kantor Bupati untuk memberikan stiker dan memasang pin Hari ANti Koruspi. Selanjutnya Kajari menemui Wakil Bupati L.Pathul Bahri di ruang kerjanya untuk menerima stiker anti korupsi dan juga pemasangan pin anti korupsi.
Wabup mengatakan pemerintah daerah siap untuk menekan kasus korupsi di Lombok Tengah. "Kami siap memberantas praktek korupsi di Lombok Tengah" jelasnya.
Setelah itu Kejaksaan menemui Ketua DPRD Lombok Tengah untuk memberikan stiker antikorupsi. Am
Via
Hukum
Posting Komentar