Berita NTB
Dewan Tolak Direksi Bank BPR NTB
MATARAM,Sasambonews.com,- Gubernur NTB bisa berpotensi melanggar Perda Bank BPR apabila menunjuk BUMD (Badan Usaha Milik Daerah ) Direksi Bank BPR NTB tidak berdasarkan pada aturan yang ada bahwa bukan dari latar belakang perbankan atau minimal dari internal Bank BPR NTB sendiri ini sesuai perda BPR Pasal 23 pasal dan pasal 24. Dewan menolak keras apabila Gubernur NTB tetap ngotot menunjuk direksi / Direktur yang tidak profesional.
Wakil Ketua DPRD NTB Mori Hanapi,SE,M.Comm, Selasa (21/2/2017) ditemui selepas menerima kunjungan Badan Anggaran DPRD Jawa Tengah menegaskan bahwa menolak direksi PT BPR yang tidak memiliki latar belakang perbankan ."Harus ada Fit and propertes, direksi BPR ini bukan badan politik, ini harus diisi orang yang profesional.Kami menolak kalau ada itu, kita warning BPR harus orang profesional,"tandasnya.
Mori juga menyebutkan bahwa OJK (Otoritas Jasa Keuangan ) memiliki kewajiban mengawasi hal ini."Mau diarahkan kemana nanti kalau orang yang tidak sama sekali memiliki latar belakang perbankan , terus terang penggabungab BPR ini untuk lebih efisien. Ini indikasi ya mau dicari, kita nolak OJK berhak melakukan pengawasan,"pungkasnya.
Ia juga menyebutkan bahwa berhak melakukan penolakan karena setiap perbankan harus diisi orang profesional."Kalau itu tidak sesuai dengan perbankan, OJK bisa menolak juga,"ungkapnya.
Anggota DPRD NTB dari Fraksi PDI-P
Ruslan Turmuzi juga melihat bahwa ,karena pemerintahan sekarang akan berakhir , kemudian dijadikan untuk bagi-bagi kekuasaan ."Jadi jangan hanya sebagai pembagian kekuasaan, harus ada pemerataan ,"tegasnya.
Ketua Komisi III DPRD NTB Johan Rosihan,ST menyebutkan bahwa penujukan boleh langsung dilakukan untuk direksi pertama oleh gubernur,namun ada ketentuannya harus memiliki latar belakang perbankan."Ini bisa melanggar Perda , Gubernur bisa untuk pertama menunjuk direksi tapi selain dia harus punya latarbelakang perbankan juga sekurang-kurangnya pegawai diinternal BPR,"pungkasnya.
Johan juga menjelaskan bahwa peryaratannya sama pada pemilihan nama direksi/direktur namun hanya dibatasi dari umur saja.
Dijelaskan Johan seperti diatur dalam Perda Bank BPR Pasal 24
(1) Direksi terdiri atas Direktur Utama dan paling sedikit 2 (dua) Direktur.
(2) Untuk dapat diangkat menjadi anggota Direksi harus memenuhi persyaratan:
a. kompetensi;
b. integritas; dan
c. reputasi keuangan.
(3) Anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki:
a. pengetahuan di bidang perbankan yang memadai dan relevan dengan jabatannya;
b. pengalaman di bidang perbankan dan/atau lembaga jasa keuangan non perbankan;
c. kemampuan untuk melakukan pengelolaan dan pengembangan BPR yang sehat.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara pengangkatan, dan/atau pemberhentian anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Anggaran Dasar Perusahaan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan dan perundang-undangan.
Pasal 23
(1) Anggota Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS.
(2) Untuk pertama kali anggota Direksi diangkat oleh Gubernur selaku wakil pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagai pemegang saham dalam RUPS dengan persyaratan khusus usia tidak lebih dari 58 (lima puluh delapan) tahun.
(3) Anggota Direksi diangkat untuk masa jabatan paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(4) Calon Anggota Direksi berasal dari pegawai PT. BANK BPR NTB.
Sebelumnya , Pengamat Perbangkan Lalu Wira menyebutkan ada indikasi bahwa Pengisian direksi / direktur PT BPR NTB akan diisi oleh orang-orang yang tidak memiliki latar belakang Perbangkan dan meminta kepada DPRD NTB untuk bersikap.
Ipr
Via
Berita NTB
Sasambo News
Sasambonews.com, Alamat Jurang Jaler Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi NTB
Posting Komentar