Berita NTB
KPU Dan Sekwan Tolak Usul PAW Gde Sakti
MATARAM, sasambonews.com. Tidak hanya KPU yang menolak usulan PAW Gde Sakti, namun pihak dewan juga mengembalikan berkas usul ke PKB.
Sekertaris DPRD NTB mengembalika berkas Pergantian antar waktu (PAW) Gede Sakti dari KPU NTB ke Ketua PKB NTB karena tidak memenuhi syarat yakni nama yang diusulkan nomor tujuh atas nama Samsudin jumlah suaranya ketiga dari Gede Sakti, seharusnya dalam surat dijelaskan alasan pemecatan nomor dua Hj.Suharti terlebih dahulu baru kemudian jumlah suara ketiga bisa naik.
Dalam instruksi PAW bahwa anggota DPRD NTB dari PKB atas nama TGH Lalu Gede M Wirasakti A.M akan diganti oleh H Samsudin. Samsudin merupakan caleg 2014 lalu dengan nomor urut tujuh. Dia meraih suara terbanyak ketiga sebanyak 1.400 suara.
Sekertaris DPRD NTB H.Mahdi ,Rabu (22/02/2017) mengatakan, Telah menerima berkas PAW Gede Sakti dari Fraksi PKB yang ditolak oleh KPU dikarenakan pengganti PAW atas nama Syamsudin jumlah suaranya masih dinomor urut dua,sehingga KPU mengakui tidak ingin digugat ."Iya sudah kita terima, dan langsung kita serahkan ke partai politik bersangkutan. Untuk diperbaiki,"pungkasnya.
Seharusnya menurut Mahdi parpol memberikan alasan mengganti PAW nomor urut dua harus dipecat, baru kemudian nomor urut tiga bisa diusulkan namanya."Seharusnya ada alasan ,misalkan pemecatan nomor urut dua ,baru bisa naik nomor tiga. Tapi harus ada alasan pemecatan , seperti PAW PDIP kemarin alasan nomor urut tiga bisa naik, karena nomor urut duanya membelot waktu pilkada di Sumbawa sehingga bisa dipecat. PKB ini belum punya alasan yang kuat,"tandasnya.
Dalam hal ini, DPRD NTB belum bisa berbuat banyak karena ini keputusan partai politik bersangkutan ."Kita menunggu saja, kita kan hanya mengurus administrasinya saja."tandasnya.
Ipr
Via
Berita NTB
Posting Komentar