Berita NTB
Pernyataan itu, disampaikan Ketua Komisi I DPRD Lombok Tengah, M Samsul Qomar S.Sos, Selasa 28/2/2017 kepada sejumlah wartawan diruang kerjanya.
Dugaan pelanggaran itu lanjut politisi yang akrab disapa SQ ini, terindikasi ketika Panitia Seleksi (Pansel) mutasi pejabat Lombok Tengah memutuskan ada 5 orang pejabat yang ikut seleksi dinyatakan gugur."Ternyata mereka dinyatakan tidak lulus karena persoalan umur,"Ungkapnya.
Padahal Permen PAN RB 13 tahun 2014 tentang tata cara pengisian pimpinan tinggi secara terbuka dilingkungan instansi pemerintah. Dalam permen itu, dinyatakan pansel tidak boleh melakukan diskriminasi dan semua harus sesuai dengan kopentensi kinerja secara adil."Artinya tanpa membedakan latar belakang politik, RAS, asal usul, jenis kelamin, status perkawinanya, umur dan juga kondisi kecacatan,"Jelasnya.
Untuk itu, komisi I DPRD tekankan kepada pansel untuk bekerja profesional dan tidak serta merta melakukan diskualifikasi karena umur mereka. Karena selama seorang PNS masih belum pensiun, maka mereka masih berhak untuk mengisi jabatan pimpinan tertinggi dilingkungan pemerintahan."Jadi ini sudah jelas, tidak ada urusan sama umur ke 5 PNS yang dinyatakan tidak lulus itu,"Ujarnya.
Atas kejadian itu, SQ selaku Ketua Komisi I DPRD, menyarankan agar pansel untuk meng anulir keputusanya itu dan melanjutkan seleksi ke 5 orang PNS tersebut. SQ tidak menginginkan peristiwa 7 pejabat yang dimutasi yang keberatan lalu ajukan gugatan dan menang."Jangan jatuh dua kali dilubang yang samalah,"Pungkas SQ.
Ketika dikonfirmasi terkait dengan hal tersebut, Ketua Pansel, yang sekaligus Sekda, tidak berada diruang kerjanya. Salah seprang staf sekda bilang, kalau HM.Nursiah,Sos.M.si sedang keluar daerah.
Labrak Permen, Dewan Minta Pansel Ditinjau Ulang
Pernyataan itu, disampaikan Ketua Komisi I DPRD Lombok Tengah, M Samsul Qomar S.Sos, Selasa 28/2/2017 kepada sejumlah wartawan diruang kerjanya.
Dugaan pelanggaran itu lanjut politisi yang akrab disapa SQ ini, terindikasi ketika Panitia Seleksi (Pansel) mutasi pejabat Lombok Tengah memutuskan ada 5 orang pejabat yang ikut seleksi dinyatakan gugur."Ternyata mereka dinyatakan tidak lulus karena persoalan umur,"Ungkapnya.
Padahal Permen PAN RB 13 tahun 2014 tentang tata cara pengisian pimpinan tinggi secara terbuka dilingkungan instansi pemerintah. Dalam permen itu, dinyatakan pansel tidak boleh melakukan diskriminasi dan semua harus sesuai dengan kopentensi kinerja secara adil."Artinya tanpa membedakan latar belakang politik, RAS, asal usul, jenis kelamin, status perkawinanya, umur dan juga kondisi kecacatan,"Jelasnya.
Untuk itu, komisi I DPRD tekankan kepada pansel untuk bekerja profesional dan tidak serta merta melakukan diskualifikasi karena umur mereka. Karena selama seorang PNS masih belum pensiun, maka mereka masih berhak untuk mengisi jabatan pimpinan tertinggi dilingkungan pemerintahan."Jadi ini sudah jelas, tidak ada urusan sama umur ke 5 PNS yang dinyatakan tidak lulus itu,"Ujarnya.
Atas kejadian itu, SQ selaku Ketua Komisi I DPRD, menyarankan agar pansel untuk meng anulir keputusanya itu dan melanjutkan seleksi ke 5 orang PNS tersebut. SQ tidak menginginkan peristiwa 7 pejabat yang dimutasi yang keberatan lalu ajukan gugatan dan menang."Jangan jatuh dua kali dilubang yang samalah,"Pungkas SQ.
Ketika dikonfirmasi terkait dengan hal tersebut, Ketua Pansel, yang sekaligus Sekda, tidak berada diruang kerjanya. Salah seprang staf sekda bilang, kalau HM.Nursiah,Sos.M.si sedang keluar daerah.
Via
Berita NTB
Posting Komentar