Hukum
Lagi Polisi Bekuk Pemuda Saat Pesta Narkoba
Lombok Tengah, sasambonews.com. Selang beberapa jam, jajaran Satresnarkoba Polres Loteng kembali mengamankan sejumlah pemuda saat melakukan pesta narkoba di sebuah Rumah di Dusun Baturiti desa Kuta Kecamatan Pujut Kabupaten Loteng Kamis sekitar jam 14.30
"berdasarkan info masyarakat team Opsnal Sat Resnarkoba Res Loteng langsung ke TKP dan telah melakukan penggerebekan dan mengamankan 5 Orang yg diduga sedang mengadakan pesta sabu" kata Kasat Resnarkoba Iptu Ery Armunanto SH dalam releasenya.
Adapun identitas pelaku antara lain, RH, 17 tahun pelajar Pelajar, ( Penyalahguna ) asal Baturiti. LHB, 17 tahun (guide), Alamat Dusun Ketapang, Desa Kuta, Kecamatan diduga Penyalahgunaan narkoba. PR, 16 tahun, Pelajar, Alamat Baturiti, Desa Kuta, Pujut, Penyalahgunaan narkoba. IKH, 25 tahun Alamat Sawe, Desa Kuta Kec Pujut, Kab. Loteng sebagai Penjual dan AL, 22 tahun alamat Sawe, Desa Kuta Kecamatan Pujut sebagai Perantara.
Dari hasil penggeledahan ditemukan BB berupa :
13 poket narkotika di duga sabu dg berat total 5.58 gram ( bruto ), 1 buah rangkaian alat hisap yg berisi Narkotika jenis sabu. 11 buah pipet putih, 1 bh rangkaian korek gas ( pembakar ). 1 buah gunting, 5 Hand phone, 1 pipet warna merah putih / sekop dan Uang tunai hasil penjualan sabu Rp. 1.600.000.
Terhadap ke 5 pelaku tsb diatas kata Kasat di bawa ke Polres Loteng guna pengembangan lebih planjut, adapun terhadap penjual dan perantara dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), sub 112 ayat (1) dan 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Thn 2009 dgn ancaman penjara minimal 5 Thn Maksimal 20 tahun penjara. Am
"berdasarkan info masyarakat team Opsnal Sat Resnarkoba Res Loteng langsung ke TKP dan telah melakukan penggerebekan dan mengamankan 5 Orang yg diduga sedang mengadakan pesta sabu" kata Kasat Resnarkoba Iptu Ery Armunanto SH dalam releasenya.
Adapun identitas pelaku antara lain, RH, 17 tahun pelajar Pelajar, ( Penyalahguna ) asal Baturiti. LHB, 17 tahun (guide), Alamat Dusun Ketapang, Desa Kuta, Kecamatan diduga Penyalahgunaan narkoba. PR, 16 tahun, Pelajar, Alamat Baturiti, Desa Kuta, Pujut, Penyalahgunaan narkoba. IKH, 25 tahun Alamat Sawe, Desa Kuta Kec Pujut, Kab. Loteng sebagai Penjual dan AL, 22 tahun alamat Sawe, Desa Kuta Kecamatan Pujut sebagai Perantara.
Dari hasil penggeledahan ditemukan BB berupa :
13 poket narkotika di duga sabu dg berat total 5.58 gram ( bruto ), 1 buah rangkaian alat hisap yg berisi Narkotika jenis sabu. 11 buah pipet putih, 1 bh rangkaian korek gas ( pembakar ). 1 buah gunting, 5 Hand phone, 1 pipet warna merah putih / sekop dan Uang tunai hasil penjualan sabu Rp. 1.600.000.
Terhadap ke 5 pelaku tsb diatas kata Kasat di bawa ke Polres Loteng guna pengembangan lebih planjut, adapun terhadap penjual dan perantara dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), sub 112 ayat (1) dan 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Thn 2009 dgn ancaman penjara minimal 5 Thn Maksimal 20 tahun penjara. Am
Via
Hukum
Posting Komentar