Berita NTB
Soal Nambung, DPRD NTB Akan Surati Mendagri
Lombok Tengah, sasambonews.com. DPRD NTB akan mengikuti langkah DPRD Lombok Tengah yang sudah menyurati pemerintah pusat terkait dengan kepemilikan sah Nambung. Surat yang akan dilayangkan ke Mendagri itu untuk mempertegas posisi Nambung masuk dalam wilayah Lombok Tengah.
Anggota DPRD NTB Ruslan Turmuzi mengatakan pihaknya akan bersurat ke Mendagri terkait posisi Nambung. "Pasti kami surati, namun yang pasti Nambung masuk wilayah Lombok Tengah" tegasnya di Pendopo Bupati.
Ruslan mengatakan sebenarnya tidak ada yang perlu diperdebatkan lagi mengenai siapa yang berhak atas Nambung sebab dari bukti bukti baik Yuridis maupun depakto, Nambung masuk wilayah Lombok Tengah. "Secara yuridis, Undang Undang maupun perda RTRW Provinsi, Nambung masuk Loteng. Secara depakto, pilakdes, pilkada juga masuk ke Lombok Tengah sebab Nambung adalah wilayahnya Desa Montong Ajan" jelasnya.
Dengan melihat kekuatan hukum itu, pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat tidak bisa mengelak. "Apa yang mau dibantah olehnpusat, undang undang dan perda sudah termasuk peta wilayah tak berubah, sama dengan yang ada di Provinsi" tegasnya.
Ruslan mengatakan Lombok Barat tidak bisa mengklaim itu wilayahnya. Kalau dia mengacu kepada Keputusan Gubernur tahun 1992 maka itu tak kuat sebab masih ada aturan yang diatasnya. "Keputusan Gubernur lebih rendah dari Perda dan undang undang, jadi yang menjadi acuan adalah aturan yang lebih atas yakni Perda dan undang undang" jelasnya.
Dia mencurigai adanya kepentingan investor yang sudah masuk ke wilayah tersebut, karena itu dia berharap agar pusat menyerahkan Nambung ke pemiliknya yang sah. Am
Anggota DPRD NTB Ruslan Turmuzi mengatakan pihaknya akan bersurat ke Mendagri terkait posisi Nambung. "Pasti kami surati, namun yang pasti Nambung masuk wilayah Lombok Tengah" tegasnya di Pendopo Bupati.
Ruslan mengatakan sebenarnya tidak ada yang perlu diperdebatkan lagi mengenai siapa yang berhak atas Nambung sebab dari bukti bukti baik Yuridis maupun depakto, Nambung masuk wilayah Lombok Tengah. "Secara yuridis, Undang Undang maupun perda RTRW Provinsi, Nambung masuk Loteng. Secara depakto, pilakdes, pilkada juga masuk ke Lombok Tengah sebab Nambung adalah wilayahnya Desa Montong Ajan" jelasnya.
Dengan melihat kekuatan hukum itu, pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat tidak bisa mengelak. "Apa yang mau dibantah olehnpusat, undang undang dan perda sudah termasuk peta wilayah tak berubah, sama dengan yang ada di Provinsi" tegasnya.
Ruslan mengatakan Lombok Barat tidak bisa mengklaim itu wilayahnya. Kalau dia mengacu kepada Keputusan Gubernur tahun 1992 maka itu tak kuat sebab masih ada aturan yang diatasnya. "Keputusan Gubernur lebih rendah dari Perda dan undang undang, jadi yang menjadi acuan adalah aturan yang lebih atas yakni Perda dan undang undang" jelasnya.
Dia mencurigai adanya kepentingan investor yang sudah masuk ke wilayah tersebut, karena itu dia berharap agar pusat menyerahkan Nambung ke pemiliknya yang sah. Am
Via
Berita NTB
Posting Komentar