Hukum
LOMBOK TENGAH, sasambonews.com- Tiga personel Polres Lombok Tengah, Senin (27/02) resmi dipecat dari kesatuannya. Ketiganya yakni SA (36), GU (41) dan SP (38) diberhentikan secara tidak hormat karena meninggalkan tugas selama sebulan tanpa alasan jelas.
Proses pemberhentian saat apel di halaman Polres Lombok Tengah yang bertepatan dengan pemberian reward bagi personel yang berprestasi dan disaksikan seluruh personel.
Kapolres Loteng AKBP. Kholillur Rochman, SH. SIK. MH mengatakan, pemberhentian tiga personilnya itu sudah sesuai dengan surat Kapolda NTB Nomor : Kep/67/II/2017, tanggal 24 januari 2017, Nomor : Kep/107/II/2017, tanggal 10 Pebruari 2017 dan Nomor : Kep/69/II/2017, tanggal 24 januari 2017. Sebelum diberhentikan, ketiganya telah mengikuti sidang kode etik profesi.
Pihaknya berharap hal ini menjadi pelajaran bagi personil lainnya agar tidak lalai dalam melaksanakan tugas. Pihaknya juga menyampaikan terimakasihnya kepada tiga personilnya itu selama bertugas. “ Kita tidak boleh mencemooh mereka. Bagaimanapun juga selama bertugas pasti ada prestasi yang pernah ditorehkan,” kata Kholil.
Pihaknya berharap pemecatan tersebut merupakan yang terakhir. Kedepan pihaknya tidak mau lagi mendengar ada polisi yang tersandung masalah, apalagi sampai dilakukan pemecatan. “Sebagai polisi kita harus mampu menjadi pengayom dan pelayan masyarakat yang baik,”pungkasnya.|wis
Tiga Anggota Polres Loteng Dipecat
LOMBOK TENGAH, sasambonews.com- Tiga personel Polres Lombok Tengah, Senin (27/02) resmi dipecat dari kesatuannya. Ketiganya yakni SA (36), GU (41) dan SP (38) diberhentikan secara tidak hormat karena meninggalkan tugas selama sebulan tanpa alasan jelas.
Proses pemberhentian saat apel di halaman Polres Lombok Tengah yang bertepatan dengan pemberian reward bagi personel yang berprestasi dan disaksikan seluruh personel.
Kapolres Loteng AKBP. Kholillur Rochman, SH. SIK. MH mengatakan, pemberhentian tiga personilnya itu sudah sesuai dengan surat Kapolda NTB Nomor : Kep/67/II/2017, tanggal 24 januari 2017, Nomor : Kep/107/II/2017, tanggal 10 Pebruari 2017 dan Nomor : Kep/69/II/2017, tanggal 24 januari 2017. Sebelum diberhentikan, ketiganya telah mengikuti sidang kode etik profesi.
Pihaknya berharap hal ini menjadi pelajaran bagi personil lainnya agar tidak lalai dalam melaksanakan tugas. Pihaknya juga menyampaikan terimakasihnya kepada tiga personilnya itu selama bertugas. “ Kita tidak boleh mencemooh mereka. Bagaimanapun juga selama bertugas pasti ada prestasi yang pernah ditorehkan,” kata Kholil.
Pihaknya berharap pemecatan tersebut merupakan yang terakhir. Kedepan pihaknya tidak mau lagi mendengar ada polisi yang tersandung masalah, apalagi sampai dilakukan pemecatan. “Sebagai polisi kita harus mampu menjadi pengayom dan pelayan masyarakat yang baik,”pungkasnya.|wis
Via
Hukum
Posting Komentar