Nasional
Warga Minta Ukur Ulang Lahan LIA
LOMBOK TENGAH, sasambonews.com. Puluhan warga lingkar Lombok Internasional Airport (LIA) kembali mendatangi Kantor DPRD Loteng. Namun, kedatangannya kali bukan mendesak Dewan membentuk tim penyelesaian sengketa lahan di LIA. Melainkan, meminta dewan untuk mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Loteng, BPN, Angkasa Pura (AP) I, Kejari dan Kepolisian untuk melakukan pengukuran ulang secara global lahan LIA. Pasalnya, hingga sekarang lahan masyarakat yang di-19 titik dengan luas sekitar 4 hektar belum terbayarkan. “Supaya tidak menyisakan masalah terus menerus, kami minta diukur ulang saja secara global lahan tersebut,” pinta L Tajir selaku pendamping warga Lingkar LIA saat hearing di ruang Komisi I DPRD Loteng, Senin (20/2).
Artinya lanjut Tajir, dengan cara itu, merupakan salah satu solusi yang tepat untuk menyelesaikan masalah tersebut. Karena, pasti akan ketahuan mana betul-betul hak LIA dan hak masyarakat.
Kemudian, kalau memang nanti ketika dilakukan pengukuran ulang, tidak ada selisih terhadap luas lahan milik LIA yang sekitar 550 hektar itu, maka masyarakat legowo atau menerima dengan lapang dada. Namun, seadainya ada selisih, maka itulah yang akan diminta pertanggungjawabannya ke pihak LIA.
Tapi ia merasa Pemkab dan BPN tidak mau menyelesaikan persoalan ini. Karena, kalau memang ada niat, pasti akan melakukan pengukuran ulang. Namun, hingga sekarang tidak ada bentuk respon dari Pemkab dan BPN. “Kami rasa dengan tidak ada niat melakukan pengukuran ulang, maka kecurigaan saya semakin kuat, kalau ada selisih terhadap lahan di LIA itu,” katanya.
Ketua Komisi I DPRD Loteng, Samsul Qomar mengatakan, akan memanggil semua pihak terkait, Pemkab Loteng, BPN, Kejari dan Kepolisian untuk menyelesaikan persoalan ini. Bila perlu pihak terkait langsung ke lokasi untuk dilakukan pengukuran ulang. “Pemanggilan kita jadwalkan Hari Jum,at (24/2),” ucap Politisi Partai Demokrat Dapil V (Jonggat-Pringgarat) saat menerima warga Lingkar LIA di ruangannya.
Kemudian tegas Samsul Qomar, kalau tidak ada sikap dari pihak terkait terhadap persoalan tersebut, maka ia akan ambil sikap. Karena, ini bukan persoalan daerah, melainkan ini sudah menjadi persoalan nasional. Karena sebelumnya persoalan ini sudah ditangani oleh Komnas HAM. Dimana, salah satu rekomendasi dari Komnas HAM adalah membentuk tim penyelesaian masalah. “Saran saya mari kita selesaikan persoalan ini, sehingga tidak ada lagi tuntutan dan pertanyaan dari masyarakat soal lahan di LIA tersebut,” tungkasnya. |dk
Via
Nasional
Posting Komentar