Pendidikan
24 Guru Non PNS Diminta Kembalikan Uang Sertifikasi
LOMBOK TENGAH, sasambonews.com,- Sejumlah guru non PNS di lingkup Dinas Pendidikan Lombok Tengah (Loteng) diminta mengembalikan kelebihan bayar uang Tunjungan Sertifikasi (TS), yang diterima dari Pemerintah Pusat pada triwulan Oktober sampai Desember tahun 2016 lalu. “Sebanyak 24 guru non PNS yang diminta kembalikan kelebihan bayar oleh pemerintah pusat,” tegaskan Kasi GTK SD pada Dinas Pendidikan Loteng, Mastah.
Dijelaskan Mastah, kelebihan bayar TS terhadap sejumlah guru, diakibatkan doubel SP2D yang dilakukan oleh pemerintah pusat. Karena dua kali diterbitkan, maka terjadilah kelebihan bayar terhadap sejumlah guru itu. Dan sekarang diminta untuk mengembalikan. “Memang bervariasi, ada dua guru yang diminta kembalikan sebesar Rp 8.460.000. Sedangkan yang lain diminta kembalikan sebesar Rp 4.230.000,” terangnya.
Memang akui Mastah, ia merasa prihatin terhadap sejumlah guru yang diminta kembalikan uang TS itu. Namun, mau bagaimana lagi, guru non PNS wajib mengembalikan uang tersebut. Apalagi, itu sudah menjadi temuan BPK RI. “Kami minta guru non PNS yang ada namanya itu, agar segera mengembalikan uang tersebut. Dan sekarang baru dua orang guru yang telah mengembalikannya,” ujarnya.
Diterangkan Mastah, wajar baru dua orang yang mengembalikan, karena melihat kondisi guru itu. Apalagi, mereka non PNS, hanya mengharapkan uang dari TS. Untuk itu, ia berharap ada kebijakan dari pemerintah pusat, agar tidak memberatkan teman-teman GTT. “Kalau bisa di pembayaran TS tahun 2017 mereka itulah tempat dipotong, sebagai pengembalian kelebihan bayar TS guru tersebut,” harapannya.
Sementara sejumlah guru merasa syok ketika mereka diminta kembalikan uang TS. Karena uang tersebut sudah digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Salah satu guru SMP di Loteng, KA mengaku terkejut ketika diminta mengembalikan uang sertifikasi yang sudah diterimanya beberapa waktu lalu itu. “Sejak saya menerima sertfikasi, saya tidak pernah merasa kesulitan. Tapi, justru ketika bermasalah saya harus mengembalikan uang sebesar Rp 4.230.000,” terang KA.
Meski mengaku sangat berat, KA tak bisa berbuat banyak. Ia pun menyatakan akan berusaha mengembalikan uang tersebut secepatnya. “Saya sekarang masih berusaha cari uang untuk mengembalikan uang tersebut. Jika tidak, saya menyalahi aturan. Yang jelas saya tetap akan mengembalikan uang tersebut,” tungkasnya. |dk
Via
Pendidikan
Posting Komentar