Nasional
BPJS Bidik 2000 Pekerja
LOMBOK TENGAH, sasambonews.com,- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan di tahun ini membidik 120 Badan Usaha dan 2 Ribu tenaga kerja informal sebagai peserta. Sesuai dengan target yang diberikan oleh manajemen BPJ Pusat.
“Hingga Bulan Maret ini, Badan usaha sudah teralisasi sekitar 18 perusahaan. Untuk tenaga kerja baru mencapai sekitar 120 tenaga kerja,” terang KepalaKCP BPJS Ketenagakerjaan Loteng, Rahman Wahyu Hidayat.
Diakui Wahyu, untuk menggenjot kepesertaan tersebut tidak mudah, karena pemahaman masyarakat khususnya pekerja informal tentang pentingnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan masih kurang.Untuk itu, langkah yang sedang dilakukan kini adalah sosialisasi. Sehingga, melalui sosialisasi ini, tingkat kesadaran masyarakat untuk pentingnya menjadi peserta bisa diterima. “Kami terus melakukan pendekatan dengan masyarakat melalui sosialisasi itu. Dengan begitu masyarakat sadar akan pentingnya menjadi peserta BPJS,” terangnya.
Selain itu, ia juga berharap para pemilik pekerja segera sadar akan perlindungan terhadap pekerjanya. Apalagi, , sesuai dengan UU dan PP, setiap pemilik pekerja wajib mendaftarkan pekerjanya di BPJS Ketenagakerja. "Ini dilakuka“ untuk melindungi tenaga kerjanya dari resiko pekerjaan,” terangnya.
Apalagi di PP 86 tahun 2014 kata Wahyu telah jelas dikatakan bagai perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya di BPJS Ketenagerjaan akan diberikan sanksi. Namun, untuk mengarah ke pemberiaan sanksi pihaknya belum ada rencana. Artinya, terlebih dahulu pihaknya lebih pada tahap pendekatan, ketimbang ke tahap pemberian sanksi. “Memang secara aturan, setelah para pemilik perusahaan, baik itu bentuknya PT, CV ataupun yayasan dijelaskan agar wajib mendaftarakan tenaga kerjanya. Namun, masih tetap tidak mau mendaftarkan pekerjanya, maka wajib dikenakan sanksi. Tapi, kami belum mengarah kesana dan lebih fokus pada pendekatan,” jelasnya.
Untuk diketahui kata Wahyu, di BPJS Ketenagakerjaan terdapat empat program, yakni jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM) yang dibebankan ke pemilik kerja atau pemilik perusahaan tempat karyawannya bekerja. Dan jaminan hari tua (JHT). |dk
Via
Nasional
Posting Komentar