Berita NTB
DPRD Lombok Tengah Rombak Tata Tertibnya
LOMBOK TENGAH, sasambonews.com- Efesiensi tata tertib (tatib) DPRD Loteng semakin diperjelas. Hal ini dibuktikan dengan adanya sejumlah pasal yang akan dirubah. Karena dinilai pasal-pasal tersebut belum efektif.
Ketua Pansus Tatib, Suhaimi, SH mengatakan, dari hasil rapat yang dilakukan, Selasa (28/2), ternyata ditemukan ada sejumlah pasal yang masuk dalam kajian untuk dirubah. Seperti pasal 46 sampai dengan pasal 57 tentang Alat Kelangkapan Dewan (AKD), pasal 65 tentang mekanisme reses, pasal 78 tentang pengambilan keputusan oleh pimpinan dewan dan AKD, pasal 113 poin d tentang mekanisme pembahasan APBD, kemudian termasuk tentang pengisian Bupati dan wakil Bupati yang lowong dan terakhir soal mitra masing-masing komisi. “Apakah nanti akan dirubah atau tidak, semua tergantung dari tim pansus,” ungkap Ketua DPC PDIP Loteng usai pimpinan rapat pansus tatib di ruang rapat paripurna, Selasa (28/2).
Hanya saja rapat yang digelar itu kata poltisi dapil V (Jonggat-Pringgarata), hanya baru sampai kesepakatan materi, soal pasal-pasal yang akan dirubah. Artinya, belum masuk pada persoalan substansinya. “Jadi belum bias dipastikan apakah akan dirubah atau tidak. Hanya baru pengusulan saja,” terangnya.
Tapi kalau melihat dari materi yang ada ditatib yang dulu, memang pasal-pasal tersebut perlu dilakukan revisi. Karena, seperti AKD, dimana dalam AKD itu tidak diatur batas waktu perombakannnya. Kemudian, di reses tidak diatur mekanismenya. Maksudnya, supaya mempunyai manfaat dan makna. Sehingga, dalam tatib itu nanti bisa diatur soal mekanisme perencanaan penggarannya, tentunya melalui APBD.
Selain itu, soal pengambilan keputusan oleh pimpinan dewan dan AKD. Diman, tidak harus menunggu qorum atau tidaknya. Selanjutnya, pada pembahasan APBD, apakah pembahasannya itu akan dikembalikan seperti yang dulu melalui banggar atau masing-masing komisi dan melalui pansus.
Pengisian Bupati dan Wabup lowong juga tentu menjadi perhatian, karena jangan sampai seperti kejadian di Kabupaten Lombok Barat (Lobar), ketika akan melakukan pengisiang Bupati dan Wabup menjadi terendat. Karena tatibnya yang belum rijid atau terlalu umum.
Terakhir soal mitra masing-masing AKD juga harus diperjelas. Apalagi, kini Pemkab Loteng sudah ada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru. Seperti, Komisi I, harus jelas siapa mitranya. Salah satu contoh, di secretariat daerah, dulu mitra Komisi I yakni bagian hokum dan asset. Sedangkan, bagian keuangan dan ekonomi masuk di Komisi II. Artinya, kalau dipecah-pecah seperti dulu, maka dirasa tidak akan efektif, terutama dalam pembahasan di DPR. Apalagi sekretriat daerah adalah satu kesatuan yang tentunya tidak bisa dipecahkan. “Sehingga semua inilah yang akan menjadi kajian dan pembahasan kami di pansus. Tapi disetujui atau tidak tergantung dari pansus. Tapi semua itu demi kelancaran dan efesiensi segala proses yang ada di DPRD,” tungkasnya. |dk
Via
Berita NTB
Posting Komentar