Nasional
Imigrasi Tolak Paspor 85 TKI NTB Ke Malaysia
MATARAM,Sasambonews.com,- Kepala Kantor Imigrasi Mataram Romi Yudianto, Senin (6/3/2017) dihubungi via hp pribadinya mengungkapkan bahwa telah menolak pemberian paspor kepada 85 TKI karena diduga ilegal atau non prosedural."Penolakannya alasan lebih cenderung persyaratan tidak dilengkapi, karena diduga untuk menjadi TKI ilegal atau TKI non prosedural"pungkasnya.
Jadi permohonan paspor dari wni untuk memohon paspor ke luar negeri dalam rangka bekerja hasil wawancara tapi tidak melalui prosedur yang diambil melalui ditetapkan peraturan."Persyaratan untuk jadi TKI kan harus melalui disnaker, BP3TKI, harus melengkapi surat ketenagakerjaan lah,"pungkasnya.
Diterangkannya juga bahwa jumlah PTKIS tidak bisa dibendung ,oleh sebab itu dilakukan penertiban."PTKIS kurang lebih banyak juga, makanya kita menertibkan. Artinya, karena banyaknya permasalahan yang dihadapi TKI kita di luar, sehingga daripada menangani lebih baik mencegah, daripada mengobati lebih baik mencegah,"tegasnya.
Penolakan ini dilakukan sebab dalam persyaratan yang diberikan diduga permohonannya palsu ."Kasusnya diduga persyaratan itu palsu, kita laporkan bahwa persyaratan permohonan paspor diduga palsu karena ada surat konfirmasi, kita surati disdukcapil lotim untuk keabsahan surat surat yang bersangkutan. Karena surat itu jawabannya dipalsu maka kita limpahkan ke pihak berwajib. Kebetulan itu diurus salah satu PTKIS, ternyata surat yang bersangkutan itu palsu hasil konfirmasi disdukcapil,"pungkasnya.
Diakuinya bahwa Setelah rekaman, sesuai edaran dirjen untuk pencegahan TKI non prosedural harus diperketat dan diawasi, termasuk PTKIS-PTKIS yang bermasalah.
Disebutkan juga bahwa tujuan para TKI tersebut terbanyak ke negara tujuan Malaysia."Paling banyak ke Malaysia, bukan 76 tapi 85 yah,"tegasnya.Ipr
Via
Nasional
Posting Komentar