Hukum
LOMBOK TENGAH, sasambonews.com,-Kepala Desa Batunyala, Kecamatan Praya Tengah, Ir.Harianto terancam diperkarakan warganya menyusul adanya temuan indikasi penyelewengan ADD tahun 2016.
Berdasarkan Badan Permusyawaratan Desa Batunyala, indikasi kerugian negara mencapai Rp 177 juta. Jumlah tersebut diduga berasal dari sisa pembelian barang, berupa matrial proyek yang dilaksanakan sepanjang tahun 2016, dengan rincian sebagai berikut :
Sisa pembelian pasir Rp 28.435.000, pasir pasag Rp 165.000, semen Rp 18.690.120, kerikil kelas I Rp 2.945.000, kerikil kelas II Rp 20.467.000, kerikil alam Rp 42.500,bata Rp 2.755.200, batu Rp 18.250.000, batu sikat Rp 310.050, tanah urug Rp 4.896.000, tanah urug pilihan Rp 29.689.200, besi 6 mm Rp 620.200, besi 8 mm Rp 941.850, besi 10 mm Rp 394.850, besi 12 mm Rp 82.946, kawat kilat Rp 13.300, calsiboard Rp 163.865, keramik Rp 294.750, cat kayu Rp 68.625, cat kayu dasar Rp 168.075, mini kayu Rp 68.625, thiner Rp 183.625, cat tembok Rp 250.250, plamir Rp 695.100, genteng Rp 588.000, bataco Rp 4.410.000, paralon Rp 3.165.000, kloset Rp 180.000, pembangunan sumur dengan sisa dana Rp 13.467.570, operasional RT Rp 6.800.000, pembelian bataco di Dusun Riris Rp 135.000, paralon tebing bong Rp 5.160.000, batu sikat Rp 10.500.000, ongkos tebing bong Rp 340.000, tangki air Rp 1.266.500 dan mesin air Rp 1.000.000.
Dari hasil musyawarah BPD, Kepala Dusun (Kadus) dan tokoh masyarakat tanggal 13 Februari 2017 pukul 12.30 wita di Kantor Desa, Kepala Desa Batunyala melalui Sekretaris Desa (Sekdes) mengakui temuan tersebut. H.Harianto mengakui adanya sisa dana dari rencana belanja APB-Des 2016, termasuk kegiatan pembangunan yang belum dilaksanakan.
Salah seorang tokoh masyarakat Batunyala, Hirjan mengaku prihatin dengan temuan tersebut. Dikatakan Hirjan, indikasi dugaan penyelewengan ADD sebenarnya sudah tercium sejak tahun 2015, namun tidak diekspos karena adanya permintaan maaf kepala desa dan kesanggupannya untuk mengkoreksi berbagai temuan saat itu di tahun berikutnya. “ Bagaimana masyarakat tidak marah, tahun 2015 kepala desa berjanji akan merealisasikan APB-Des tahun 2016 sebagaimana mestinya. Sayangnya kejadian serupa justeru terulang lagi, bahkan semakin parah,” kata Hirjan, Kamis (2/2) kemarin.
Pihaknya pun mengaku telah mengkoordinasikan penyelesian kasus tersebut dengan BPD dan tokoh masyarakat lainnya. Sesuai kesepakatan, jika kepala desa tidak bisa menyelesaikan kegiatan pembangunan fisik sampai tanggal 31 Maret, sesuai batas akhir LKPJ permaslahan tersebut akan dibawa ke ranah hukum. “ Kami tidak sekedar menggertak. Kalau tidak ada realisasi sampai 31 Maret, kami pasti akan melaporkan ini ke Polres ataupun Kejari Praya,” tegasnya.
Sementara itu tokoh masyarakat Batunyala lainnya, Hazrin Zohdi berpendapat, dugaan penyelewengan tersebut harus dilaporkan sesegera mungkin. Bahkan bila perlu, pihak kepolisian dan kejaksaan bisa langsung menindaklanjuti temuan warga, tanpa harus menunggu laporan warga. “ Jangan mau kompromi dengan pelanggaran hukum, apapun bentuknya,” tegas Azrin dengan wajah berapi api.
Sementara itu, Kepala Desa Batunyala yang dikonfirmasi tidak mau berkomentar banyak terkait permaslahan tersebut. Tapi yang jelas, menurutnya permasalahan tersebut sebenarnya hanya kesalahfahaman saja dan akan diselesaikan secara kekeluargaan. “ Kalau bisa jangan dipublikasikan dulu, kami akan selesaikan dengan cara kekeluargaan,” pungkasnya. |wis
CAPTION : Bale Belek Pejanggik, Desa Pejanggik, Kecamatan Praya Tengah
Situs Kedatuan Pejanggik Minim Perhatian
LOMBOK TENGAH, MP
Situs Kedatuan Pejanggik di Kecamatan Praya Tengah merupakan salah satu aset berharga yang dimiliki Lombok Tengah. Namun keberadaannya terkesan diabaikan oleh pemerintah daerah. “Kami sangat prihatin dengan minimnya perhatian pemerintah daerah terhadap keberadaan situs-situs bersejarah khususnya Pejanggik,” ungkap Kepala Desa Pejanggik di Praya, kemarin.
Dikatakannya, selama ini pengembangan situs Kedatuan Pejanggik seperti Renovasi Bale Beleq dan pemeliharaan benda-benda bersejarah lainnya ddilakukan secara swadaya oleh masyarakat dan keluarga besar Kedatuan Pejanggik dari berbagai daerah. Sementara bantuan dari Dinas Pariwisata masih sangat minim, bahkan nyaris tidak ada.
Padahal jika dikelola maksimal, akan berdampak positif terhadap perkembangan pariwisata di daerah ini. Kedepan, situs-situs bersejarah dan obyek wisata religi lainnya akan menjadi dayatarik luar biasa bagi wisatawan untuk berkunjung ke Lombok Tengah.
Selain karena masalah penganggaran, lambannya perkembangan obyek wisata religi di Lombok Tengah juga akibat kurangnya promosi. Dalam hal ini, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Budpar) Lombok Tengah dinilai tidak serius dalam mempromosikan situs-situs bersejarah di daerah ini, termasuk berbagai tradisi dan adat istiadat yang melekat di dalamnya.
Untuk iku kedepan pihaknya berharap agar anggaran pengembangan dan pembangunan situs-situs bersejarah, khususnya situs Kedatuan Pejanggik bisa diprioritaskan. “ Kami harap benar-benar diperhatikan. Bagaimanapun juga ini merupakan warisan yang harus kita jaga bersama,” pungkasnya. |wis
Kades Batunyala Terancam Diperkarakan Warganya
LOMBOK TENGAH, sasambonews.com,-Kepala Desa Batunyala, Kecamatan Praya Tengah, Ir.Harianto terancam diperkarakan warganya menyusul adanya temuan indikasi penyelewengan ADD tahun 2016.
Berdasarkan Badan Permusyawaratan Desa Batunyala, indikasi kerugian negara mencapai Rp 177 juta. Jumlah tersebut diduga berasal dari sisa pembelian barang, berupa matrial proyek yang dilaksanakan sepanjang tahun 2016, dengan rincian sebagai berikut :
Sisa pembelian pasir Rp 28.435.000, pasir pasag Rp 165.000, semen Rp 18.690.120, kerikil kelas I Rp 2.945.000, kerikil kelas II Rp 20.467.000, kerikil alam Rp 42.500,bata Rp 2.755.200, batu Rp 18.250.000, batu sikat Rp 310.050, tanah urug Rp 4.896.000, tanah urug pilihan Rp 29.689.200, besi 6 mm Rp 620.200, besi 8 mm Rp 941.850, besi 10 mm Rp 394.850, besi 12 mm Rp 82.946, kawat kilat Rp 13.300, calsiboard Rp 163.865, keramik Rp 294.750, cat kayu Rp 68.625, cat kayu dasar Rp 168.075, mini kayu Rp 68.625, thiner Rp 183.625, cat tembok Rp 250.250, plamir Rp 695.100, genteng Rp 588.000, bataco Rp 4.410.000, paralon Rp 3.165.000, kloset Rp 180.000, pembangunan sumur dengan sisa dana Rp 13.467.570, operasional RT Rp 6.800.000, pembelian bataco di Dusun Riris Rp 135.000, paralon tebing bong Rp 5.160.000, batu sikat Rp 10.500.000, ongkos tebing bong Rp 340.000, tangki air Rp 1.266.500 dan mesin air Rp 1.000.000.
Dari hasil musyawarah BPD, Kepala Dusun (Kadus) dan tokoh masyarakat tanggal 13 Februari 2017 pukul 12.30 wita di Kantor Desa, Kepala Desa Batunyala melalui Sekretaris Desa (Sekdes) mengakui temuan tersebut. H.Harianto mengakui adanya sisa dana dari rencana belanja APB-Des 2016, termasuk kegiatan pembangunan yang belum dilaksanakan.
Salah seorang tokoh masyarakat Batunyala, Hirjan mengaku prihatin dengan temuan tersebut. Dikatakan Hirjan, indikasi dugaan penyelewengan ADD sebenarnya sudah tercium sejak tahun 2015, namun tidak diekspos karena adanya permintaan maaf kepala desa dan kesanggupannya untuk mengkoreksi berbagai temuan saat itu di tahun berikutnya. “ Bagaimana masyarakat tidak marah, tahun 2015 kepala desa berjanji akan merealisasikan APB-Des tahun 2016 sebagaimana mestinya. Sayangnya kejadian serupa justeru terulang lagi, bahkan semakin parah,” kata Hirjan, Kamis (2/2) kemarin.
Pihaknya pun mengaku telah mengkoordinasikan penyelesian kasus tersebut dengan BPD dan tokoh masyarakat lainnya. Sesuai kesepakatan, jika kepala desa tidak bisa menyelesaikan kegiatan pembangunan fisik sampai tanggal 31 Maret, sesuai batas akhir LKPJ permaslahan tersebut akan dibawa ke ranah hukum. “ Kami tidak sekedar menggertak. Kalau tidak ada realisasi sampai 31 Maret, kami pasti akan melaporkan ini ke Polres ataupun Kejari Praya,” tegasnya.
Sementara itu tokoh masyarakat Batunyala lainnya, Hazrin Zohdi berpendapat, dugaan penyelewengan tersebut harus dilaporkan sesegera mungkin. Bahkan bila perlu, pihak kepolisian dan kejaksaan bisa langsung menindaklanjuti temuan warga, tanpa harus menunggu laporan warga. “ Jangan mau kompromi dengan pelanggaran hukum, apapun bentuknya,” tegas Azrin dengan wajah berapi api.
Sementara itu, Kepala Desa Batunyala yang dikonfirmasi tidak mau berkomentar banyak terkait permaslahan tersebut. Tapi yang jelas, menurutnya permasalahan tersebut sebenarnya hanya kesalahfahaman saja dan akan diselesaikan secara kekeluargaan. “ Kalau bisa jangan dipublikasikan dulu, kami akan selesaikan dengan cara kekeluargaan,” pungkasnya. |wis
CAPTION : Bale Belek Pejanggik, Desa Pejanggik, Kecamatan Praya Tengah
Situs Kedatuan Pejanggik Minim Perhatian
LOMBOK TENGAH, MP
Situs Kedatuan Pejanggik di Kecamatan Praya Tengah merupakan salah satu aset berharga yang dimiliki Lombok Tengah. Namun keberadaannya terkesan diabaikan oleh pemerintah daerah. “Kami sangat prihatin dengan minimnya perhatian pemerintah daerah terhadap keberadaan situs-situs bersejarah khususnya Pejanggik,” ungkap Kepala Desa Pejanggik di Praya, kemarin.
Dikatakannya, selama ini pengembangan situs Kedatuan Pejanggik seperti Renovasi Bale Beleq dan pemeliharaan benda-benda bersejarah lainnya ddilakukan secara swadaya oleh masyarakat dan keluarga besar Kedatuan Pejanggik dari berbagai daerah. Sementara bantuan dari Dinas Pariwisata masih sangat minim, bahkan nyaris tidak ada.
Padahal jika dikelola maksimal, akan berdampak positif terhadap perkembangan pariwisata di daerah ini. Kedepan, situs-situs bersejarah dan obyek wisata religi lainnya akan menjadi dayatarik luar biasa bagi wisatawan untuk berkunjung ke Lombok Tengah.
Selain karena masalah penganggaran, lambannya perkembangan obyek wisata religi di Lombok Tengah juga akibat kurangnya promosi. Dalam hal ini, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Budpar) Lombok Tengah dinilai tidak serius dalam mempromosikan situs-situs bersejarah di daerah ini, termasuk berbagai tradisi dan adat istiadat yang melekat di dalamnya.
Untuk iku kedepan pihaknya berharap agar anggaran pengembangan dan pembangunan situs-situs bersejarah, khususnya situs Kedatuan Pejanggik bisa diprioritaskan. “ Kami harap benar-benar diperhatikan. Bagaimanapun juga ini merupakan warisan yang harus kita jaga bersama,” pungkasnya. |wis
Via
Hukum
Posting Komentar