Hukum
LOMBOK TENGAH, sasambonews.com- Cinta tidak selamanya berakhir bahagia, hal itulah yang dialami Gemun (27 tahun), warga Desa Rembitan, Kecamatan Pujut.
Selasa (28/2) janda beranak tiga itu ditemukan tewas mengenaskan dengan luka sayatan di sekujur tubuhnya di Gubuk Keliuh, Dusun Ebangah Gerupuk, Desa Sengkol, Kecamatan Pujut.
Gemun diduga dihabisi oleh SH (29 tahun), warga Desa Mertak, Kecamatan Pujut yang tidak lain adalah kekasihnya.
Setelah mengumpulkan keterangan masyarakat dan keluarga korban, Rabu (1/3) pukul 09.00 wita, jajaran Satreskrim Polres Lombok Tengah menangkap SH di rumahnya. Di hadapan polisi, SH pun mengakui perbuatannya.
Kepada awak media, Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah mengungkapkan, pembunuhan sadis tersebut didasari karena pelaku diminta bertanggungjawab oleh korban. “ Korban mengaku hamil dan meminta tersangka untuk mengawininya,” terangnya.
Sebelum dibunuh, tersangka terlebihdahulu mengajak korban minum minuman keras. Saat korban tidak sadarkan diri, pelaku kemudian menghabinya dengan cara menggorok lehernya dengan senjata tajam. Saat ini, pihanya masih mencari senjaata tajam yang digunakan menghabisi nyawa korban yang diduga dibuang pelaku.
Untuk keperluan penyidikan, jasad korban akan menjalani otopsi, termasuk untuk mengetahui usia kehamilan korban. Polisi juga masih mendalami adanya indikasi pembunuhan berencana dalam kasus tersebut. Jika terbukti, pelaku akan dijerat dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup. |wis
Minta Dikawini, Janda Dihabisi Kekasihnya
LOMBOK TENGAH, sasambonews.com- Cinta tidak selamanya berakhir bahagia, hal itulah yang dialami Gemun (27 tahun), warga Desa Rembitan, Kecamatan Pujut.
Pelaku (duduk dibelakang) saat diamankan Polisi |
Selasa (28/2) janda beranak tiga itu ditemukan tewas mengenaskan dengan luka sayatan di sekujur tubuhnya di Gubuk Keliuh, Dusun Ebangah Gerupuk, Desa Sengkol, Kecamatan Pujut.
Gemun diduga dihabisi oleh SH (29 tahun), warga Desa Mertak, Kecamatan Pujut yang tidak lain adalah kekasihnya.
Setelah mengumpulkan keterangan masyarakat dan keluarga korban, Rabu (1/3) pukul 09.00 wita, jajaran Satreskrim Polres Lombok Tengah menangkap SH di rumahnya. Di hadapan polisi, SH pun mengakui perbuatannya.
Kepada awak media, Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah mengungkapkan, pembunuhan sadis tersebut didasari karena pelaku diminta bertanggungjawab oleh korban. “ Korban mengaku hamil dan meminta tersangka untuk mengawininya,” terangnya.
Sebelum dibunuh, tersangka terlebihdahulu mengajak korban minum minuman keras. Saat korban tidak sadarkan diri, pelaku kemudian menghabinya dengan cara menggorok lehernya dengan senjata tajam. Saat ini, pihanya masih mencari senjaata tajam yang digunakan menghabisi nyawa korban yang diduga dibuang pelaku.
Untuk keperluan penyidikan, jasad korban akan menjalani otopsi, termasuk untuk mengetahui usia kehamilan korban. Polisi juga masih mendalami adanya indikasi pembunuhan berencana dalam kasus tersebut. Jika terbukti, pelaku akan dijerat dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup. |wis
Via
Hukum
Posting Komentar