Berita NTB
Lombok Tengah, sasambonews.com,- Prilaku buruk oknum pejabat Lombok Tengah yang kerap membawa kendaraan dinasnya ke tempat tugasnya yang baru seakan tak pernah pudar. Bahkan tidak hanya dibawa ke kantornya yang baru, kendaraan dinas tersebut malah dibawa pulang dan tak dikembalikan ke tempat dimana pernah berkerja.
Seperti yang ditunjukkan oleh mantan Camat Janapria H.Munir S.Sos. Mantan camat yang kini non job tersebut enggan mengembalikan kendaraan dinasnya ke kantor Camat, akibatnya kinerja pejabat baru menjadi terganggu. Sikap ngotot tak mau mengembalikan kendaraan dinas Camat tersebut disesalkan oleh Camat Janapria yang baru H.Mahlan.
Kepada wartawan di ruang kerjanya, H.Mahlan mengaku sudah melakukan serah terima jabatan dengan pejabat lama H.Munir, sayang saat diminta kendaraan dinasnya, dia engan memberikan. “Kendaraan dinas tak saya berikan” jawab Camat ditirukan H.Mahlan.
Menurut H.Mahlan kondisi ini menyuilitkan dirinya untuk menjalankan tugas sebagaimana layaknya mengingat kendaraan dinas yang merupakan mobil operasional camat tidak dikembalikan oleh mantan camat. Oleh karena itu dirinya telah bersurat ke Bupati untuk ditindak lanjuti. “Kita mohon petunjuknya bupati, kita sudah surati, apapun kata pak Bupati, kita terima” jelasnya.
Selain mobil dinas, sejumlah inventaris kantor seperti TV juga konon belum dikembalikan. Untuk itu Camat Janapria meminta agar segera dikembalikan. “Saya tidak ingin merusak hubungan baik kami dengan mantan camat, apalagi beliau mantan atasan saya dan juga teman sekolah, jadi saya tidak enak memaksa untuk mengembalikan” jelasnya.
Informasi yang diserap wartawan, mantan camat Janapria H.Munir enggan memberikan kendaraan dinas itu lantaran sudah dijanjikan oleh Bupati akan diberikan lelang. Ternyata tidak hanya H,Munir yang menolak memberikan modis tersebut, mantan Camat Pujut Nuraksa juga enggan memberikan kendaraan dinas tersebut lantaran sudah dijanjikan oleh Bupati. Hingga saat ini ada dua camat yang belum memiliki kendaraan dinas yakni Pujut dan Janapria.
Sementara itu Sekda Lombok Tengah H.Nursiah membenarkan jika dua mobil kendaraan dinas camat itu dipegang oleh mantan camat terdahulu. Alasannya dijanjikan akan diberikan lelang. Namun berdasarkan aturan yang ada sekarang ini, kendaraan dinas itu ada dua sistim lelangnya yakni lelang umum dan lelang khusus. Lelang khusus atau tertutup diberikan kepada pejabat yakni Bupati, Wakil Bupati dan Ketua DPRD saja sementara Camat bukan termasuk yang ketiganya sehingga kendaraan dinas itu harus dilakukan lelang terbuka atau umum. “Tidak serta merta kendaraan itu bisa dilelang, ada syaratnya, dan kita sudah usulkan modis camat itu dilelang, tetapi karena aturan baru maka harus lelang terbuka dan itu dilakukan oleh kantor lelang Negara” jelasnya.
Terhadap kasus Camat Janapria, Sekda mengaku akan segera melaporkannya ke Bupati dan Wabup. “Saya akan sampaikan persoalannya ke Bupati dan Wabup, apa petunjuknya nanti akan kita sampaikan ke yang bersangkutan” jelasnya. Am
Mantan Camat Janapria Enggan Kembalikan Modis
Lombok Tengah, sasambonews.com,- Prilaku buruk oknum pejabat Lombok Tengah yang kerap membawa kendaraan dinasnya ke tempat tugasnya yang baru seakan tak pernah pudar. Bahkan tidak hanya dibawa ke kantornya yang baru, kendaraan dinas tersebut malah dibawa pulang dan tak dikembalikan ke tempat dimana pernah berkerja.
Seperti yang ditunjukkan oleh mantan Camat Janapria H.Munir S.Sos. Mantan camat yang kini non job tersebut enggan mengembalikan kendaraan dinasnya ke kantor Camat, akibatnya kinerja pejabat baru menjadi terganggu. Sikap ngotot tak mau mengembalikan kendaraan dinas Camat tersebut disesalkan oleh Camat Janapria yang baru H.Mahlan.
Kepada wartawan di ruang kerjanya, H.Mahlan mengaku sudah melakukan serah terima jabatan dengan pejabat lama H.Munir, sayang saat diminta kendaraan dinasnya, dia engan memberikan. “Kendaraan dinas tak saya berikan” jawab Camat ditirukan H.Mahlan.
Menurut H.Mahlan kondisi ini menyuilitkan dirinya untuk menjalankan tugas sebagaimana layaknya mengingat kendaraan dinas yang merupakan mobil operasional camat tidak dikembalikan oleh mantan camat. Oleh karena itu dirinya telah bersurat ke Bupati untuk ditindak lanjuti. “Kita mohon petunjuknya bupati, kita sudah surati, apapun kata pak Bupati, kita terima” jelasnya.
Selain mobil dinas, sejumlah inventaris kantor seperti TV juga konon belum dikembalikan. Untuk itu Camat Janapria meminta agar segera dikembalikan. “Saya tidak ingin merusak hubungan baik kami dengan mantan camat, apalagi beliau mantan atasan saya dan juga teman sekolah, jadi saya tidak enak memaksa untuk mengembalikan” jelasnya.
Informasi yang diserap wartawan, mantan camat Janapria H.Munir enggan memberikan kendaraan dinas itu lantaran sudah dijanjikan oleh Bupati akan diberikan lelang. Ternyata tidak hanya H,Munir yang menolak memberikan modis tersebut, mantan Camat Pujut Nuraksa juga enggan memberikan kendaraan dinas tersebut lantaran sudah dijanjikan oleh Bupati. Hingga saat ini ada dua camat yang belum memiliki kendaraan dinas yakni Pujut dan Janapria.
Sementara itu Sekda Lombok Tengah H.Nursiah membenarkan jika dua mobil kendaraan dinas camat itu dipegang oleh mantan camat terdahulu. Alasannya dijanjikan akan diberikan lelang. Namun berdasarkan aturan yang ada sekarang ini, kendaraan dinas itu ada dua sistim lelangnya yakni lelang umum dan lelang khusus. Lelang khusus atau tertutup diberikan kepada pejabat yakni Bupati, Wakil Bupati dan Ketua DPRD saja sementara Camat bukan termasuk yang ketiganya sehingga kendaraan dinas itu harus dilakukan lelang terbuka atau umum. “Tidak serta merta kendaraan itu bisa dilelang, ada syaratnya, dan kita sudah usulkan modis camat itu dilelang, tetapi karena aturan baru maka harus lelang terbuka dan itu dilakukan oleh kantor lelang Negara” jelasnya.
Terhadap kasus Camat Janapria, Sekda mengaku akan segera melaporkannya ke Bupati dan Wabup. “Saya akan sampaikan persoalannya ke Bupati dan Wabup, apa petunjuknya nanti akan kita sampaikan ke yang bersangkutan” jelasnya. Am
Via
Berita NTB
Posting Komentar