Berita NTB
Politik Hukum
LOMBOK TENGAH, sasambonews.com -
Perusakan baliho pembangunan Poly Tekhnik Pariwisata (Poltekpar) oleh LSM Kajian Advokasi Sosial dan Trasparansi Anggaran (KASTA) NTB, Senin lalu berbuntut panjang.
Kasus perusakan tersebut kini mulai dibidik Polres Lombok Tengah. Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP Rafles Girsang mengatakan, saat ini pihaknya tengah mengumpulkan bukti.
Sayangnya, belum ada laporan resmi dari pemerintah ataupun orang yang merasa dirugikan. Karenanya, pihaknya mendorong baik pemerintah ataupun masyarakat yang merasa dirugikan dengan pengerusakan tersebut segera melapor dan akan menjadi dasar kepolisian untuk menindak kasus tersebut.
Dikatakan Rafles, jika merujuk pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), pengerusakan yang dilakukan Kasta NTB melanggar pasal 406 dan pasal 170.
Didalamnya disebutkan, barang siapa dengan sengaja melakukan pengerusakan dengan sengaja, baik dilakukan sendiri maupun bersama sama, baik barang atau pun orang, dapat dikenakan sanksi penjara 4 sampai 7 tahun.
Apapun alasannya lanjut Girsang, aksi anarkis tetap tidak dibenarkan. Dalam aturan sudah jelas, unjukrasa merupakan salah satu sarana penyampaian aspirasi. Hal itu dijamin Undang-undang pasal 28 dan 28E.
Didalamnya disebutkan, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan ataupun tulisan dengan cara positif, bukan dengan untuk unjuk kekuatan ataupun melakukan tindak criminal. “Aturannya sudah jelas. Yang jelas kalau melanggar kita tindak,” tegasnya. |wis
Diduga Rusak Baliho Politekpar, Kasta Dibidik Polisi
LOMBOK TENGAH, sasambonews.com -
Perusakan baliho pembangunan Poly Tekhnik Pariwisata (Poltekpar) oleh LSM Kajian Advokasi Sosial dan Trasparansi Anggaran (KASTA) NTB, Senin lalu berbuntut panjang.
Kasus perusakan tersebut kini mulai dibidik Polres Lombok Tengah. Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP Rafles Girsang mengatakan, saat ini pihaknya tengah mengumpulkan bukti.
Sayangnya, belum ada laporan resmi dari pemerintah ataupun orang yang merasa dirugikan. Karenanya, pihaknya mendorong baik pemerintah ataupun masyarakat yang merasa dirugikan dengan pengerusakan tersebut segera melapor dan akan menjadi dasar kepolisian untuk menindak kasus tersebut.
Dikatakan Rafles, jika merujuk pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), pengerusakan yang dilakukan Kasta NTB melanggar pasal 406 dan pasal 170.
Didalamnya disebutkan, barang siapa dengan sengaja melakukan pengerusakan dengan sengaja, baik dilakukan sendiri maupun bersama sama, baik barang atau pun orang, dapat dikenakan sanksi penjara 4 sampai 7 tahun.
Apapun alasannya lanjut Girsang, aksi anarkis tetap tidak dibenarkan. Dalam aturan sudah jelas, unjukrasa merupakan salah satu sarana penyampaian aspirasi. Hal itu dijamin Undang-undang pasal 28 dan 28E.
Didalamnya disebutkan, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan ataupun tulisan dengan cara positif, bukan dengan untuk unjuk kekuatan ataupun melakukan tindak criminal. “Aturannya sudah jelas. Yang jelas kalau melanggar kita tindak,” tegasnya. |wis
Via
Berita NTB
Posting Komentar