Berita NTB
Hukum
“Dari pemeriksaan terhadap Rn, diketahui siapa pelakunya,” kata Kabid Humas Polda NTB, AKBP dra Tri Budi Pangastuti, MM.
Awalnya, kasus pembacokan terjadi di Kuranji. Saat itu RN mengendarai sepeda motor bersama Fer dan Ham. Ketiganya kemudian berpapasan dengan Zul, Wahyu dan Iwan di TKP. Entah siapa yang memulai, terjadi cekcok antara Zul dan Rn. Dari mana datangnya San yang saat itu bersama Rh langsung menghadang Rn. Terjadilah aksi penganiayaan itu. Rah yang saat itu sudah memegang sajam jenis sabit, langsung menebas perut Zul dan menyerang Wahyu. Zul mengalami luka bacok di perut, sementara Iwan berhasil melarikan diri.
“Para pelaku sudah mengakui perbuatannya dan sekarang diamankan di Sat Reskrim Polres Lobar untuk dimintai keterangan, ” jelasnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) , 76C, UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. kn
Pelaku Pembacok Zul Tertangkap
Mataram – sepandai pandainya
menyembunyikan bangkai, pada akhirnya akan tercium juga. Begutupula dengan
pelaku misterius pembacok warga di Kuranji. Terungkap sebanyak 5 orang pelaku
pembacok. Mereka adalah Fery, (17) San (45), asal, Ron (15), Rah (35), Ham
(14). kelima pelaku berasal dari Desa Kuranji Kecamatan Labuapi Lombok Barat.
Penungkapan kasus tersebut berawal dari saksi mata yang melihat kejadian itu
berinisial Rn.“Dari pemeriksaan terhadap Rn, diketahui siapa pelakunya,” kata Kabid Humas Polda NTB, AKBP dra Tri Budi Pangastuti, MM.
Awalnya, kasus pembacokan terjadi di Kuranji. Saat itu RN mengendarai sepeda motor bersama Fer dan Ham. Ketiganya kemudian berpapasan dengan Zul, Wahyu dan Iwan di TKP. Entah siapa yang memulai, terjadi cekcok antara Zul dan Rn. Dari mana datangnya San yang saat itu bersama Rh langsung menghadang Rn. Terjadilah aksi penganiayaan itu. Rah yang saat itu sudah memegang sajam jenis sabit, langsung menebas perut Zul dan menyerang Wahyu. Zul mengalami luka bacok di perut, sementara Iwan berhasil melarikan diri.
“Para pelaku sudah mengakui perbuatannya dan sekarang diamankan di Sat Reskrim Polres Lobar untuk dimintai keterangan, ” jelasnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) , 76C, UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. kn
Via
Berita NTB
Posting Komentar