Berita NTB
Hukum
Pelaku Pengeroyokan Digulung Polisi
LOMBOK TENGAH, sasambonews.com,- Kurang dari 24 jam, jajaran Poles Lombok Tengah berhasil mengungkap kasus pengeroyokan di Desa Sengkol, Kecamatan Pujut yang terjadi Rabu (25/7).
Sesaat setelah kejadian, delapan terduga pelaku berhasil diamankan. Pelaku masing- masing MA 18 tahun, AR 24 tahun, YI 18 tahun, YW 19 tahun, TM 19 tahun, AL 29 tahun, JA 20 tahun dan YD 19 tahun. Semua pelaku berasal dari Sengkol dan ditangkap di tempat berbeda.
Kasat Reskrim Polres Loteng, AKP. Rafles Girsang menjelaskan, Rabu malam sekitar pukul 23.30 wita, salah seorang warga Desa Sengkol, Lalu Rusnaini, 23 tahun menjadi korban pengeroyokan saat menjemput pacarnya yang bekerja di salah satu alfamart di Sengkol.
Dalam perjalanan, korban yang mengendarai sepeda motor dengan pacarnya dipanggil para pelaku yang berjumlah delapan orang yang saat itu duduk di pinggir jalan.
Korban kemudian melirik ke belakang dan memutar motornya untuk menemui para pelaku. Tapi belum sempat turun dari motornya, korban langsung dihantam para pelaku yang diduga mabuk. Akibatnya korban tersungkur dan mengalami luka lebam di bagian muka.
Korban langsung melarikan diri ke Polsek untuk mengamankan diri. Awalnya korban enggan melaporkan kejadian tersebut karena takut mendapat tindakan serupa.
Namun tidak berselang lama, korban melaporkan kejadian tersebut secara resmi ke Polres Loteng.
Laporan korban direspon Polres Loteng. Terlebih saat itu keluarga korban mulai geram dengan kejadian tersebut.
“Agar situasi tidak memanas, kami langsung turun ke lapangan menangkap para pelaku,”kata Rafles.
Dari hasil pemeriksaan terungkap, pelaku pemukulan hanya enam orang, sementara djua orang hanya menonton. “ Dua orang yang tidak ikut memukul kita jadikan saksi,”ujarnya.
Saat ini pihaknya masih mendalami motif pemukulan, apakah didasari persoalan asmara. Mengingat saat kejadian korban menjemput pacarnya
Ia juga menjelaskan, para pelaku bukan pertama kali, melainkan sudah berulang kali, sehingga dipastikan kasus tersebut tetap diperoses.
Akibat perbuatannya, para pelaku diancam pasal 170 tentang penganiayaan dengan ancaman tujun penjara. |wis
Via
Berita NTB
Posting Komentar