Berita NTB
Politik
FKD Kecewa Berat, Dewan Tetapkan Dukungan KTP 12 %
Lombok Tengah, sasambonews.com- Ketua
Forum Kepala Desa Kabupaten Lombok Tengah Sahim SP menilai Dewan terburu buru
menetapkan angka 12 % syarat dukungan KTP bakal Calon Kepala Desa. Seharusnya
sebelum ditetapkan terlebih dahulu dewan melakukan uji petik dengan meminta
pertimbangan ataupun masukan dari Kepala Desa sebab yang mengetahui kondisi dan
juga danpak yang ditimbulkan noleh perda itu adalah kepala desa itu sendiri.
Dengan hanya 12 % maka akan berpotensi terjadinya gejolak di masyarakat
mengingat akan ada lebih dari 5 calon kepala desa. “Jika lebih dari 5 calon,
maka akan ada seleksi, nah, disinilah potensi itu muncul, sebab dikhawatirkan
adanya main mata antara oknum panitia ataupun oknum perangkat desa lainnya
seperti BPD dengan calon yang dijagokannya” jelasnya.
Sahim
mencermati seharusnya prosesntase dukungan itu 20 % sehingga calon yang akan bertarung
sebanyak 5 orang bahkan kurang. Dengan demikian maka mulai dari porses hingga
akhir pelaksanaan pilkades dijamin akan aman, sebaliknya dengan hanya 12 persen
maka tidak menutup kemungkinan adanya gesekan dibawah akibat adanya seleksi.
Kepala
Desa seharusnya dilibatkan dalam pembahasan itu saat di pansus akan tetapi
Sahim mengaku forum tidak pernah dilibatkan sama sekali sehingga dirinya cukup
kecewa dengan kebijakan dewan yang sudah menetapkan angka 12 % sebagai syarat
dukungan. “Banyak anggota kita yang pintar dan cerdas untuk dimintai
pendapatanya soal prosesntase dukungan itu namun tidak dilibatkan sama sekali,
atau ada juga mantan kepala desa yang kini menjadi Dewan seharusnya faham soal
itu” jelasnya.
Sekarang
kata dia, bola panas ada di Kepala Desa. Mau tidak mau Kepala Desa harus
menjalankan amanat perda tersebut dengan menhanggung resiko ancaman
disintegrasi di tengah masyarakat akibat kesalahan dalam membuat perda
tersebut. “Mau tidak mau, suka tidak suka kita harus laksanakan sebab sudah di
tetapkan oleh DPRD” terangnya. Amril
Via
Berita NTB
Posting Komentar