Berita NTB
Pendidikan
SK Bupati Diduga Langgar Aturan
LOMBOK TENGAH, sasambonews.com - Salah satu persyaratan penerima Surat Keputusan (SK) Bupati adalah Guru Tidak Tetap (GTT) yang memiliki latarbelakang pendidikan sarjana strata 1 (S1) pendidikan.
Namun persyarakat tersebut tampaknya dilanggar Dinas Pendidikan (Disdik) Lombok Tengah, dengan memasukkan guru dengan pendidikan Diploma II sebagai penerima SK. Seakan tidak mau disalahkan. Kepala Bidang Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Disdik Lombok Tengah, Bayangkari mengatakan, perubahan tersebut bertujuan untuk nenberikan keadilan.Sebab perlu diketahui kata Bayangkari, banyak guru dengan pendidikan DII memiliki masa pengabdian lebih lama dibanding mereka yang S1, sehingga sangat tidak adil jika mereka tidak diakomodir.
Lagipula, keputusan tesebut bukan keinginan Disdik, melainkan perintah langsung Sekretaris Daerah (Sekda), HM.Nursiah. “Ini perintah pak Sekda,” kata Bayangkari di ruang kerjanya, Selasa (29/8).
Sesuai arahan Sekda juga, 300 an GTT yang tidak bisa diakomodir dalam SK Bupati, akan dibuatkan SK lain dan ditempatkan sebagai tenaga administasi sekolah. Adapun cara pemberian gaji, masih dipertimbangkan. Dalam hal ini ada dua opsi yang ditawarkan pemerintah daerah, yakni melali Disdik atau rekening masing-masing guru. Namun secara pribadi pihaknya mengaku lebih setuju apabila gaji langsung ditransver ke rekening guru. Hal itu untuk menghindari kesan negative, khususnya terhadap Disdik.
Terlepas dari hal tersebut, pihaknya mengajak semua pihak bersama sama mengawal pemberian SK Bupati. “Semuanya sudah rampung, mudahan segera dibagikan,” harapnya. |wis
Namun persyarakat tersebut tampaknya dilanggar Dinas Pendidikan (Disdik) Lombok Tengah, dengan memasukkan guru dengan pendidikan Diploma II sebagai penerima SK. Seakan tidak mau disalahkan. Kepala Bidang Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Disdik Lombok Tengah, Bayangkari mengatakan, perubahan tersebut bertujuan untuk nenberikan keadilan.Sebab perlu diketahui kata Bayangkari, banyak guru dengan pendidikan DII memiliki masa pengabdian lebih lama dibanding mereka yang S1, sehingga sangat tidak adil jika mereka tidak diakomodir.
Lagipula, keputusan tesebut bukan keinginan Disdik, melainkan perintah langsung Sekretaris Daerah (Sekda), HM.Nursiah. “Ini perintah pak Sekda,” kata Bayangkari di ruang kerjanya, Selasa (29/8).
Sesuai arahan Sekda juga, 300 an GTT yang tidak bisa diakomodir dalam SK Bupati, akan dibuatkan SK lain dan ditempatkan sebagai tenaga administasi sekolah. Adapun cara pemberian gaji, masih dipertimbangkan. Dalam hal ini ada dua opsi yang ditawarkan pemerintah daerah, yakni melali Disdik atau rekening masing-masing guru. Namun secara pribadi pihaknya mengaku lebih setuju apabila gaji langsung ditransver ke rekening guru. Hal itu untuk menghindari kesan negative, khususnya terhadap Disdik.
Terlepas dari hal tersebut, pihaknya mengajak semua pihak bersama sama mengawal pemberian SK Bupati. “Semuanya sudah rampung, mudahan segera dibagikan,” harapnya. |wis
Via
Berita NTB
Posting Komentar