Berita NTB
Pendidikan
Tak Penuhi Syarat, Ratusan GTT Dicoret
LOMBOK TENGAH, sasambonews.com- Proses pembuatan SK Bupati berhasil diselesaikan. Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Tengah, HM.Nursiah mengaku telah menandatangani usulan SK tersebut. Dengan demikian, SK bagi Guru Tidak Tetap (GTT) tersebut tinggal menunggu tangdatangan Bupati dan Wakil Bupati.
Dari data yang ada, jumlah GTT yang dinyatakan berhak menerima SK sebanyak 2.687 orang. Penetapan penerima SK telah melalui proses ferivikasi dari tim kabupaten.
Beberapa persyaratan yang berhasil dipenuhi adalah, memiliki pendidikan S1 pendidikan dan telah lama mengabdi, sesuai dengan Data Pokok Pendidik (Dapodik) di Dinas Pendidikan (Disdik).
Sementara 300 an GTT yang tidak lulus ferivikasi, rata-rata bukan sarjana pendidikan. Nantinya, mereka dimanfaatkan sebagai pustakawan ataupun petugas administrasi sekolah. “Insya Allah akan segera dibagikan,” jelasnya, Jumat.
Nantinya, penerima SK berhak menerima tambahan penghasilan sekitar Rp 100 ribu per bulan. Jumlah tersebut akan terus ditambah, sesuai dengan kondisi keuangan daerah.
Walaupun jumlah penghasilan yang diterima relative kecil, namun pemegang SK nantinya akan lebih mudah mendapatkan Tunjangan Sertifikasi dan masih banyak kemudahan lain yang bisa diperoleh.
Tapi yang terpenting adalah, pemberian SK diharapkan bisa memotifasi para guru dalam menjalankan tugas yang diamanatkan kepadanya. Untuk itu pihaknya berharap SK tersebut bisa berdampak positif bagi dunia pendidikan di Lombok Tengah. “Yang jelas mudah-mudahan ini bermanfaat,” harapnya. |wis
Dari data yang ada, jumlah GTT yang dinyatakan berhak menerima SK sebanyak 2.687 orang. Penetapan penerima SK telah melalui proses ferivikasi dari tim kabupaten.
Beberapa persyaratan yang berhasil dipenuhi adalah, memiliki pendidikan S1 pendidikan dan telah lama mengabdi, sesuai dengan Data Pokok Pendidik (Dapodik) di Dinas Pendidikan (Disdik).
Sementara 300 an GTT yang tidak lulus ferivikasi, rata-rata bukan sarjana pendidikan. Nantinya, mereka dimanfaatkan sebagai pustakawan ataupun petugas administrasi sekolah. “Insya Allah akan segera dibagikan,” jelasnya, Jumat.
Nantinya, penerima SK berhak menerima tambahan penghasilan sekitar Rp 100 ribu per bulan. Jumlah tersebut akan terus ditambah, sesuai dengan kondisi keuangan daerah.
Walaupun jumlah penghasilan yang diterima relative kecil, namun pemegang SK nantinya akan lebih mudah mendapatkan Tunjangan Sertifikasi dan masih banyak kemudahan lain yang bisa diperoleh.
Tapi yang terpenting adalah, pemberian SK diharapkan bisa memotifasi para guru dalam menjalankan tugas yang diamanatkan kepadanya. Untuk itu pihaknya berharap SK tersebut bisa berdampak positif bagi dunia pendidikan di Lombok Tengah. “Yang jelas mudah-mudahan ini bermanfaat,” harapnya. |wis
Via
Berita NTB
Posting Komentar