Berita NTB
Pendidikan
Tidak ada Pungli dalam Pengurusan SK Bupati
LOMBOK TENGAH, sasambonews.com- Dinas Pendidikan (Disdik)
Lombok Tengah, menegaskan tidak ada pungutan dalam pengeluaran SK Bupati bagi
Guru Tidak Tetap (GTT). Penegasan tersebut menyusul adanya isu pungutan liar
terhadap GTT di beberapa kecamatan.
Sekretaris Disdik Lombok Tengah, Lalu
Muliawan yang ditemui di ruang kerjanya, Senin 14 mengatakan, SK
bupati digodog secara profesional. Selama bekerja, tim verifikasi yang
ditugaskan Disdik, baik di dinas maupun petugas lapangan tidak pernah meminta
uang kepada GTT. Begitu juga Disdik, tidak pernah memerintahkan pungutan dalam
bentuk apapun, apalagi kepada orang di luar tim. Jadi jika ada oknum yang
meminta uang kepada GTT, jelas merupakan pelanggaran.
Perlu diketahui kata Muliawan, pengurusan
SK bupati tidak dipungut biaya alias gratis. Penerima SK tetap mengacu pada
standar kelayakan yang telah ditetapkan. Mulai dari lama mengajar maupun
jenjang pendidikan, sesuai dengan Daftar Pokok Pendidik (Dapodik) dan fakta di
lapangan.
Jika dalam Dapodik guru yang bersangkutan
dinyatakan layak menerima SK, tidak ada seorang pun yang dapat merubah, begitu
juga sebaliknya. Kalau ada pihak-pihak yang mengaku bisa menginterfensi apalagi
menentukan penerima SK, bohong besar. Dengan kata lain, tanpa menggunakan
calo sekalipun, jika memang sudah layak pasti akan diakomodir.
Untuk mencegah terjadinya praktek
percaloan, kepala sekolah dan Kepala Unit Pelaksana Tekhnis (UPT) di
masing-masing kecamatan ditekankan untuk memberikan informasi benar terkait
pengurusan SK bupati. Yang tidak kalah pentingnya, dapat mengingatkan stafnya
agar tidak bertindak di luar ketentuan.
Begitu juga GTT yang mengetahui praktek
pungli juga diminta segera melapor ke Disdik, tentunya disertai bukti yang
akurat. “ Jangan malah melindungi jika ada yang terbukti melakukan pungutan,”
tegasnya.
Lebih lanjut ia menjekaskan, dari 3.200 GTT
di Lombok Tengah, yang berhak menerima SK bupati sebanyak 2.860 orang. Sebagai konsekuensi
terbitnya SK tersebut, pemerintah daerah akan memberikan penghasilan tambahan
melalui APBD. Dengan dana 2,8 milyar yang dianggarkan setiap tahunnya,
masing-masing GTT akan menerima tambahan penghasilan Rp 100 ribu per bulan. Jumlah
tersebut bisa saja bertambah, tergantung keuangan daerah. “Yang jelas akan
disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah,” terangnya.
Walaupun sedikit, semua itu harus dipandang
sebagai penghargaan terhadap guru atas jasa-jasanya dalam mencerdaskan generasi
bangsa. Untuk itu, ia mengajak semua pihak mengawal peoses penentuan SK bupati.
“Mudah mudahan SK bupati bisa menjadi kado di hari kemerdekaan,” harapnya.
Sebelumnya, salah seorang staf di UPT
Disdik Praya Barat diduga melakukan pungutan Rp 1,5 juta terhadap GTT. Namun
Kepala UPT Disdik Praya Barat, Sutami, SH membantah informasi tersebut.
“Saya sudah klarifikasi kepada yang bersangkutan tapi itu semua tidak benar,”
ujarnya singkat saat dihubungi via handphone, Senin kemarin. |wis
Via
Berita NTB
Posting Komentar