Hukum
Nasional
Ini Bahayanya Dron Dan Laser Bagi Penerbangan
Lombok Tengah, sasambonews.com - Boleh saja memainkan pesawat tanpa awak atau yang dikenal demgan nama Dron terbang disekitar bandara jika ingin dipenjara dan juga dronya ditembaki TNI AU. Oleh karena itu pemilik jangan sampai menerbangkan Dron disekitar bandara sebab akan mengganggu sistim mavigasi pesawat.
Kasubag Perencanaan Dishub NTB I Ketut Merakih SH mengatakan Setiap orang membuat Halangan/ melakukan kegiatan lain dikawasan keselamatan Operasi penerbangan yg membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan sebgai mna dimaksud dalam pasal 210 dipidanakan dengan pidana penjara paling lama 3 thun/ Denda paling banyak 1 Milyar.
"Kawasan kemungkinan bahaya Kecelakaan adalah sebagian dari kawasan pendekatan dari lepas landas smpai jarak 3000 M dari permukaan utama" jelasnya.
Untuk itu sosialiasi ini adalah meningkatkan peran pemerintah daerah dan masyarakat untuk mendukung keselamatan penerbangan .
Untuk itu sosialiasi ini adalah meningkatkan peran pemerintah daerah dan masyarakat untuk mendukung keselamatan penerbangan .
Dasar hukumnya juga ada yakni Surat Edaran Mendagri no 553/2444/SJ tentang pengelolaan kawasan di sekitar Bandara Udara Dalam rangka menjamin keselamatan Penerbangan.
Menurutnya, ada 3 bahaya balon Udara terhadap penerbangan antara lain, terganggunya Fungsi Primary Flight kontrol Surface dan radar. Kerusakan serius pada mesin pesawat udara.
Kerusakan pada permukaan badan dan jendela pesawat udara yg berakibat hilangnya tekanan udara didalam ruang kabin sehingga menggangu sistem pernapasan penumpang dan awak pesawat.
Kerusakan pada permukaan badan dan jendela pesawat udara yg berakibat hilangnya tekanan udara didalam ruang kabin sehingga menggangu sistem pernapasan penumpang dan awak pesawat.
Gangguan sinar laser dalam dunia penerbangan memiliki dampak fatal terhadap pandangan Pilot khususnya penerbngan pada malam hari dalam kondisi Take Off dan juga Landing. Keberadaan Layang dlokasi bnaraselain dapat menggangu jalannya penerbangan juga dapat mengakibatkan kecelakaan pesawat sehingga dengan keberadaan Layang diarea bandara tentunya dapat membatalkan keselamatan dan keamanan penerbangan.
Pesawat tanpa awak atu Drone tak boleh diterbangkan dia area penerbangan dan tempat tempat Vital. Keberadaan Drone ini dapat menggangu penerbangan dan mengancam keselamatan penumpang contoh nya apabila Drone yg diterbangkan masuk kebaling- baling pesawat. Am
Via
Hukum
Posting Komentar