Berita NTB
Hukum
Kades Dasan Baru Diduga Korupsi DD ?
LOMBOK TENGAH, sasambonews.com -
Dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) di Lombok Tengah, tampaknya belum berakhir. Kali ini, giliran Kepala Desa Dasan Baru, Kecamatan Kopang, Sahrianto yang terancam berurusan dengan pihak berwajib.
Dari data dan informasi yang berhasil dihimpun Sahrianto diduga menyelewengkan ADD dan DD tahun 2015 dan 2016. Tidak tanggung-tanggung, indikasi kerugian negara mencapai Rp 700 juta lebih. Jumlah tersebut berasal dari sejumlah kegiatan fisik selama dua tahun. Diantaranya pengerasan di beberapa kekadusan, dana program pemberdayaan masyarakat sampai dengan dana pemasangan wifi di kantor desa diduga disikat oleh kepala desa.
Selain pada kwalitas kegiatan fisik, korupsi juga bersumber dari selisih pajak yang terlalu besar. Dari data yang ada, potongan pajak untuk masing-masing item kegiatan mencapai 11 persen lebih. Padahal sesuai aturan, potongan pajak yang diwajibkan tidak lebih dari 7 persen dari total anggaran yang dialokasikan.
Atas temuan tersebut, beberapa warga berencana melaporkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya.
Saat dikonfirmasi wartawan, Sahrianto membantah segala tudingan yang dialamatkan kepadanya. Menurutnya, semua kegiatan fisik maupun non fisik yang bersumber dari ADD maupun DD di tahun 2015 dan 2016, dikerjakan dengan sangat baik. Hal itu dibuktikan dengan adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Lombok Tengah yang menyatakan tidak ada temuan dalam pengalokasian dana di Desa Dasan Baru.
Adapun tekhnis pelaksanaan kegiatan, dilakukan oleh TPK yang diketuai. “ Sekarang pak Muksin jadi Sekretaris Desa (Sekdes),” kata Sahrianto di ruang kerjanya, Rabu kemarin.
Namun jika ada temuan, pihaknya yakin semua itu bukan merupakan kesengajaan dari TPK, melainkan sebuah kekhilafan. “Namanya manusia pasti ada khilaf. Kalau ada keselahan kami akan perbaiki,” kata Sahrianto di ruang kerjanya, Rabu.
Terkait hal itu, pihaknya berharap agar persoalan tersebut bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Agar memperoleh solusi terbaik, sebelum dibawa ke ranah hukum, persoalan tersebut sebaiknya diselesaikan melalui musyawarah mufakat. |wis
Via
Berita NTB
Sebelum mengepost berita harap di cari dulu kebenarannya. Jangan asal posting berita demi mendapatkan uang tapi nama baik orang lain jadi rusak gara2 anda
BalasHapus