Berita NTB
Politik
PKS Dan PDIP Tolak Beri Penyertaan Modal Ke PT.GNE
Mataram-sasambonews.com,- Dua fraksi di DPRD Nusa Tenggara Barat menolak usulan pemerintah provinsi untuk penambahan penyertaan modal PT Gerbang NTB Emas sebesar Rp75 miliar.
Penolakan penambahan penyertaan modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Gerbang NTB Emas (PT GNE) sebesar Rp75 miliar disampaikan Fraksi PKS dan Fraksi PDI Perjuangan di dalam sidang paripurna Empat Raperda Prakarsa Eksekutif di DPRD NTB.
Juru bicara, Fraksi PDI Perjuangan TGH Lalu Pattimura Farhan, menegaskan fraksinya menolak rancangan peraturan daerah (Ranperda) perubahan PT GNE.
Dimana, pembentukan BUMD sesuai pasal 331 UU No 23 Tahun 2014 adalah untuk memperoleh laba/keuntungan.
Namun, dari neraca laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2016, total penyertaan hingga tahun anggaran 2016 bagi PT GNE sebesar 20,327 milyar. Jumlah penyertaan modal tersebut, sejauh ini kemampuan dari PT GNE untuk memberikan kontribusi kepada pemerintah daerah sebagai kekayaan daerah yang dipisahkan, belum bisa menembus 5 persen dari penyertaan modal.
"Pada tahun 2016, PT GNE dilaporkan hanya mampu memberikan kontribusi 1 milyar atau setara 4,9 persen. Bahkan pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2017 hanya bisa memberikan deviden 700 Juta dari Rp 1 milyar yang direncanakan pada APBD murni 2017," katanya.
Ia menuturkan, margin kontribusi dibawah 5 persen PT GNE dinilai F-PKS masih lebih menguntungkan bagi pemerintah daerah untuk mendepositokan uangnya di bank dengan tingkat kepastian margin paling sedikit 5 persen. Kepastian margin tersebut tak perlu dibayangi oleh kecemasan atas kinerja Perusda yang belum memuaskan. "Jadi, laba seperti apa yang dijanjikan oleh PT GNE untuk aktivitas tambahan modal dasar ini? Apalagi sebenarnya jika swasta mampu masuk ke sektor usaha yang akan digarap oleh PT GNE? Untuk apa perusahaan daerah ini berkompetisi dengan swasta," jelas Pattimura.
Karena itu, Ranperda perubahan Perda tentang PT GNE oleh eksekutif pada dasarnya berisi usulan perubahan besaran modal dasar perusahaan itu. Apalagi, FPKS menyatakan usulan tersebut tidak dilengkapi dengan studi kelayakan usaha atas rencana PT GNE untuk mengembangkan dan membangun bisnis berbasis potensi daerah, sebagaimana mandat dalam pasal 331 UU No 23 Tahun 2014.
Belum lagi hal itu tidak dilengkapi dengan analisis portofolio, analisis risiko, laporan posisi portofolio investasi ataupun laporan hasil investasi atas kegiatan usaha PT GNE selama ini sebagaimana mandat dalam Permendagri 52 tahun 2012. "Atas dasar itu, FPKS menolak ranperda perubahan atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2011 tentang PT GNE. Agar pemerintah daerah mengevaluasi aktivitas investasinya yang dalam dua tahun terakhir ini belum menggembirakan utamanya terkait dengan belum dibayarnya divestasi saham milik daerah di PT NNT juga meruginya aktivitas investasi di BIL," sebutnya.
Hal senada juga utarakan Fraksi PDI artai Perjuangan yang mendesak eksekutif untuk meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit khusus terhadap likuiditas PT GNE, khususnya terkait dengan kemampuan keuangan dan sumber daya manusia (SDM) di perusahaan plat merah itu.
Juru bicara F-PDIP Ahmad Yadiansyah menjekaskan usulan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2011 tentang PT GNE dan tiga usulan perubahan tiga Perda lainnya. F-PDIP menyatakan, audit khusus penting dilakukan karena sejak dibentuk PTGNE dinilai belum memberikan kontribusi nyata untuk daerah. "Alasan kuat minta audit, karena biaya operasional yang harus dikeluarkan, khususnya biaya tetap yakni gaji karyawan cukup besar," terangnya.
Ia menambahkan, F-PDIP juga menuding, karyawan yang direkrut PT GNE merupakan kolega dan keluarga pejabat. Para karyawan itu dinilai tidak dapat memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan dan mengembangkan perusahaan.
Karena itu F PDIP menolak membahas rancangan perubahan Perda ini sebelum dilakukan audit khusus oleh BPK. "FPDIP tidak ingin kasus perusahaan daerah Wisaya Yasa terulang di PTGNE. Setiap tahun kita memberikan sunyikan dana (kepada PT Wisaya Yasa) tetapi perusahaan ini akhirnya kolaps karena biaya operasional khususnya gaji karyawan yang sangat tinggi," katanya.01
Penolakan penambahan penyertaan modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Gerbang NTB Emas (PT GNE) sebesar Rp75 miliar disampaikan Fraksi PKS dan Fraksi PDI Perjuangan di dalam sidang paripurna Empat Raperda Prakarsa Eksekutif di DPRD NTB.
Juru bicara, Fraksi PDI Perjuangan TGH Lalu Pattimura Farhan, menegaskan fraksinya menolak rancangan peraturan daerah (Ranperda) perubahan PT GNE.
Dimana, pembentukan BUMD sesuai pasal 331 UU No 23 Tahun 2014 adalah untuk memperoleh laba/keuntungan.
Namun, dari neraca laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2016, total penyertaan hingga tahun anggaran 2016 bagi PT GNE sebesar 20,327 milyar. Jumlah penyertaan modal tersebut, sejauh ini kemampuan dari PT GNE untuk memberikan kontribusi kepada pemerintah daerah sebagai kekayaan daerah yang dipisahkan, belum bisa menembus 5 persen dari penyertaan modal.
"Pada tahun 2016, PT GNE dilaporkan hanya mampu memberikan kontribusi 1 milyar atau setara 4,9 persen. Bahkan pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2017 hanya bisa memberikan deviden 700 Juta dari Rp 1 milyar yang direncanakan pada APBD murni 2017," katanya.
Ia menuturkan, margin kontribusi dibawah 5 persen PT GNE dinilai F-PKS masih lebih menguntungkan bagi pemerintah daerah untuk mendepositokan uangnya di bank dengan tingkat kepastian margin paling sedikit 5 persen. Kepastian margin tersebut tak perlu dibayangi oleh kecemasan atas kinerja Perusda yang belum memuaskan. "Jadi, laba seperti apa yang dijanjikan oleh PT GNE untuk aktivitas tambahan modal dasar ini? Apalagi sebenarnya jika swasta mampu masuk ke sektor usaha yang akan digarap oleh PT GNE? Untuk apa perusahaan daerah ini berkompetisi dengan swasta," jelas Pattimura.
Karena itu, Ranperda perubahan Perda tentang PT GNE oleh eksekutif pada dasarnya berisi usulan perubahan besaran modal dasar perusahaan itu. Apalagi, FPKS menyatakan usulan tersebut tidak dilengkapi dengan studi kelayakan usaha atas rencana PT GNE untuk mengembangkan dan membangun bisnis berbasis potensi daerah, sebagaimana mandat dalam pasal 331 UU No 23 Tahun 2014.
Belum lagi hal itu tidak dilengkapi dengan analisis portofolio, analisis risiko, laporan posisi portofolio investasi ataupun laporan hasil investasi atas kegiatan usaha PT GNE selama ini sebagaimana mandat dalam Permendagri 52 tahun 2012. "Atas dasar itu, FPKS menolak ranperda perubahan atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2011 tentang PT GNE. Agar pemerintah daerah mengevaluasi aktivitas investasinya yang dalam dua tahun terakhir ini belum menggembirakan utamanya terkait dengan belum dibayarnya divestasi saham milik daerah di PT NNT juga meruginya aktivitas investasi di BIL," sebutnya.
Hal senada juga utarakan Fraksi PDI artai Perjuangan yang mendesak eksekutif untuk meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit khusus terhadap likuiditas PT GNE, khususnya terkait dengan kemampuan keuangan dan sumber daya manusia (SDM) di perusahaan plat merah itu.
Juru bicara F-PDIP Ahmad Yadiansyah menjekaskan usulan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2011 tentang PT GNE dan tiga usulan perubahan tiga Perda lainnya. F-PDIP menyatakan, audit khusus penting dilakukan karena sejak dibentuk PTGNE dinilai belum memberikan kontribusi nyata untuk daerah. "Alasan kuat minta audit, karena biaya operasional yang harus dikeluarkan, khususnya biaya tetap yakni gaji karyawan cukup besar," terangnya.
Ia menambahkan, F-PDIP juga menuding, karyawan yang direkrut PT GNE merupakan kolega dan keluarga pejabat. Para karyawan itu dinilai tidak dapat memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan dan mengembangkan perusahaan.
Karena itu F PDIP menolak membahas rancangan perubahan Perda ini sebelum dilakukan audit khusus oleh BPK. "FPDIP tidak ingin kasus perusahaan daerah Wisaya Yasa terulang di PTGNE. Setiap tahun kita memberikan sunyikan dana (kepada PT Wisaya Yasa) tetapi perusahaan ini akhirnya kolaps karena biaya operasional khususnya gaji karyawan yang sangat tinggi," katanya.01
Via
Berita NTB
Posting Komentar