Berita NTB
Sosial Ekonomi
Ritel Moderen Wajib Bina UKM
LOMBOK TENGAH, sasambonews.com -
Keberadaan ritel modern mendapat sorotan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Disperindag) Lombok Tengah. Kepala Bidang Perdagangan, L.Hamdi Iskandar mengatakan, kegiatan usaha yang dilakukan ritel modern seperti Alpamart, Indomart dan lainnya, masih belum sesai ketentuan.
Ia menjelaskan, setidaknya ada tiga ketentuan yang belum dilaksanakan secara maksimal oleh ritel modern di Lombok Tengah.
Dalam Struk, Seles Point atau yang lebih dikenal dengan istilah 3S, ritel modern memiliki kewajiban menjalin kemitraan dengan Usaha Kecil Menengah (UKM). Ritel modern diwajibkan melakukan pembinaan terhadap UKM, terutama dalah hal management usaha. Dalam hal ini, para UKM harus diberikan pelatihan tatacara berjualan dan mengembangkan usaha yang baik. Namun selama ini, tidak ada satupun ritel modern yang pernah melakukan pelatihan sebagaimana yang dimaksud. Padahal, hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 23 tahun 2015 tentang penataan dan pembinaan pasar rakyat. “Dalam Perbup sudah jelas rambu-rambu yang harus dilakukan ritel modern dalam mengembangkan usahanya di daerah ini,” kata Hamdi di ruang kerjanya, Kamis kemarin.
Selain kemitraan, dalam Perbup tersebut juga ada bagian yang mewajibkan ritel modern menampung 20 persen produk UKM. Tapi faktanya, sampai saat ini tidak ada satupun ritel modern yang memenuhi ketentuan tersebut. Alasannya pun beragam. Mulai dari tidak memiliki label halal, keterangan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan bergai alasan lainnya.
Pihaknya sudah melayangkan surat teguran kepada 51 Alfamart dan 32 Indomart, namun tidak pernah diindahkan.
Namun demikian, pihaknya akan tetap berupaya memaksimalkan kwalitas hasil olahan UKM, sehingga segala persyaratan yang ditetapkan tersebut bisa dipenuhi.
“Kalau tetap membandel, kita tidak tegas sampai dengan pembekuan izin operasional,” tegasnya.
Salah satu kesulitan yang dihadapi karena manager ritel modern kebanyakan berada di pusat.
Sementara di daerah hanya kepala gudang yang memiliki kewenangan terbatas. Seandainya saja management di daerah diberikan kewenangan penuh, diyakni akan mempermudah proses koordinasi dengan pemerintah daerah.
“Yang jelas kami akan berbuat maksimal. Apapun alasannya, keberadaan ritel modern harus membawa kesejahteraan bagi masyarakat kecil,” harapnya. |wis
Keberadaan ritel modern mendapat sorotan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Disperindag) Lombok Tengah. Kepala Bidang Perdagangan, L.Hamdi Iskandar mengatakan, kegiatan usaha yang dilakukan ritel modern seperti Alpamart, Indomart dan lainnya, masih belum sesai ketentuan.
Ia menjelaskan, setidaknya ada tiga ketentuan yang belum dilaksanakan secara maksimal oleh ritel modern di Lombok Tengah.
Dalam Struk, Seles Point atau yang lebih dikenal dengan istilah 3S, ritel modern memiliki kewajiban menjalin kemitraan dengan Usaha Kecil Menengah (UKM). Ritel modern diwajibkan melakukan pembinaan terhadap UKM, terutama dalah hal management usaha. Dalam hal ini, para UKM harus diberikan pelatihan tatacara berjualan dan mengembangkan usaha yang baik. Namun selama ini, tidak ada satupun ritel modern yang pernah melakukan pelatihan sebagaimana yang dimaksud. Padahal, hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 23 tahun 2015 tentang penataan dan pembinaan pasar rakyat. “Dalam Perbup sudah jelas rambu-rambu yang harus dilakukan ritel modern dalam mengembangkan usahanya di daerah ini,” kata Hamdi di ruang kerjanya, Kamis kemarin.
Selain kemitraan, dalam Perbup tersebut juga ada bagian yang mewajibkan ritel modern menampung 20 persen produk UKM. Tapi faktanya, sampai saat ini tidak ada satupun ritel modern yang memenuhi ketentuan tersebut. Alasannya pun beragam. Mulai dari tidak memiliki label halal, keterangan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan bergai alasan lainnya.
Pihaknya sudah melayangkan surat teguran kepada 51 Alfamart dan 32 Indomart, namun tidak pernah diindahkan.
Namun demikian, pihaknya akan tetap berupaya memaksimalkan kwalitas hasil olahan UKM, sehingga segala persyaratan yang ditetapkan tersebut bisa dipenuhi.
“Kalau tetap membandel, kita tidak tegas sampai dengan pembekuan izin operasional,” tegasnya.
Salah satu kesulitan yang dihadapi karena manager ritel modern kebanyakan berada di pusat.
Sementara di daerah hanya kepala gudang yang memiliki kewenangan terbatas. Seandainya saja management di daerah diberikan kewenangan penuh, diyakni akan mempermudah proses koordinasi dengan pemerintah daerah.
“Yang jelas kami akan berbuat maksimal. Apapun alasannya, keberadaan ritel modern harus membawa kesejahteraan bagi masyarakat kecil,” harapnya. |wis
Via
Berita NTB
Posting Komentar