Internasional
TKW Aminah Pulang Tanpa Gaji 10 Tahun
LOMBOK TENGAH, sasambonews.com - Cerita kurang sedap para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) kembali terjadi. Baru-baru ini, Aminah (3 tahun), salah seorang TKI asal Dusun Togo, Desa Terowai, Kecamatan Pujut mengalami nasib kurang baik. Selama sepuluh tahun bekerja Yordania sebagai pembantu rumah tangga, Aminah tidak pernah menerima gaji.
Akhirnya Aminah kabur dari rumah majikanya dan melaporkan kasus tersebut ke KBRI yang berada di Yordania. Jumat kemarin, Aminah diserahkan Kementerian Tenaga kerja RI secara simbolis kepada pihak keluarga di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Teransmigerasi (Disnakertrans) Lombok Tengah.
Kepala Disnakertrans Lombok Tengah, H.Masrun menyampaikan, TKI tersebut dipulangkan oleh pihak KBRI melalui Kementerian tenagakerja, setelah sebelumnya ditampung di KBRI selama dua tahun.
Ia menceritakan, awal mula permasalahan yang menimpa Aminah saat dia pergi ke Yordania dengan jalur illegal dan lewat jalur tekong. Saat itu Aminah bekerja awalnya selama 8 tahun di salah satu majikan yang ada di Yordania. Setelah majikannya meninggal dunia, Aminah bekerja di anak majikannya tersebut selama dua tahun tanpa digaji.
Akhirnya tahun 2015 Aminah pergi ke KBRI setelah sebelumnya memposting potonya di Facebook dan diberikan saran oleh seseorang di Lombok untuk melapor.
Di KBRI Aminah ditampung selama kurang lebih dua tahun. Oleh KBRI juga mengupayakan agar gaji- gaji yang belum dibayarkan oleh majikan tersebut, agar dipertanggung jawabkan sama anak- anak majikanya, namun tidak berhasil.
Sementara itu Aminah mengakui jika selama bekerja pihaknya hanya mendapat janji- janji untuk pembayaran gajinya. Namun sampai majikanya meninggal dunia, tidak pernah digaji sekalipun. Namun dirinya tidak pernah diperlakukan kasar oleh majikanya. ”Kalau saya tagih selalu dijawab nanti,”ujarnya.
Kini ia bisa hidup bahagia karena bisa berkumpul dengan keluarganya, namun dirinya tetap berharap agar gaji selama 10 tahun bekerja tersebut bisa diterimanya.
Sementara itu Ramos, salah seorang pendamping dari Kementerian Tenaga Kerja RI menyampaikan bahwa pihaknya tetap berupaya untuk bisa mengembalikan hak- hak dari Aminah. Sejauh ini pihak KBRI terus memantau persidangan yang sedang berjalan di Yordania.
Disampaikanya, selama berada Di KBRI, Aminah selalu mendapat pembinaan dan pasilitas. Pihaknya juga mengaku, jika kepulangan Aminah tidak akan mengganggu proses hukum untuk menuntut gaji tersebut. |wis
Via
Internasional
Posting Komentar