Berita NTB
Pemerintahan
Warga Prako Ngadu ke Dewan
LOMBOK TENGAH, sasambonews-com- Pembangunan
kantor desa persiapan Prako terus berpolemik. Senin kemarin, puluhan
warga Dusun Prako Desa Prako Kecamatan Janapria mendatangi kantor DPRD
Lombok Tengah.Kedatangan mereka untuk protes pemindahan lokasi
pembangunan kantor desa pemekaran yang awalnya dalam proposal dinyatakan
berada di Dusun Prako, namun dipindahkan ke Dusun Tarekat. Padahal
sebelumnya, kesepakatan dari masyarakat sendiri mengatakan bahwa
pembangunan tersebut sudah final di wilayah Prako yang memiliki 7
kekadusan.
“ Alasan pemindahan kantor dessa ini patut
dipertanyakan. Karena dari 10 Kadus, sebanyak 7 kadus sepakat membuat
kantor di Prako dan itu sudah tertuang dalam proposal. Kalau seperti
ini, Pemerintah Daerah tuidak taat hukum," ungkap Kumpul Ramen, salah
seorang perwakilan Prako.
Ia menjelaskan, Dusun Prako
sebenarnya sangat strategis untuk pembangunan kantor desa tersebut. Ha
itu dibuktikan dengan wilayah prako sendiri memiliki 7 Dusun dan 1055
Kepala Keluarga (KK). Sehingga jika dipaksakan di Dusun Tarekat,
mdinilai merupakan diskriminasi dan melanggar aturan.
Hal
senada juga disampaikan oleh warga lainya, Kamaruddin. Menurutnya,
proses pemekaran Desa Prako tersebut sudah memakan waktu 13 tahun .
Selama prosesnya, banyak rintangan yang dihadapi masyarakat. Oleh
masyarakat , disepakati bahwa kantor Desa berada di wilayah Prako yang
dibuktikan dengan tanda tangan dukungan. Dengan demikian, penetapan Duun
Prako sebagai lokasi kantor desa sudah memenuhi syarat dan tidak bisa
diganggu gugat.
Semenatara itu, Muslihin selaku anggota DPRD
Lombok Tengah yang juga inisiator pemekaran desa, juga mempertanyakan
prihal pemindahan lokasi dibangunya kantor desa tersebut. Pihaknya
bahkan mengklaim jika Tim Perivikasi terburu- buru dalam menentukan
lokasi lahan tersebut. Sebab ia sendiri tidak pernah merasa dilibatkan
dalam rencana pemindahan lokasi tersebut.
Menanggapi hal
tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lombok
Tengah, Drs. Jalaluddin mengatakan, peroses pemindahan lokasi
pembangunan kantor desa tersebut telah melalui tahapan yang sangat
panjang dan sesuai ketentuan. Pemindahan kantor desa kata Jalaludin,
karena adanya perbedaan di masuyarakat. Atas dasar itu, pihaknya
membentuk tim ferivikasi dengan SK Bupati pada 31 Agustus 2017.
Atas
dasar pertimbangan keadilan dan persentase jumlah penduduk serta lokasi
yang saat ini berada di tengah, maka warga menyepakati bahwa
pembangunan tersebut di wilayah Terekat. Namun ketika ada perbedaan,
menurutnya merupakan hal yang wajar. Namun yang jelas, prosedur
pemintahan sudah sesuai ketentuan.
Sementara itu Ketua DPRD
Lombok Tengah (Loteng) M.Fuad menyampaikan bahwa pihaknya berharap ada
solusi yang terbaik. Sehingga dalam pemekaran yang sudah lama dilakukan
tersebut, tidak adalagi yang menimbulkan gejolak. |wis
Via
Berita NTB
Posting Komentar