Berita NTB
Sosial Ekonomi
Diduga Pupuk Organik Tak Berizin Beredar
Lombok Tengah, sasambonews.com- Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Tengah telah mendatangi lokasi pembuatan pupuk organik yang diduga belum mengantongi izin di Desa Bebuak Kecamatan Kopang.
Kepala Bidang Pertanian Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Zainal mengatakan pihaknya sudah turun ke lokai terkait isu adanya dugaan pupuk organik oplosan yang ramai diberitakan."Kami sudah datang ke lokasi untuk mengecek kebenarand ari informasi tersebut dan memang kami bertemu dengan pemilik perusahaan yang memproduksi pupuk itu" kata Enal sapaan akrabnya di kantornya Selasa.
Menurutnya dari hasil kunjungannya, pihaknya memang mengakui menemukan tumpukan karung pupuk organik yang sudah memiliki label, hanya saja dirinya belum mau memastikan apakah pupuk itu oplosan atau bukan sebab sampel pupuk belum diuji. "Kami sudah bawa samplenya untuk dilakukan uji lab, hasilnya kita belum tahu" ungkapnya.
Zainal sendiri mengakui ada beberapa hal yang belum terpenuhi dari produksi pupuk tersebut terutama soal jumlah kandungan di N Total dan C organik. Selain itu perusahaan tersebut belum terdaftar di Kementrian Pertanian hal itu berdasarkan pengakuan dari pemilik. "Kami sudah tanyakan soal izin termasuk sudah terdaftar atau tidak namun ternyata belum, kita minta dilengkapi termasuk dipenuhi apa yang menjadi kekurangannya" katanya.
Dala pasal 3 Peraturan Mentri Pertanian nomor 70 tahun 2001 disebutkan formula pupuk organik, formula pupuk hayati dan/atau formula pembenahan tanah yang akan diproduksi dan diderarkan untuk keperluan sektor pertanian harus memenuhi standar mutu, terjamin efektifitasnya, diberilabel keemasan dan didaftar oleh mentri.
Sejauh ini pihak dinas pertanian belum mengetahui berapa ton yang diproduksi setiap harinya dan diedarkan kemana oleh CV SAI. "Pengakuannya jumlah produski tergantung dari pesanan dan kemana diedarkan saya tidak tahu" ungkapnya.
Sejauh ini sampel pupuk sudah diambil dan akan segera dilakukan uji lab, kalau memang hasil lab mengatakan pupuk tersebut merugikan petani maka tentu pihaknya akan meminta pertanggungjawaban dari perusahaan.
Sementara itu terkait bangunan yang digunakan untuk memproduksi yang diduga milik pemerintah daerah, pihaknya tidak mengetahuinya sebab yang menjadi fokus pekerjaannya adalah pupuknya.
Terpisah Kepala Dinas Lingkungan Hidup Rahadian mengatakan bangunan tersebut dulunya milik pemerintah namun apakah sudah dihibahkan ke KSM Peduli Lingkungan NTB dirinya menganggap perlu dilakukan pengecekan kembali. "bangunan itu memang milik pemda namun apakah sudah dihibahkan ke KSM atau dipinjam pakai oleh perusahaan, saya akan cek lagi data datanya" kata dia.
Sementara itu saat didatangi, bangunan tempat memporoduksi di dusun Dasan Luah Desa Bebuak Kecamatan Kopang terlihat sepi. Pintu gerbang kerap ditutup. am
Kepala Bidang Pertanian Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Zainal mengatakan pihaknya sudah turun ke lokai terkait isu adanya dugaan pupuk organik oplosan yang ramai diberitakan."Kami sudah datang ke lokasi untuk mengecek kebenarand ari informasi tersebut dan memang kami bertemu dengan pemilik perusahaan yang memproduksi pupuk itu" kata Enal sapaan akrabnya di kantornya Selasa.
Menurutnya dari hasil kunjungannya, pihaknya memang mengakui menemukan tumpukan karung pupuk organik yang sudah memiliki label, hanya saja dirinya belum mau memastikan apakah pupuk itu oplosan atau bukan sebab sampel pupuk belum diuji. "Kami sudah bawa samplenya untuk dilakukan uji lab, hasilnya kita belum tahu" ungkapnya.
Zainal sendiri mengakui ada beberapa hal yang belum terpenuhi dari produksi pupuk tersebut terutama soal jumlah kandungan di N Total dan C organik. Selain itu perusahaan tersebut belum terdaftar di Kementrian Pertanian hal itu berdasarkan pengakuan dari pemilik. "Kami sudah tanyakan soal izin termasuk sudah terdaftar atau tidak namun ternyata belum, kita minta dilengkapi termasuk dipenuhi apa yang menjadi kekurangannya" katanya.
Dala pasal 3 Peraturan Mentri Pertanian nomor 70 tahun 2001 disebutkan formula pupuk organik, formula pupuk hayati dan/atau formula pembenahan tanah yang akan diproduksi dan diderarkan untuk keperluan sektor pertanian harus memenuhi standar mutu, terjamin efektifitasnya, diberilabel keemasan dan didaftar oleh mentri.
Sejauh ini pihak dinas pertanian belum mengetahui berapa ton yang diproduksi setiap harinya dan diedarkan kemana oleh CV SAI. "Pengakuannya jumlah produski tergantung dari pesanan dan kemana diedarkan saya tidak tahu" ungkapnya.
Sejauh ini sampel pupuk sudah diambil dan akan segera dilakukan uji lab, kalau memang hasil lab mengatakan pupuk tersebut merugikan petani maka tentu pihaknya akan meminta pertanggungjawaban dari perusahaan.
Sementara itu terkait bangunan yang digunakan untuk memproduksi yang diduga milik pemerintah daerah, pihaknya tidak mengetahuinya sebab yang menjadi fokus pekerjaannya adalah pupuknya.
Terpisah Kepala Dinas Lingkungan Hidup Rahadian mengatakan bangunan tersebut dulunya milik pemerintah namun apakah sudah dihibahkan ke KSM Peduli Lingkungan NTB dirinya menganggap perlu dilakukan pengecekan kembali. "bangunan itu memang milik pemda namun apakah sudah dihibahkan ke KSM atau dipinjam pakai oleh perusahaan, saya akan cek lagi data datanya" kata dia.
Sementara itu saat didatangi, bangunan tempat memporoduksi di dusun Dasan Luah Desa Bebuak Kecamatan Kopang terlihat sepi. Pintu gerbang kerap ditutup. am
Via
Berita NTB
Posting Komentar