Berita NTB
Hukum
Kasus Narkoba, Warga Beleka Dibekuk
Lombok Tengah, sasambonews.com- Peredaran narkobA di Beleka cukup meningkat. Hampir setiap bulan ada saja warga yang tertangkap Satreskrim Polres Lombok Tengah.
Seninkemarin, Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah, berhasil menangkap terduga pelaku Pengedar sekaligus pengguna Narkotika golongan I jenis Sabu berinisial SR alias Man, 33 Tahun, warga Dusun Beleka I, Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah.
Pelaku ditangkap Anggota Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah, sekitar Pukul 12.00 Wita diwilayah Dusun Beleka." Pelaku dan barang bukti Narkotika
Golongan I jenis Sabu telah kita amankan, untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” terang AKP. Muhaimin.
Dari tangan pelaku SR alias Man, Anggota Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah berhasil mengamankan Barang Bukti, berupa 3 poket Sabu siap Edar yang ditemukan didalam Dompet Pelaku, 1 buah rangkaian alat
hisap Sabu atau Bong, 3 buah korek api gas, 3 buah pipet plastic, 1 bungkus rokok dan Uang tunai Senilai Rp. 13 juta yang diduga kuat hasil penjualan.
Atas perbuatannya, Pelaku SR alias Man di jerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman 5 – 12 tahun Penjara. Am
Seninkemarin, Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah, berhasil menangkap terduga pelaku Pengedar sekaligus pengguna Narkotika golongan I jenis Sabu berinisial SR alias Man, 33 Tahun, warga Dusun Beleka I, Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah.
Pelaku ditangkap Anggota Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah, sekitar Pukul 12.00 Wita diwilayah Dusun Beleka." Pelaku dan barang bukti Narkotika
Golongan I jenis Sabu telah kita amankan, untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” terang AKP. Muhaimin.
Dari tangan pelaku SR alias Man, Anggota Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah berhasil mengamankan Barang Bukti, berupa 3 poket Sabu siap Edar yang ditemukan didalam Dompet Pelaku, 1 buah rangkaian alat
hisap Sabu atau Bong, 3 buah korek api gas, 3 buah pipet plastic, 1 bungkus rokok dan Uang tunai Senilai Rp. 13 juta yang diduga kuat hasil penjualan.
Atas perbuatannya, Pelaku SR alias Man di jerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman 5 – 12 tahun Penjara. Am
Via
Berita NTB
Posting Komentar