Berita NTB
Pemerintahan
Ditambahkan Dos sapaan akrabnya, Petugas Registrasi dalam melaksanakan tugas pokok
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Permendagri 119 tahun 2017 adalah, melakukan verifikasi dan validasi data Peristiwa Kependudukan yang dilaporkan oleh Penduduk WNI, termasuk verifikasi dan validasi data Peristiwa Penting khususnya kelahiran, lahir mati dan kematian yang dilaporkan oleh penduduk WNI. Selain itu melakukan pencatatan dalam Buku Harian, Buku Mutasi Penduduk dan Buku Induk Penduduk. Melakukan pemrosesan penerbitan Dokumen Kependudukan; dan menjadi penghubung dalam penyampaian dan pengambilan Dokumen Kependudukan. “Jadi setiap peristiwa penting yang menyangkut soal kependudukan harus dicatat sehingga petugas itu lebih banyak stand by di Kantor Desa atau Kantor Lurah” ungkapnya.
Dukcapil Rekrut Ratusan Petugas Registrasi Desa
Lombok Tengah, sasambonews.com- Sebanyak 139 Desa dan
Kelurahan di Kabupaten Lombok Tengah kini memiliki petugas registrasi
kependudukan di Desa masing masing. Mereka direkrut Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil Kabupaten Lombok Tengah.
Setelah merekrut petugas Registrasi, puluhan petugas pencatat
penduduk di masing masing desa itu kemudian diberikan bimbingan teknis tata
cara melakukan registrasi terhadap penduduk. Bintek dibuka Kepala Dinas
Dukcapil H.Darwis di kantornya selama dua hari yakni Sabtu dan Minggu kemarin.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten
Lombok Tengah H.Darwis mengatakan, Petugas Registrasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18 Permendagri 119 tahun 2017mempunyai tugas pokok antara lain membantu
Kepala Desa/Lurah, Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil
Kabupaten/Kota dalam memberikan pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan
sipil Selain itu petugas registrasi mengelola dan menyajikan laporan
administrasi kependudukan di tingkat desa/kelurahan.
Ditambahkan Dos sapaan akrabnya, Petugas Registrasi dalam melaksanakan tugas pokok
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Permendagri 119 tahun 2017 adalah, melakukan verifikasi dan validasi data Peristiwa Kependudukan yang dilaporkan oleh Penduduk WNI, termasuk verifikasi dan validasi data Peristiwa Penting khususnya kelahiran, lahir mati dan kematian yang dilaporkan oleh penduduk WNI. Selain itu melakukan pencatatan dalam Buku Harian, Buku Mutasi Penduduk dan Buku Induk Penduduk. Melakukan pemrosesan penerbitan Dokumen Kependudukan; dan menjadi penghubung dalam penyampaian dan pengambilan Dokumen Kependudukan. “Jadi setiap peristiwa penting yang menyangkut soal kependudukan harus dicatat sehingga petugas itu lebih banyak stand by di Kantor Desa atau Kantor Lurah” ungkapnya.
Peristiwa Penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang
meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan
anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status
kewarganegara. “Semua itu
harus tercatat dengan baik agar teregistrasi sehingga akan diperoleh data yang
valid tentang kependudukan” jelasnya.
Hadir sebagai narasumber seluruh Sekretaris dan Kepala Bidang
masing masing di Dinas Dukcapil.
Lale Anis Pajriani salah satu narasumber mengatakan, petugas
registrasi memiliki peran dan tugas yang vital dalam rangka penataan
keadminitrasian penduduk di masing masing desa. Petugas ini bertanggungjawab kepada
Kepala Desa termasuk juga ke Kepala DInas Kependudukan dan Pencatatan sipil
Kabupaten Lombok Tengah. Diharpakan petugas ini akan dapat menjadi perpanjangan
tangan bagi Dinas Dukcapil dalam mendata merekam dan mencatat peristiwa penting
di masing masing desa tersebut. “Kita berharap
para petugas ini nanti bisa bekerja dengan baik setelah kita lakukan pembinaan
dan bimbingan teknis melakukan registrasi penduduk di tempat tugasnya” jelasnya.
Diakuinya saat ini dalam mempercepat pelayanan, pihaknya
telah membentuk petugas regitrasi di desa. Disamping itu pula pihaknya sudah
menerapkan program Two In One yakni membuat akta kelahiran sekalugus dibuatkan
KK. Selanjutnya ada juga program Thre In One yakni bagi pasangan nikah pihaknya
akan membuatkan akta kelahiran, akta perkawinan dan juga KK sedangkan four In
One yakni akta kematian, KK, KTP dan
akta kelahiran. “Ini disurus
sekaligus, untuk itu semua peristiwa penting itu harus tercatat dengan baik” jelasnya. Am
Via
Berita NTB
Posting Komentar